Kota Jambi masuk ranking empat besar nasional menjadi kota terkecil terjadinya perbuatan korupsi dan suap berdasarkan hasil survei yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) dari 50 kota di Indonesia yang diteliti.
Hasil survei TII menyebutkan Kota Jambi masuk dalam ranking empat terbaik Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2008 dan suap dari 50 daerah di seluruh Indonesia, kata Koordinator ICW Teten Masduki di Jambi, Senin (2/2).
Kota Jambi mendapat nilai 5,57 dari jawaban responden dengan skor 0=10, berada dibawah Daerah Istimewa Yogyakarta (6,43), Palangkaraya (6,1), Banda Aceh (5,87), sedangkan dari 50 daerah yang diteliti tersebut terendah adalah Kupang yang hanya mendapat nilai 2,97.
Lembaga peneliti ini juga mengambil variabel antara lain dalam upaya pengajuan ijin usaha, prosedur pelayanan umum, pembayaran pajak, pemberian kontrak pemerintah, mendapat keputusan hukum, pembentukan regulasi, hukum kebijakan dan mempercepat proses birokrasi.
Penelitian ini dengan menggunakan persepsi penggelapan yang dilakukan pejabat publik lokal, pertetangan kepetingan dalam tender, usaha pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dan usaha penegakkan hukum kota setempat dalam mengusut kasus korupsi.
Peneliti juga mengambil responden dari kalangan usahawan, pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan masyarakat umum lainnya yang disurvei langsung.
Dalam seminar yang digelar TII dengan menghadirkan Teten Maskudi tersebut warga Kota Jambi yang diwakili berbagai elemen masyarakat, antara lain beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat, praktisi hukum, politisi dan kalangan pers mempertanyakan kevalidan hasil survei itu.
Para peserta seminar yang berjumlah sekitar 70 orang, umumnya mempertanyakan hasil penelitian ini, karena berdasarkan fakta yang terjadi di Kota jambi banyak sekali penyimpangan, misalnya pengurusan Kartu Tanda Penduduk yang dinyatakan gratis masih susah diperoleh dan jika mau cepat harus memberi uang tip kepada pejabat.
Kemudian masih sulit dan mahalnya mengurus Surat Izin Mengemudi, adanya penyimpangan pemberian izin tempat usaha, misalnya pembangunan Hotel Abadi berada di kawasan resapan air, akibatnya setiap datang hujan warga sekitar hotel tersebut mengalami kebanjiran.
Pembangunan pusat perbelanjaan WTC sebagian bangunannya sudah hampir seperempat berada di arus sungai Batanghari sehinga semua itu melanggar aturan dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang disebabkan pemberian izin dari Pemerintah Daerah Jambi yang diduga karena ada unsur KKN.
Selain itu, fakta lainnya yang memberi bukti jika Kota Jambi tidak pantas mendapatkan predikat tersebut ialah adanya vonis empat tahun enam bulan terhadap Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin dalam kasus suap BLBI.
Divonisnya Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Chalik Saleh dengan hukuman tiga tahun juga dalam kasus korupsi pembangunan kantor perwakilan Jambi di Jakarta dan termasuk kasus yang menimpa anggota dewan asal Jambi Al-Amin Nasution menjadi bukti bahwa Kota Jambi belum layak menerima peringkat hasil survei tersebut.
Teten yang mendengar protes peserta seminar menyatakan ke depan pihaknya siap melakukan penelitian lebih baik lagi dan melakukan perbaikan dan akan menampung semua masukan dari semua peserta seminar.
Dalam seminar sehari tersebut, Tenten juga mengakui walaupun Jambi masuk dalam urutan keempat terbaik tetapi bukan berarti Kota Jambi sudah bebas dari korupsi.(Ant)
Sumber : beritasekarang.com, Selasa, 03 Feb 2009 15:08