Jambi (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani kasus dugaan korupsi proyek PLTG Tanjung Jabung Barat akan menyurati Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, untuk menanyakan jadwal sidang lanjutan kasus tersebut setelah sempat dihentikan.
Setelah ada keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengabulkan permohonan verzet diajukan jaksa, hingga kini belum ada juga jadwal sidang lanjutan dengan terdakwa Bambang Sutejo dan M Iryani kembali digelar, kata Nadda Lubis, salah satu jaksa penuntut umum kasus tersebut, Selasa.
Kejaksaan akan menyurati pengadilan untuk menanyakan kapan sidang selanjutnya, kerena sampai saat ini belum menerima pemberitahuannya dari pengadilan.
Namun kejaksaan belum bisa memastikan apakah akan melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa kembali mengingat sebelumnya juga telah dilakukan penahanan, jaksa penuntut umum Nadda Lubis juga belum bisa memastikannya.
"Ditahan atau tidak, itu keputusan hakim nanti yang akan mengeluarkan penetapannya," katanya.
Seperti diketahui dua orang terdakwa kasus PLTG tersebut yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp7 miliar, dibebaskan oleh mejelis hakim PN Kualatungkal, karena dakwaan jaksa dianggap keliru.
Oleh karena itu, jaksa yang menangani kasus tersebut melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan verzet ke PT Jambi dan oleh PT permohonan jaksa tersebut dikabulkan dan sidang terhadap kedua terdakwa kembali dilanjutkan.(*)
Sumber : antaranews.com, Rabu, 11 November 2009 01:36 WIB
Setelah ada keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengabulkan permohonan verzet diajukan jaksa, hingga kini belum ada juga jadwal sidang lanjutan dengan terdakwa Bambang Sutejo dan M Iryani kembali digelar, kata Nadda Lubis, salah satu jaksa penuntut umum kasus tersebut, Selasa.
Kejaksaan akan menyurati pengadilan untuk menanyakan kapan sidang selanjutnya, kerena sampai saat ini belum menerima pemberitahuannya dari pengadilan.
Namun kejaksaan belum bisa memastikan apakah akan melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa kembali mengingat sebelumnya juga telah dilakukan penahanan, jaksa penuntut umum Nadda Lubis juga belum bisa memastikannya.
"Ditahan atau tidak, itu keputusan hakim nanti yang akan mengeluarkan penetapannya," katanya.
Seperti diketahui dua orang terdakwa kasus PLTG tersebut yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp7 miliar, dibebaskan oleh mejelis hakim PN Kualatungkal, karena dakwaan jaksa dianggap keliru.
Oleh karena itu, jaksa yang menangani kasus tersebut melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan verzet ke PT Jambi dan oleh PT permohonan jaksa tersebut dikabulkan dan sidang terhadap kedua terdakwa kembali dilanjutkan.(*)
Sumber : antaranews.com, Rabu, 11 November 2009 01:36 WIB