Perlu Manajemen Handal untuk Tingkatkan Daya Saing Pariwisata Indonesia

Oleh: Wuryastuti Sunario

Harus diakui bahwa Indonesia semakin tertinggal dalam persaingan pariwisata di kawasan ASEAN dibanding Thailand, Malaysia, dan Singapura. Padahal, Indonesia demikian kaya dengan aneka ragam budaya dan alam yang indah dan memukau.

Pada tahun 1999, Indonesia menerima sekitar 5 juta wisatawan atau 14% dari seluruh wisatawan asing ke ASEAN, sedang Singapura meraih 21%, Malaysia 24%, dan Thailand 26%. Tujuh tahun kemudian pada tahun 2006, kontribusi Indonesia ternyata jauh berkurang menjadi 8,6% saja, sedangkan Singapura menyumbang 17,1%, Thailand 24,4%, dan Malaysia melejit ke 31% menjadi penyumbang terbesar wisatawan ke ASEAN. Jumlah wisatawan asing ke Indonesia tahun 2006 masih saja tercatat sekitar 4,8 juta dibanding 9,7 juta wisatawan yang ke Singapura, 13,8 juta ke Thailand, dan 17,5 juta yang ke Malaysia.

Oleh sebab itu, pada tahun 2008 dengan “Visit Indonesia Year”, Indonesia berharap bisa meraih 7 juta wisatawan internasional. Sementara itu, Presiden RI telah menerbitkan Inpres 16 tahun 2005 yang menginstruksikan menteri dan badan-badan pemerintah terkait serta semua gubernur dan bupati/wali kota untuk mendukung dan berkoordinasi erat bagi mempercepat pembangunan Pariwisata Indonesia. Tetapi, apabila keberhasilan diukur dari jumlah wisatawan yang diterima, maka sampai saat ini, keberhasilan masih juga belum nyata.

Sebenarnya, mengapa Indonesia begitu tertinggal, bahkan seakan ditinggalkan oleh wisatawan dunia dalam dekade belakangan ini? Memang banyak yang telah dialami oleh sektor pariwisata, sekalipun para pelakunya terus berusaha keras untuk bertahan menghadapi berbagai terpaan, dari krisis multi-dimensional, sampai terorisme, gempa bumi, tsunami, flu burung, sampai terakhir larangan terbang Uni Eropa (Europe Union/EU) dan perpanjangan larangan ke EU terhadap maskapai penerbangan Indonesia. Larangan ini telah melumpuhkan daerah terpencil yang perekonomiannya sangat bergantung kepada kunjungan wisatawan, semisal Nias, Toraja, Maluku, dan Papua.

Pada akhir bulan Oktober lalu, the World Economic Forum (WEF) menerbitkan Index Daya Saing Pariwisata Dunia tahun 2007. Index ini menempatkan Indonesia pada peringkat 60. Sedangkan Singapura berada pada no. 8, Malaysia no. 31, dan Thailand no. 43. Lagi-lagi, ini merupakan kenyataan yang harus dihadapi Indonesia. Ternyata, penilaian WEF terhadap “daya saing” tidak saja diukur dari keindahan alam dan keanekaragaman budaya dari suatu destinasi. Bukan juga semata masalah harga yang kurang menarik, ataupun sektor swasta yang kalah berbisnis.

”Rapor” daya saing versi WEF ini didasarkan kepada 13 kriteria, yaitu: perundangan, peraturan dan kebijakan yang menata dan mengembangkan pariwisata dan perjalanan (tourism and travel); kebijakan lingkungan hidup; keamanan destinasi; kebersihan; kesehatan; penempatan travel and tourism sebagai prioritas pembangunan; infrastruktur perhubungan udara; infrastruktur pariwisata; infrastruktur teknologi informasi; daya saing harga; mutu dan kinerja sumber daya manusia; persepsi nasional terhadap pariwisata; dan baru terakhir: sumber daya alam dan budaya. Jelas bahwa sebagian terbesar dari kriteria-kriteria tersebut merupakan kewenangan instansi lain di luar pariwisata.

Penilaian Index Pariwisata Indonesia pada tingkat 60, selain didasarkan pada statistik dan data, mau tidak mau juga didasarkan pada persepsi dunia yang oleh media televisi global termasuk media di Indonesia sendiri, memberi kesan bahwa negara ini tetap kurang aman, kotor, tidak sehat, dan lain-lain, yang semuanya menghambat keinginan dan nyali wisatawan untuk berlibur di Indonesia.

Tetapi jujur saja, selain faktor eksternal, ada juga masalah internal kepariwisataan yang bermuara kepada lemahnya Indonesia bersaing di kancah pariwisata global.

Bila kita teliti kriteria yang menjadi dasar penilaian WEF di atas, maka sebenarnya kelemahan pariwisata Indonesia terletak pada lemahnya manajemen dan kepemimpinan destinasi di setiap tingkat, lemahnya profesionalisme SDM di semua tingkatan, tidak jelasnya political will (dari eksekutif maupun legislatif) yang secara konsisten memprioritaskan pengembangan kepariwisataan, yang terasa pada minimnya anggaran yang dialokasikan kepada sektor ini, sehingga dengan sendirinya Indonesia tidak mampu bersaing dengan negara lain yang memiliki biaya jauh lebih besar bagi pembangunan dan pemasaran sektor pariwisata.

Dan, tidak kalah penting adalah kenyataan bahwa komunikasi internasional Indonesia di pihak pemerintah maupun pada berita media domestik ke luar negeri masih sangat lemah. Indonesia jarang meng-counter tuduhan dan berita negatif yang dilontarkan dunia internasional, sehingga berita dan citra yang usang perihal terjadinya teror, penyakit menular, bencana alam, kecelakaan pesawat di Indonesia masih melekat pada persepsi masyarakat dunia, yang berakibat kepada hilangnya kepercayaan (trust) wisatawan bahwa Indonesia adalah destinasi yang menarik untuk dikunjungi. Sementara itu, dalam hal pengelolaan kepariwisataan Indonesia, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata telah banyak kehilangan gregetnya dengan diserahkan semua urusan kepariwisataan kepada daerah otonomi, yang sekarang sudah berjumlah sekitar 450 daerah. Daerah-daerah ternyata belum dipersiapkan untuk menerima wewenang dan tanggung jawab tersebut. Destinasi Danau Toba, misalnya, menjadi kewenangan tidak kurang 8 kabupaten. Candi Prambanan di satu sisi termasuk Provinsi Jawa Tengah, sedang bagian lain berada di DI Yogyakarta. Demikian juga Gunung Bromo, Dataran Tinggi Dieng, dan lain-lain menjadi ”sengketa” antara sejumlah daerah otonomi. Saat ini Daerah pada umumnya lebih mementingkan pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan retribusi, ketimbang menghiraukan bagaimana suatu destinasi patut dikelola secara profesional agar mampu memuaskan wisatawan dan berdaya saing global.

Dengan demikian, ditinjau dari aspek manajemen nasional, pada hakikatnya pengelolaan pariwisata negara ini sekarang telah terfragmentasi menjadi ratusan unit otonom, yang menghasilkan pelayanan yang tidak konsisten, dengan mutu yang semakin merosot, dan kurang terjaminnya kenyamanan dan keselamatan wisatawan internasional maupun wisatawan Indonesia sendiri. Dalam hal ini, merupakan tugas pemerintah bersama DPR untuk merekatkan kembali ratusan unit-unit pengelola pariwisata ini menjadi satu daerah tujuan wisata nasional yang utuh bernama ”Indonesia”, yang mampu bersaing di kancah internasional.

Masalah lain yang dikeluhkan oleh sektor swasta--karena swasta diharapkan menghasilkan (”menjual”) produk dan pelayanan pariwisata Indonesia--ialah semakin renggangnya hubungan pemerintah dengan sektor swasta. Pada hakikatnya, kerja sama swasta-pemerintah kerjasamadi sektor pariwisata haruslah berupa suatu partnership dan hubungan sinergis yang dikenal sebagai hubungan ”reciprocal interdependence”–yaitu saling ketergantungan yang timbal balik--di mana fungsi pemerintah ialah ”mempromosi” dan swasta mempunyai fungsi ”menjual”. Promosi tidak akan efektif tanpa penjualan. Sebaliknya, penjualan sulit terlaksana tanpa promosi.

Di negara yang terbukti maju kepariwisataannya, seperti di Singapura, Malaysia, Australia, dan Korea, reciprocal interdependence ini dituangkan dalam bentuk satu organisasi nasional yang berdasarkan undang-undang yang disahkan parlemen. Badan ini bersifat semi-pemerintah, sebagai statutory board, yang dikelola oleh unsur pemerintah bersama unsur swasta. Badan pariwisata ini menyatukan keahlian, fungsi, dan terutama dana yang berasal dari pemerintah dalam satu pool dengan dana non-pemerintah di bawah kepemimpinan dan manajemen bersama yang bersih dan profesional.

Di Indonesia, bentuk organisasi semi-swasta ini oleh ahli hukum dinilai menyalahi Undang-undang Keuangan Negara. Maka, mau tidak mau, anggaran bagi sektor pariwisata di Indonesia tergantung kepada kemampuan yang sangat terbatas dari negara untuk menyisihkan biaya bagi kegiatan promosi dan perikalanan di luar negeri yang memang sangat mahal.

Akhirnya, tidak kalah penting ialah peran masyarakat dalam mengembangkan pariwisata. Sebagaimana digiatkan kembali dalam program Sadar Wisata baru-baru ini, maka keamanan, ketertiban, dan kebersihan daerah tujuan wisata tidak hanya menjadi beban pemerintah pusat atau daerah. Masyarakat luas harus mengambil peran penting dalam menertibkan dan menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan, tidak saja demi pariwisata, tetapi terutama demi kesehatan dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Masyarakat luas harus juga mampu menarik manfaat positif dari upaya berkembangnya kepariwisataan dengan bertambahnya kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan.

Jadi, apabila Indonesia serius berkeinginan menarik wisatawan internasional maupun melayani wisatawan domestik dalam jumlah yang signifikan, dengan menjanjikan liburan di Indonesia yang khas, aman, dan menarik, maka masih banyak pekerjaan rumah dan public relations serta sosialisasi yang harus dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan, baik di pemerintahan pusat dan daerah, di sektor swasta dan para investor, maupun oleh masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, daya saing pariwisata Indonesia dapat semakin meningkat, sejalan dengan semakin membaiknya citra negara dan bangsa Indonesia. Semoga.
__________
Wuryastuti Sunario adalah pengamat pariwisata dan mantan Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Tulisan ini pernah dipublikasikan di portal Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia, www.budpar.go.id