Nekara 1.000 Tahun Belum Dipindahkan ke Museum

Mataram - Nekara perunggu berusia sekitar 1.000 tahun dikhawatirkan hilang atau rusak, kalau tetap disimpan di kantor Desa Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Museum Negeri Provinsi NTB, R Joko Prayitno di Mataram, Kamis mengatakan, mulai tahun 2009 pihaknya berencana memboyong benda peninggalan sejarah tersebut untuk dijadikan koleksi museum, namun tidak tersedia anggaran dari APBD untuk membayar ganti rugi.

"Sejak tahun 2009 saya mengajukan anggaran untuk memberikan ganti rugi nekara perunggu tersebut, namun gagal termasuk tahun 2010 juga tidak tersedia dana untuk keperluan tersebut, karena itu benda cagar budaya tersebut belum bisa disimpan di museum," ujarnya.

Menurut dia, total dana APBD tahun 2010 untuk museum NTB hanya Rp900 juta, sama besarnya dengan alokasi anggaran tahun 2009, tidak tersedia anggaran untuk membayar ganti rugi dan penambahan koleksi.

Joko mengatakan, tahun 2010 ini pihaknya mengharapkan dana dari APBD untuk membayar ganti rugi sejumlah peninggalan sejarah yang selama ini masih disimpan oleh masyarakat guna menyelamatkan benda purbakala itu dari kemungkinan hilang atau rusak.

Benda-benda peninggalan sejarah yang kini masih disimpan masyarakat, antara lain nekara perunggu yang ditemukan di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur berusia sekitar 1.000 tahun lebih, benda peninggalan sejarah berupa karya seni rupa di Kabupaten Dompu dan benda etnografi di Sumbawa.

Ia mengatakan, nekara perunggu yang karakternya sama dengan yang ditemukan di Gianyar Bali itu sudah beberapa tahun disimpan di kantor desa, sehingga dikhawatirkan hilang atau rusak, karena itu harus segera dipindahkan ke museum.

Pada awalnya benda peninggalan sejarah itu tetap dipertahankan oleh masyarakat Desa Pringgabaya, namun sekarang mereka setuju kalau nekara itu disimpan di museum asal diberikan ganti rugi.

Ia mengatakan, seharusnya nekara berusia 1.000 tahun itu sudah menjadi koleksi museum, namun pada APBD 2010 tidak dianggarkan dana ganti rugi padahal di dalam UU No. 5/1992 dan PP No. 10/1995 tentang cagar budaya mengharuskan pemda menganggarkan dana untuk ganti rugi benda-benda peninggalan sejarah.

Nekara perunggu yang ditemukan secara tidak sengaja terkena alat berat ketika pembuatan jalan di Pringgabaya dari segi spesifikasi karakter dan bentuk berbeda dengan dua nekara koleksi Museum Negeri NTB terdahulu.

Benda peninggalan sejarah yang ditemukan di Pringgabaya belum diketahui secara pasti dari mana asalnya, karena penemuannya secara tidak sengaja dan tidak melalui penggalian sesuai aturan arkeologi, berbeda dengan dua nekara lainnya berasal dari Kebudayaan Dongson dari Ana Kamboja.

Di masa lampau nekara berfungsi sebagai genderang untuk memanggil hujan dan perlengkapan upacara kematian.

Dua nekara yang telah menjadi koleksi Museum Negeri Provinsi NTB ditemukan di lereng Gunung Tambora Sumbawa dan Sambelia Lombok Timur yang merupakan peninggalan kebudayaan Dongson Kamboja, abad IV pada masa perunggu.

Sumber: http://oase.kompas.com