Tim Delapan Selesai Verifikasi Fakta, Rekomendasi Siap Diajukan

Jakarta - Tim Delapan Verifikasi kini tengah memfokuskan diri pada pembuatan laporan ke presiden soal kasus penahanan Bibit-Chandra. Sejumlah rekomendasi telah siap diajukan yang akan diberikan ke presiden Senin (16/11) pekan depan.

Anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya telah mendapatkan dan memverifikasi fakta-fakta yang ditemukan. Hal itu juga menyangkut mata rantai yang hilang (missing link) terhadap kasus ini. "Missing link sudah kita dapat, saya yakin bisa menggambarkan sesuatu yang utuh pada publik," kata Todung saat acara diskusi dengan wartawan di Gedung Parlemen, Jumat (13/11).

Tim Delapan, kata Todung, juga sudah menganggap tidup perlu lagi meminta keterangan dari pihak manapun. Itu juga berlaku bagi pengacara Budi Sampurna, Lucas. Tapi kalau Tim Delapan menganggap penting keterangan Lucas, tidak tertutup kemungkinan keterangannya bakal diminta Tim Delapan. "Tapi sementara ini sudah cukup," kata Todung.

Urgensi keterangan Lucas, lanjut Todung, dianggap tidak ada. Apalagi, Tim memperkirakan keterangan Lucas hanya akan mengulang keterangan yang telah didapat Tim Delapan.

Laporan hasil verifikasi fakta akan diserahkan pada Senin pekan depan. Selain akan dilaporkan ke presiden, laporan juga akan dibuka untuk publik. Pembukaan ke publik dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas kasus Bibit-Chandra. "Akuntabilitas publik adalah segala-galanya," kata Todung. Dia mengatakan tidak mau kerja Tim Delapan bernasib sama dengan tim pencari fakta kasus Munir yang hanya dilaporkan ke presiden tanpa dibuka ke publik; setelah itu rekomendasi tidak ditindaklanjuti.

Todung mengungkapkan, beberapa poin penting rekomendasi yang akan dilaporkan presiden diantaranya adalah pentingnya reformasi institusional di tubuh Polri, Kejaksaan Agung, serta LPSK. Terkait KPK, Tim juga akan merekomendasikan ada pembenahan di tubuh lembaga anti korupsi itu.

Rekomendasi lainnya, kata Todung, adalah menyangkut pembersihan makelar kasus di institusi-institusi penegak hukum. "Kasus Anggodo hanya puncak gunung es. (Fenomena) Anggodo tidak boleh dibiarkan. Ini mengganggu," kata Todung. (Amirullah)

Sumber: http://www.tempointeraktif.com, Jum'at, 13 November 2009 | 13:38 WIB