Tak Punya Bukti Permulaan, Polri-KPK Kerja Sama Jerat Anggodo

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menyatakan bekerja sama dengan KPK untuk menangani dan melakukan pemeriksaan terhadap Anggodo Widjojo. Selama pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, penyidik Polri tak dapat menemukan bukti permulaan untuk menjerat adik dari Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, ini sebagai tersangka.

"Dalam konstruksi hukum yang kami rancang, semua terpatahkan. Artinya, tidak ada bukti permulaan yang bisa kami tindaklanjuti dengan penindakan," kata Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Dikdik Mulyana Arif setibanya di Mabes Polri, Selasa (24/11).

Bekerja sama dengan KPK, Dikdik mengatakan bahwa Polri berharap Anggodo dapat terjerat dengan bukti permulaan yang dimiliki KPK. "Maka kami kerja sama dengan KPK. Dengan MoU yang ada, mungkin KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Kami serahkan yang seluas-luasnya kepada KPK untuk tangani Anggodo," ujarnya.

Menurut Dikdik, pemeriksaan bersama KPK tersebut akan sangat menentukan sangkaan yang dapat dituduhkan kepada Anggoro. "Jadi, nanti kalau ada tindak pidana umum, ya itu jadi domain kami. Kalau ada yang bersentuhan dengan korupsi, kami serahkan ke KPK," ujar Dikdik Mulyana.

Meski demikian, Dikdik menampik jika Anggodo sudah diserahkan sepenuhnya kepada KPK. "Kalau diserahkan berarti kan sudah ditangani. Ini kami membantu, misalnya kalau KPK minta fasilitasi, upaya paksa kami persilakan," kata Dikdik Mulyana.

Sumber : http://nasional.kompas.com, Selasa, 24 November 2009 | 15:43 WIB