KPK akan Tangani Korupsi Anggodo Widjojo

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang merupakan buronan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). KPK akan menangani kasus yang terkait dugaan korupsi, sementara Polri akan mengusut kasus pidana umumnya.

"Bukan dilimpahkan. Berdasarkan MoU (nota kesepahaman), kita akan kerjasama dengan KPK untuk dapat menyelidiki," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jendral Polisi Nanan Soekarna, Selasa (24/11).

Nanan menyatakan, kerjasama ini dilakukan karena terkait kasus korupsi, KPK memiliki data terkait kasus dugaan korupsi SKRT Departemen Kehutanan. Sehingga, diharapkan kerjasama ini untuk menentukan Anggodo apakah kasus penyuaapan atau kasus korupsi.

Terpisah, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Dikdik M Arief Mansur, mengatakan, kerjasama tersebut karena KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Sementara, lanjut dia, Polri belum menemukan bukti pemulaan yang cukup dan konstruksi hukum yang dirancang terpatahkan.

"Kita serahkan seluas-luasnya untuk KPK tangani Anggodo. Tapi, nanti kalau ada tindak pidana umum menjadi domain kita. Sementara jika ada yang bersentuhan dengan korupsi kita serahkan ke KPK," terang dia.

Diketahui, saat ini Anggodo masih dalam perlindungan saksi Mabes Polri. Untuk itu, lanjut Dikdik, jika KPK memerlukan Anggodo untuk diperiksa, maka Polri akan membantu. "Kalau KPK minta fasilitasi, maka upaya paksa kita persilahkan," kata dia.

Lebih lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang terkait dengan rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah pihak yang sempat diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ong Yuliana Gunawan. "Prinsipnya semua kita periksa<" ujar dia.

Saat ini, Dikdik menyatakan, pihaknya sudah memeriksa delapan saksi dan sudah mengantongi izin penetapan penyitaan rekaman Anggodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tapi, rekaman masih ditangan KPK," tandas dia. ratna puspita/pur

Sumber : http://www.republika.co.id, Selasa, 24 November 2009 pukul 17:03:00