Sidang Korupsi Jamuan Makan Rp 11,86 Miliar Digelar di PN Purwakarta

PURWAKARTA (Pos Kota) - Selasa (24/11) hari ini, sidang kasus dugaan korupsi jamuan makan minum (mamin) di Pemkab Purwakarta Rp 11,86 miliar digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta. Menurut rencana, sidang kasus korupsi ‘terbesar’ dalam sejarah di Kabupaten Purwakarta itu akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Saptono, SH.

Humas PN Purwakarta, Nur Sari Baktiana, SH, menuturkan, pada sidang pertama har ini telah diagendakan pembacaan dakwaan dari JPU dengan terdakwa EK, mantan pemegang kas (PK) Setda Kabupaten Purwakarta.

Kasus dugaan korupsi jamuan mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan BKP RI Perwakilan Jabar yang melakukan audit pada tahun 2007.

Dalam audit yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI itu menemukan adanya kejanggalan dimana jamuan makan dan minum sekitar Rp 11,8 miliar tersebut yang dituangkan dalam bentuk kuintasi dari sebuah pengelola katering YL diperoleh pengakuan kalau tagihan dari katering YL itu sebenarnya hanya Rp 944 juta.

Dari sana kemudian kasus itu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Purwakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Sedangkan, terdakwa EK , saat ini masih meringkuk di Lapas Purwakarta terkait korupsi dana bantuan bencana alam (DBBA) dan pembangunan gedung Islamic Center (GIC) sebesar Rp 3,75 miliar. Saat itu, majelis hakim yang memimpin sidang menjatuhi hukum 8 tahun penjara terhadap EK terkait kasus DBBA dan GIC dengan subsider 4 tahun penjara jika tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Jaya Siahaan, S.H. mengatakan dirinya merupakan salah seorang JPU dalam sidang pertama kasus dugaan korupsi mamin tersebut.

Dikatakannya, JPU yang akan menjadi penuntut dalam sidang mamin itu merupakan gabungan dari jaksa yang ada di Kejati Jabar dan jaksa di Kejari Purwakarta.(dadan/B)

Sumber : http://www.poskota.co.id, November 24, 2009 - 9:12