Kepala Satpol PP jadi tersangka Dugaan korupsi TKT segera disidangkan

KENDAL - Dugaan korupsi terminal kayu terpadu (TKT) di Desa Wonorejo, Kaliwungu, Kendal tahun 2007 yang menyeret Kepala Satpol PP Anggit Eko Sulistyo Budi SSos MM sebagai tersangka yang ditangani Mabes Polri segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kendal Jaya Kesuma SH MHum, Selasa (24/11). ’’Kejagung sudah menunjuk sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) untuk diminta menangani kasus tersebut,’’ ujar kajari.

Menurut kajari, meski penyidikan kasus TKT berada di tangan Mabes Polri namun sidangnya tetap dilakukan di PN Kendal. Dijelaskan, JPU yang ditunjuk Mabes Polri berupa tim dari tiga instansi masing- masing Kejagung, Kejati Jateng dan Kejari Kendal. ’’Di Kejari Kendal kita tunjuk Kasi Pidsus Purwanta SH sebagai tim JPU ,’’ jelas kajari.

Kajari menegaskan, dua pekan lalu Mabes Polri memberikan surat perintah kepada tim JPU untuk mendampingi sidang dugaan kasus korupsi proyek TKT yang diindikasikan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Seperti diberitakan berdasarkan surat panggilan No Pol: S.Pgl/419/X/2009/Pidkor dan WCC, Kepala Satpol PP Anggit Eko Sulistyo Budi SSos MM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek TKT tahun 2007.

Kasus tersebut terjadi saat Anggit menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) 2007. Saat itu tersangka diberi kewenangan melakukan pembebasan tanah seluas 3,5 hektar dengan dana APBD Rp 5 miliar. Namun berdasarkan pantauan di lapangan harga lahan di lokasi itu hanya Rp 55.000/m2, namun oleh Anggit dianggarkan Rp 100.000/m2.

Sebelumnya, tim Bareskrim juga sudah memeriksa anggota Tim 9, termasuk Anggit Eko SB yang saat ini menjabat Kepala Satpol PP. Mar/SR

Sumber : http://www.wawasandigital.com, 25 November 2009