Dua Pejabat Pelalawan Tersangka Korupsi

Dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Bandar Sikijang memasuki tahap penyidikan. Jaksa pun menetapkan dua pejabat Pemkab Pelalawan sebagai tersangka.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Kejaksaan Negeri Pangkalankerinci akhirnya menetapkan status mantan Kepala Dinas Pasar (Kadispas) Pelalawan Safrul SH sebagai tersangka. Selain Safrul juga Kejari menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama, Jasril, Dinas bersangkutan sebagai tersangka. Keduanya, dinyatakan bersalah terhadap penggunaan anggaran tahun 2007 pada paket pengerjaan pembangunan pasar di kecamatan Bandar Sikijang.

Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Pangkalankerinci, Jondri kepada riauterkini Selasa (25/11/09). "Setelah melalui proses penyidikan panjang serta diperkuat dari berbagai keterangan saksi sebelumnya akhirnya keduanya dinyatakan bersalah dan status yang bersangkutan dari proses penyidikan dinaikan statusnya sebagai tersangka," terang Jondri.

Menurutnya, saksi-saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan sebut Jondri antara lain, saksi pada bagian keuangan Pemkab Pelalawan. Berdasarkan, keterangan saksi-saksi itu dapat disimpulkan dan memberatkan yang bersangkutan. "Kita berkesimpulan dari keterangan saksi yang bersangkutan menyalah gunakan wewenang," jelasnya.

Kedua tersangka sebut Jondri menyalahkan terhadap penggunaan anggaran pada tahun 2007 dilingkungan Dinas Pasar Pelalawan, yakni untuk pembangunan sebuah unit pasar di kecamatan Sikijang. Akibat perbuatan tersangka merugikan negara kurang dari Rp 300 juta. "Kedua tersangka, baru setakad sebagai tersangka dari unsur pemerintahan, tidak tertutup kemungkinan juga bakal ada tersangka baru dari pihak swasta,"tandasnya.***(feb)

Sumber : http://www.riauterkini.com, Rabu, 25 Nopember 2009 17:36