Putusan MK Tidak Berlaku untuk Antasari

JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, mengatakan, putusan uji materiil (//judicial review//) terkait ketentuan pemberhentian tetap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak berlaku bagi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

Mahfud menerangkan, putusan yang mengabulkan permohonan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak berlaku surut.

Mahfud menerangkan, pemberhentian Antasari didasarkan pada undang-undang yang sah ketika dia diberhentikan sebagai Ketua KPK. "Sedangkan isi undang-undang itu menjadi batal baru hari ini," kata dia, di Jakarta, Rabu (25/11). Karena pemberhentian Antasari sudah lama dilakukan, maka sebut Mahfud, tidak bisa menuntut hak apapun dari keputusan apapun.

Diketahui, Antasari diberhentikan setelah dakwaannya dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Intinya, dengan kekuasaannya, Antasari didakwa telah membujuk atau menganjurkan orang lain agar secara sengaja dan terencana merampas nyawa Nasrudin. Adapun ancaman hukuman maksimal pembunuhan berencana adalah pidana mati.

Sumber : http://www.republika.co.id, Rabu, 25 November 2009 pukul 17:24:00