Nyali Kabareskrim Diuji Bongkar Kasus Korupsi Alkom Jarkom

Jakarta, Publik Butuh Penjelasan

Ito Sumardi yang kini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri didesak menyelesaikan kasus dugaan korupsi pada proyek alat komunikasi (alkom) dan jaringan komunikasi (jarkom). Sebab, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut.

Masyarakat berharap per­gantian pejabat di Mabes Polri bisa mengembalikan kepe­r­cayaan masyarakat akan kinerja kepolisian. Menyangkut kasus alkom jarkom diduga beberapa petinggi kepolisian terlibat. Untuk itu nyali Kabareskrim yang baru diuji di sini, mam­pukah menyelesaikannya.

Meski sebelumnya Kaba­reskim Makbul Padmanegara pernah mengatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus pro­yek pembangunan alkom jar­kom Polri tahun 2002-2005 senilai Rp 602 miliar. Untuk itu pihaknya menyerahkan ke Ins­pektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri karena ada unsur pelanggaran administrasi.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mencurigai langkah ke­polisian jika belum juga me­nuntaskan kasus ini.

“Saya lihat pengambangan kasus ini lebih banyak untuk mengamankan para oknum di kepolisian yang diduga ter­libat,” katanya.

Menurut Neta, proyek alkom jarkom ini berlangsung dari tahun 2001 sampai tahun 2005. Nilai proyek yang besar adalah tahun 2005 yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Karena belum ada kejelasan atas kasus ini, kata Neta, pro­gram 100 hari kapolri yang me­ngatakan akan menuntaskan ka­sus-kasus besar di lembaga hanya omong kosong jika tidak berani menuntaskan kasus tersebut.

Neta mengaku pesimis kasus ini akan diselesaikan kepo­lisian. Untuk itu dia meminta KPK ikut turun tangan me­nuntasan kasus ini.

“Kepolisian harus mem­be­rikan akses masuk kepada KPK mengusut tuntas kasus ini. Kalau tidak, bisa dipastikan banyak oknum petinggi polri yang terlibat,” jelasnya.

Sementara Anggota Indo­nesia Corruptions Watch (ICW), Illian Deta Artasari meminta penyidik Mabes Polri me­ngusut tuntas kasus ini. Jadi jangan hanya mengejar re­kanannya saja.

“Jadi ini merupakan PR bagi kabareskrim yang baru untuk menyelesaikan kasus ini. Ja­ngan sampai mengambang lagi, apalagi kepolisian sempat me­netapkan tersangka dari ka­langan rekanan,” katanya.

Illian menjelaskan, kepo­lisian sudah melakukan pe­nahanan terhadap salah satu rekanan polri dalam proyek ini yaitu Henry Siahaan. Tetapi Henry hanya ditahan selama dua minggu, setelah itu tidak jelas lagi statusnya.

“Inilah yang menjadi per­tanyaan, kalau polisi sudah menahan orang pasti punya bukti permulaan yang cukup dan punya alasan obyektif untuk melakukan tindakan tersebut,” ucapnya.

Yang lebih mengherankan lagi, sambung illian, kasus ini belum pernah sekalipun dihen­tikan penyidikannya. Namun hingga kini kasus ini tidak jelas perkembangannya.

Illian khawatir belum tun­tasnya kasus ini malah dija­dikan ATM berjalan oleh ok­num-oknum yang tidak ber­tanggungjawab. Akibatnya kasus ini menjadi kabur.

Seperti diketahui proyek pembangunan alkom dan jar­kom Polri mengunakan ang­garan tahun 2002 dan dilak­sa­nakan pada tahun 2003. Nilai­nya mencapai Rp 602 miliar.

Oknum-oknum di Polri didu­ga telah menggelembungkan anggaran pengadaan jaringan radio komunikasi dan alat ko­mu­nikasi sejak tahun 2002 hing­ga 2005. Akibat tindakan itu, negara dirugikan ratusan miliar rupiah atau 30-40 persen dari total nilai kontrak Rp 602 miliar atau kurang lebih ke­rugian negara mencapai Rp 240 miliar.

“Tidak Ada Unsur Tindak Pidana”
Juan Felix Tampubolon, Kuasa Hukum Henry Siahaan

Kuasa Hukum Henry Si­ahaan, Juan Felix Tampubolon mengakui kasus dugaan ko­rupsi proyek alkom dan jarkom yang melibatkan kliennya su­dah selesai.

“Tidak ada unsur tindak pi­dana. Dulu memang sempat ditahan selama dua minggu, tapi karena tidak cukup bukti ya akhirnya di­keluarkan lagi,” kata Juan Felix Tam­pubolon kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Felix, kasus yang melibatkan kliennya hanya masalah teknis proyek saja. Pada waktu itu ada beberapa item proyek yang belum dipe­nuhi karena ada keterlambatan dari suppliernya di luar negeri. Jadi bukan dari kliennya.

“Setelah hal itu kita penuhi tidak ada masalah lagi terkait proyek tersebut sampai akhir ini,” ucapnya.

“Saya Akan Inventarisir Kasus”
Ito Sumardi, Kabareskrim Mabes Polri

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Ma­bes Polri, Ito Sumardi me­ngaku saat ini sedang menginventarisasi kasus-kasus yang dianggap macet penanganannya di Mabes Polri.

“Kami akan menyelesaikan kasus-kasus yang macet. Ini bagian dari program 100 hari Kapolri,” kata Ito Sumardi kepada Rakyat Merdeka.

Disingggung apakah ter­masuk kasus Alkom dan Jar­kom yang sampai saat ini dianggap tidak jelas pe­ny­e­lesaiannya, Ito meminta wak­tu untuk itu. “Nanti aja ya, karena saya baru menjabat. Hari Senin (hari ini) saya akan melakukan inventarisir kasus,” ucapnya.

“Perlu Pihak Ketiga Untuk Penyelesaiannya”
Adnan Pandupraja, Anggota Kompolnas

Anggota Komisi Kepo­lisian Nasional (Kom­pol­nas), Adnan Pandupraja mengakui penyelesaian ka­sus ko­rup­si proyek alkom dan jarkom di Mabes Polri kelihatannya agak sulit di­tun­taskan, jika tidak me­libatkan pihak ketiga yang independen.

“Perlu pihak ketiga ini bisa siapa saja, termasuk KPK untuk turut serta melalukan review terhadap penye­le­saian kasus ini,” kata Adnan Pan­dupraja kepada Rakyat Mer­deka.

Menurutnya, selama ini masyarakat kurang yakin dengan kinerja kepolisian menuntaskan kasus korupsi. “Misalnya dibentuk seperti Tim 8 bisa dijadikan contoh untuk menyelesaikan kasus ini,”ungkapnya.

Namun yang terpenting, menurutnya, lembaga pene­gak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK harus bisa bekerja sama dengan baik. Tidak ada lagi tumpang tindih dalam menangani s­e­buah kasus.

“Ini Moment Tepat Tuntaskan Kasus itu”
Ahmad Rubaie, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Rubaie mendorong Mabes Polri mengusut tuntas kasus korupsi proyek alkom dan jarkom.

“Ini moment tepat untuk menuntaskan kasus korupsi itu ditengah harapan ma­syarakat terhadap kinerja kepolisian,” kata Ahmad Ru­baie kepada Rakyat Merdeka.

Politisi PAN ini meng­ingin­kan lembaga kepolisian bisa menjadi lembaga yang kre­dibel dan professional. Ini se­suai dengan janji Kapolri di de­pan Komisi III DPR yang akan me­lakukan konsolidasi internal.

Sekarang, kata dia, ke­po­lisian harus melakukan pem­benahan diri, khususnya me­nyangkut kasus korupsi di­internal kepolisian yang ma­sih mengambang.

“Tekad Kapolri menun­taskan kasus korupsi sih besar. Kita tunggu pem­buk­tiannya,”ucapnya.

Rubaie pun memuji kinerja Kabreskrim yang baru, Ito Su­mardi. Dia mengaku me­nge­nal sosok Ito sejak yang bersangkutan menjabat Ka­poltabes Surabaya. Ito di­anggap punya kinerja yang cukup bagus dalam pem­be­rantasan korupsi. Diharapkan dengan jabatan sebagai Ka­bareskrim Ito bekerja se­maksimal mungkin untuk menangani setiap perkara yang ada di kepolisian. RM

Sumber : http://www.rakyatmerdeka.co.id, Minggu, 29 November 2009, 00:03:55 WIB