Jakarta, Publik Butuh Penjelasan
Ito Sumardi yang kini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri didesak menyelesaikan kasus dugaan korupsi pada proyek alat komunikasi (alkom) dan jaringan komunikasi (jarkom). Sebab, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut.
Masyarakat berharap pergantian pejabat di Mabes Polri bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian. Menyangkut kasus alkom jarkom diduga beberapa petinggi kepolisian terlibat. Untuk itu nyali Kabareskrim yang baru diuji di sini, mampukah menyelesaikannya.
Meski sebelumnya Kabareskim Makbul Padmanegara pernah mengatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus proyek pembangunan alkom jarkom Polri tahun 2002-2005 senilai Rp 602 miliar. Untuk itu pihaknya menyerahkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri karena ada unsur pelanggaran administrasi.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mencurigai langkah kepolisian jika belum juga menuntaskan kasus ini.
“Saya lihat pengambangan kasus ini lebih banyak untuk mengamankan para oknum di kepolisian yang diduga terlibat,” katanya.
Menurut Neta, proyek alkom jarkom ini berlangsung dari tahun 2001 sampai tahun 2005. Nilai proyek yang besar adalah tahun 2005 yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena belum ada kejelasan atas kasus ini, kata Neta, program 100 hari kapolri yang mengatakan akan menuntaskan kasus-kasus besar di lembaga hanya omong kosong jika tidak berani menuntaskan kasus tersebut.
Neta mengaku pesimis kasus ini akan diselesaikan kepolisian. Untuk itu dia meminta KPK ikut turun tangan menuntasan kasus ini.
“Kepolisian harus memberikan akses masuk kepada KPK mengusut tuntas kasus ini. Kalau tidak, bisa dipastikan banyak oknum petinggi polri yang terlibat,” jelasnya.
Sementara Anggota Indonesia Corruptions Watch (ICW), Illian Deta Artasari meminta penyidik Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini. Jadi jangan hanya mengejar rekanannya saja.
“Jadi ini merupakan PR bagi kabareskrim yang baru untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai mengambang lagi, apalagi kepolisian sempat menetapkan tersangka dari kalangan rekanan,” katanya.
Illian menjelaskan, kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap salah satu rekanan polri dalam proyek ini yaitu Henry Siahaan. Tetapi Henry hanya ditahan selama dua minggu, setelah itu tidak jelas lagi statusnya.
“Inilah yang menjadi pertanyaan, kalau polisi sudah menahan orang pasti punya bukti permulaan yang cukup dan punya alasan obyektif untuk melakukan tindakan tersebut,” ucapnya.
Yang lebih mengherankan lagi, sambung illian, kasus ini belum pernah sekalipun dihentikan penyidikannya. Namun hingga kini kasus ini tidak jelas perkembangannya.
Illian khawatir belum tuntasnya kasus ini malah dijadikan ATM berjalan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Akibatnya kasus ini menjadi kabur.
Seperti diketahui proyek pembangunan alkom dan jarkom Polri mengunakan anggaran tahun 2002 dan dilaksanakan pada tahun 2003. Nilainya mencapai Rp 602 miliar.
Oknum-oknum di Polri diduga telah menggelembungkan anggaran pengadaan jaringan radio komunikasi dan alat komunikasi sejak tahun 2002 hingga 2005. Akibat tindakan itu, negara dirugikan ratusan miliar rupiah atau 30-40 persen dari total nilai kontrak Rp 602 miliar atau kurang lebih kerugian negara mencapai Rp 240 miliar.
“Tidak Ada Unsur Tindak Pidana”
Juan Felix Tampubolon, Kuasa Hukum Henry Siahaan
Kuasa Hukum Henry Siahaan, Juan Felix Tampubolon mengakui kasus dugaan korupsi proyek alkom dan jarkom yang melibatkan kliennya sudah selesai.
“Tidak ada unsur tindak pidana. Dulu memang sempat ditahan selama dua minggu, tapi karena tidak cukup bukti ya akhirnya dikeluarkan lagi,” kata Juan Felix Tampubolon kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Felix, kasus yang melibatkan kliennya hanya masalah teknis proyek saja. Pada waktu itu ada beberapa item proyek yang belum dipenuhi karena ada keterlambatan dari suppliernya di luar negeri. Jadi bukan dari kliennya.
“Setelah hal itu kita penuhi tidak ada masalah lagi terkait proyek tersebut sampai akhir ini,” ucapnya.
“Saya Akan Inventarisir Kasus”
Ito Sumardi, Kabareskrim Mabes Polri
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Ito Sumardi mengaku saat ini sedang menginventarisasi kasus-kasus yang dianggap macet penanganannya di Mabes Polri.
“Kami akan menyelesaikan kasus-kasus yang macet. Ini bagian dari program 100 hari Kapolri,” kata Ito Sumardi kepada Rakyat Merdeka.
Disingggung apakah termasuk kasus Alkom dan Jarkom yang sampai saat ini dianggap tidak jelas penyelesaiannya, Ito meminta waktu untuk itu. “Nanti aja ya, karena saya baru menjabat. Hari Senin (hari ini) saya akan melakukan inventarisir kasus,” ucapnya.
“Perlu Pihak Ketiga Untuk Penyelesaiannya”
Adnan Pandupraja, Anggota Kompolnas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnan Pandupraja mengakui penyelesaian kasus korupsi proyek alkom dan jarkom di Mabes Polri kelihatannya agak sulit dituntaskan, jika tidak melibatkan pihak ketiga yang independen.
“Perlu pihak ketiga ini bisa siapa saja, termasuk KPK untuk turut serta melalukan review terhadap penyelesaian kasus ini,” kata Adnan Pandupraja kepada Rakyat Merdeka.
Menurutnya, selama ini masyarakat kurang yakin dengan kinerja kepolisian menuntaskan kasus korupsi. “Misalnya dibentuk seperti Tim 8 bisa dijadikan contoh untuk menyelesaikan kasus ini,”ungkapnya.
Namun yang terpenting, menurutnya, lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK harus bisa bekerja sama dengan baik. Tidak ada lagi tumpang tindih dalam menangani sebuah kasus.
“Ini Moment Tepat Tuntaskan Kasus itu”
Ahmad Rubaie, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Rubaie mendorong Mabes Polri mengusut tuntas kasus korupsi proyek alkom dan jarkom.
“Ini moment tepat untuk menuntaskan kasus korupsi itu ditengah harapan masyarakat terhadap kinerja kepolisian,” kata Ahmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka.
Politisi PAN ini menginginkan lembaga kepolisian bisa menjadi lembaga yang kredibel dan professional. Ini sesuai dengan janji Kapolri di depan Komisi III DPR yang akan melakukan konsolidasi internal.
Sekarang, kata dia, kepolisian harus melakukan pembenahan diri, khususnya menyangkut kasus korupsi diinternal kepolisian yang masih mengambang.
“Tekad Kapolri menuntaskan kasus korupsi sih besar. Kita tunggu pembuktiannya,”ucapnya.
Rubaie pun memuji kinerja Kabreskrim yang baru, Ito Sumardi. Dia mengaku mengenal sosok Ito sejak yang bersangkutan menjabat Kapoltabes Surabaya. Ito dianggap punya kinerja yang cukup bagus dalam pemberantasan korupsi. Diharapkan dengan jabatan sebagai Kabareskrim Ito bekerja semaksimal mungkin untuk menangani setiap perkara yang ada di kepolisian. RM
Sumber : http://www.rakyatmerdeka.co.id, Minggu, 29 November 2009, 00:03:55 WIB
Ito Sumardi yang kini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri didesak menyelesaikan kasus dugaan korupsi pada proyek alat komunikasi (alkom) dan jaringan komunikasi (jarkom). Sebab, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut.
Masyarakat berharap pergantian pejabat di Mabes Polri bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian. Menyangkut kasus alkom jarkom diduga beberapa petinggi kepolisian terlibat. Untuk itu nyali Kabareskrim yang baru diuji di sini, mampukah menyelesaikannya.
Meski sebelumnya Kabareskim Makbul Padmanegara pernah mengatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus proyek pembangunan alkom jarkom Polri tahun 2002-2005 senilai Rp 602 miliar. Untuk itu pihaknya menyerahkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri karena ada unsur pelanggaran administrasi.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mencurigai langkah kepolisian jika belum juga menuntaskan kasus ini.
“Saya lihat pengambangan kasus ini lebih banyak untuk mengamankan para oknum di kepolisian yang diduga terlibat,” katanya.
Menurut Neta, proyek alkom jarkom ini berlangsung dari tahun 2001 sampai tahun 2005. Nilai proyek yang besar adalah tahun 2005 yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena belum ada kejelasan atas kasus ini, kata Neta, program 100 hari kapolri yang mengatakan akan menuntaskan kasus-kasus besar di lembaga hanya omong kosong jika tidak berani menuntaskan kasus tersebut.
Neta mengaku pesimis kasus ini akan diselesaikan kepolisian. Untuk itu dia meminta KPK ikut turun tangan menuntasan kasus ini.
“Kepolisian harus memberikan akses masuk kepada KPK mengusut tuntas kasus ini. Kalau tidak, bisa dipastikan banyak oknum petinggi polri yang terlibat,” jelasnya.
Sementara Anggota Indonesia Corruptions Watch (ICW), Illian Deta Artasari meminta penyidik Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini. Jadi jangan hanya mengejar rekanannya saja.
“Jadi ini merupakan PR bagi kabareskrim yang baru untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai mengambang lagi, apalagi kepolisian sempat menetapkan tersangka dari kalangan rekanan,” katanya.
Illian menjelaskan, kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap salah satu rekanan polri dalam proyek ini yaitu Henry Siahaan. Tetapi Henry hanya ditahan selama dua minggu, setelah itu tidak jelas lagi statusnya.
“Inilah yang menjadi pertanyaan, kalau polisi sudah menahan orang pasti punya bukti permulaan yang cukup dan punya alasan obyektif untuk melakukan tindakan tersebut,” ucapnya.
Yang lebih mengherankan lagi, sambung illian, kasus ini belum pernah sekalipun dihentikan penyidikannya. Namun hingga kini kasus ini tidak jelas perkembangannya.
Illian khawatir belum tuntasnya kasus ini malah dijadikan ATM berjalan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Akibatnya kasus ini menjadi kabur.
Seperti diketahui proyek pembangunan alkom dan jarkom Polri mengunakan anggaran tahun 2002 dan dilaksanakan pada tahun 2003. Nilainya mencapai Rp 602 miliar.
Oknum-oknum di Polri diduga telah menggelembungkan anggaran pengadaan jaringan radio komunikasi dan alat komunikasi sejak tahun 2002 hingga 2005. Akibat tindakan itu, negara dirugikan ratusan miliar rupiah atau 30-40 persen dari total nilai kontrak Rp 602 miliar atau kurang lebih kerugian negara mencapai Rp 240 miliar.
“Tidak Ada Unsur Tindak Pidana”
Juan Felix Tampubolon, Kuasa Hukum Henry Siahaan
Kuasa Hukum Henry Siahaan, Juan Felix Tampubolon mengakui kasus dugaan korupsi proyek alkom dan jarkom yang melibatkan kliennya sudah selesai.
“Tidak ada unsur tindak pidana. Dulu memang sempat ditahan selama dua minggu, tapi karena tidak cukup bukti ya akhirnya dikeluarkan lagi,” kata Juan Felix Tampubolon kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Felix, kasus yang melibatkan kliennya hanya masalah teknis proyek saja. Pada waktu itu ada beberapa item proyek yang belum dipenuhi karena ada keterlambatan dari suppliernya di luar negeri. Jadi bukan dari kliennya.
“Setelah hal itu kita penuhi tidak ada masalah lagi terkait proyek tersebut sampai akhir ini,” ucapnya.
“Saya Akan Inventarisir Kasus”
Ito Sumardi, Kabareskrim Mabes Polri
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Ito Sumardi mengaku saat ini sedang menginventarisasi kasus-kasus yang dianggap macet penanganannya di Mabes Polri.
“Kami akan menyelesaikan kasus-kasus yang macet. Ini bagian dari program 100 hari Kapolri,” kata Ito Sumardi kepada Rakyat Merdeka.
Disingggung apakah termasuk kasus Alkom dan Jarkom yang sampai saat ini dianggap tidak jelas penyelesaiannya, Ito meminta waktu untuk itu. “Nanti aja ya, karena saya baru menjabat. Hari Senin (hari ini) saya akan melakukan inventarisir kasus,” ucapnya.
“Perlu Pihak Ketiga Untuk Penyelesaiannya”
Adnan Pandupraja, Anggota Kompolnas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnan Pandupraja mengakui penyelesaian kasus korupsi proyek alkom dan jarkom di Mabes Polri kelihatannya agak sulit dituntaskan, jika tidak melibatkan pihak ketiga yang independen.
“Perlu pihak ketiga ini bisa siapa saja, termasuk KPK untuk turut serta melalukan review terhadap penyelesaian kasus ini,” kata Adnan Pandupraja kepada Rakyat Merdeka.
Menurutnya, selama ini masyarakat kurang yakin dengan kinerja kepolisian menuntaskan kasus korupsi. “Misalnya dibentuk seperti Tim 8 bisa dijadikan contoh untuk menyelesaikan kasus ini,”ungkapnya.
Namun yang terpenting, menurutnya, lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK harus bisa bekerja sama dengan baik. Tidak ada lagi tumpang tindih dalam menangani sebuah kasus.
“Ini Moment Tepat Tuntaskan Kasus itu”
Ahmad Rubaie, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Rubaie mendorong Mabes Polri mengusut tuntas kasus korupsi proyek alkom dan jarkom.
“Ini moment tepat untuk menuntaskan kasus korupsi itu ditengah harapan masyarakat terhadap kinerja kepolisian,” kata Ahmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka.
Politisi PAN ini menginginkan lembaga kepolisian bisa menjadi lembaga yang kredibel dan professional. Ini sesuai dengan janji Kapolri di depan Komisi III DPR yang akan melakukan konsolidasi internal.
Sekarang, kata dia, kepolisian harus melakukan pembenahan diri, khususnya menyangkut kasus korupsi diinternal kepolisian yang masih mengambang.
“Tekad Kapolri menuntaskan kasus korupsi sih besar. Kita tunggu pembuktiannya,”ucapnya.
Rubaie pun memuji kinerja Kabreskrim yang baru, Ito Sumardi. Dia mengaku mengenal sosok Ito sejak yang bersangkutan menjabat Kapoltabes Surabaya. Ito dianggap punya kinerja yang cukup bagus dalam pemberantasan korupsi. Diharapkan dengan jabatan sebagai Kabareskrim Ito bekerja semaksimal mungkin untuk menangani setiap perkara yang ada di kepolisian. RM
Sumber : http://www.rakyatmerdeka.co.id, Minggu, 29 November 2009, 00:03:55 WIB