Anggap Semua Pernyataan Saksi Bohong
Sembilan kali proses sidang yang dijalani Ayakuddin, cukup membuat mantan Bendahara Sekretariat (Bensek) Pemkab Merangin era 2008 tersebut kelelahan. Osmayati, yang tak lain istri terdakwa kasus korupsi APBD Merangin 2008 senilai Rp 4 miliar ini, merupakan istri yang cukup tegar.
“Kenapa dekat-dekat, nanti masuk koran. Saya dak mau di foto-foto, sudah lah. Itu bawa kamera, mau foto kan. Tolong jangan foto saya,” ungkap Osmayati, saat coba didekati Jambi Independent, usai sidang Ayakuddin dengan saksi dalam persidangan, Mantan Sekda Merangin Arfandi Ibnu Hajar, serta Hamdan yang juga Mantan Kabag Umum Setda Merangin, Senin (23/11).
Setelah mencoba meyakinkannya beberapa lama, barulah kepercayaan mulai nampak dari raut mukanya yang terlihat sayu, lantaran kelelahan menyaksikan proses sidang yang berakhir hingga sore.
Menurutnya, apa yang diungkapkan Arfandi maupun Hamdan, semuanya bohong besar. Yang benar, menurut Osmayati, atas perintah Arfandi kepada Hamdan, selanjutnya Hamdan memerintahkan Ayakuddin, telah terkucur dana APBD Merangin senilai Rp 350 juta, bukan Rp 300 juta seperti dalam kesaksian Arfandi. Juga bukan Rp 200 juta atas pernyataan Hamdan.
Dana tersebut merupakan dana suksesi Arfandi ketika ikut dalam pencalonan kepala daerah Maret 2008 lalu. “Sakit sekali hati ini mendengar peryataan keduanya. Saya tahu benar masalah itu. Uang Rp 350 juta itu, sebelum diserahkan ke Arfandi, sempat dibawa suamiku ke rumah. Kata suamiku waktu itu, uang ini dipinjam Arfandi, untuk suksesinya dalam pencalonannya sebagai Bupati Merangin,” ujar Osmayati.
Tak pernah terbayangkan di benaknya, jika kedua pimpinan Ayakuddin tersebut berbohong di persidangan. “Demi Tuhan, Arfandi pinjam dana APBD Merangin melalui Hamdan Rp 350 juta, dan baru dikembalikan Hamdan Rp 250 juta. Artinya, masih tersisa Rp 100 juta lagi,” akunya.
Menurutnya, Hamdan dan Arfandi sangat dekat dengan Ayakuddin. “Namun kini, saat suamiku duduk di kursi pesakitan, untuk jujur sebagai saksi saja tidak mampu dilakukan para mantan pejabat itu. Sedih nian hati ini. Munafik galo Hamdan dengan Arfandi itu,” katanya kesal.
Harapan Osmayati, agar para saksi berkata jujur. “Suamiku itu tidak akan mengucurkan dana jika tidak ada perintah Hamdan,” singkatnya.
Sementara itu, Hakim Ketua sidang Albert Monang, selalu menyarankan Ayakuddin untuk berkoordinasi dengan pengacaranya. “Harapannya, peryataan saksi yang dianggap bohong tersebut dapat dibuktikan Ayakuddin, dengan barang bukti yang ada. Bukan hanya ngomong,” ucapnya.(*/rib)
Sumber : http://www.jambi-independent.co.id, Sabtu, 28 November 2009 15:49