Mekanisme Pengalihan Kasus Anggodo Dipermasalahkan

JAKARTA--KPK telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo. Namun, tim pembela antikriminalisasi yang pro Ari Muladi mempertanyakan kejanggaan mekanisme penyerahan berkas. KPK juga diminta tidak mengusut tindak pidana penyuapan atau percobaan penyuapannya saja.

"Penyerahan itu apakah atas permintaan KPK berdasarkan kewenangan mengambil alih atau Mabes Polri melimpahkan, itu yang perlu kami ketahui,"ujar salah satu anggota tim pembela anti kriminalisasi Petrus Selestinus, Jumat (27/11). Pasalnya, Petrus menjelaskan, mekanisme yang benar KPK harus meminta dulu, mengambil alih penyidikan, baru Mabes Polri menyerahkan. Tapi,ternyata berdasar informasi yang didapatkan Petrus, Mabes Polri sudah menyerahkan penyidikannya ke KPK.

Pihaknya pun mempertanyakan prosedur tersebut."Ini salah satu alasan supaya KPK mengambil alih karena penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri hanya untuk melindungi orang tertentu," tegas Petrus. Sehingga ia meminta berkas Anggodo yang diserahkan ke KPK tak dipenggal agar beberapa pasal dari total enam sangkaan bisa dipilah secara transparan.

Kasus Anggodo Widjojo ini tengah diusut KPK bersama dengan Mabes Polri. Sebelumnya juru bicara KPK Johan Budi SP menerangkan,KPK mengusut kasus korupsinya, sedangkan Mabes Polri mengusut kasus pidana umumnya. KPK juga sudah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Anggodo. wul/irf

Sumber : http://www.republika.co.id, Jumat, 27 November 2009 pukul 13:35:00