Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Mantan Kepala Dishutbun, Kadir Rahman yang kini sudah menjadi tersangka korupsi bantuan bibit karet dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kota Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel), mengungkapkan keterlibatan empat pejabat lainnya.

Kadir Ramhan yang kini menjabat Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian menjadi tersangka kasus korupsi bantuan bibit karet menelan dana Rp969,755 juga melalui APBD di Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat tahun 2008 dengan kerugian negara capai Rp200 juta.

"Sebetulnya cukup banyak bejabat yang ikut mendapat bagian dari bantuan proyek bibit tersebut yaitu PPTK, Seketaris, Bendahara dan Pembantu Bendahara," kata Kadir Rahman ditemusi di Rutan Cabang Pagaralam, Kamis.

Dia mengatakan, hampir semua pejabat juga menerima pembagian uang dari proyek bantuan bibit karet untuk 100 hektare lahan petani Kelurahan Pelangkenidai, Kecamatan Dempo Tengah itu.

"Saya tidak mau menanggung sendiri penderitaan ini sebab masih banyak pejabat lain yang juga ikut menerima aliaran dana tersebut yaitu PPTK Rp4 juta, Seketaris Rp3 juta, Bendahara Rp7 juta dan Pembantu Bendahara Rp800 ribu," kata dia.

Menurut dia, pada saat memberikan uang tersebut memang tidak ada tanda bukti penerimaan berupa tanda terima, maka semua pejabat tersebut saat diperiksa polisi semuanya mengelak.

Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abdul Soleh didampingi Kasat Reskrim AKP Syahril, saat dikonfirmasi menjelaskan penyidik akan berusaha untuk membuktikan keterlibatan beberapa pejabat lain di lingkungan Dishutbun tersebut, semua yang disebutkan tersangka sudah pernah dipanggil untuk dijadikan saksi.

"Sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk proses lebih lanjutan," ungkp dia

Kalaupun keterlibatan mereka, kata dia, memang terbukti akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang ada, namun untuk saat ini semua berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan.

"Namun demikian kita masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi lain dan kalau dari hasil pemeriksaan ternyata ada bukti kuat keterlibatan pejabat tersebut, statusnya akan dinaikan menjadi tersangka," ungkap dia.(*)

Sumber : http://www.antara.co.id, Jumat, 27 November 2009 03:39 WIB