Pembelaan Sri Mulyani Dianggap Basi

JAKARTA - Ekonom yang juga mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Dradjat H Wibowo menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk benar-benar mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century. Menurut Dradjat, hasil audit BPK menunjukkan bahwa ada pelanggaran UU dalam pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century.

“BPK itu memegang kekuasaan pemeriksaan keuangan negara. Apa yang menjadi keputusan BPK dalam hal keuangan sama dengan keputusan hakim di bidang yudikatif yang harus diikuti. Kata final di bidang keuangan negara ada pada BPK,” ujar Dradjat kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).

Karenanya, sambung Dradjat, sudah sepantasanya Presiden memerintahkan Jaksa Agung maupun Kapolri untuk menyelidik kasus kucuran dana sebesar Rp 6,7 trilyun ke Bank Century. “Karena BPK menemukan adanya rekayasa, jadi presiden tidak perlu lagi menanyakan hal ikhwal kasus Bank Century ini pada menterinya atau pada Bank Indonesia. Presiden bisa memerintahkan jaksa agung atau kapolri untuk menyelidikinya,” jelasnya lagi.

Menyinggung soal alasan yang disampaikan Bank Indonesia maupun Menteri Keuangan bahwa kasus Century bisa berdampak sistemik jika tidak ditanggulangi, Dradjat menegaskan bahwa hal itu masih debatable. Pasalnya, kata Dradjat, tidak ada acuan pasti tentang pengertian berdampak sistemik itu.

Justru yang sudah pasti, kata politisi PAN itu, adalah proses penentuan keputusan itu yang terkesan dipaksakan untuk kepentingan tertentu. “Alasan Boediono dan Sri Mulyani akan ada dampak sistemik itu masih debatebale di seluruh dunia. Dunia mengalami krisis justru di bursa (pasar modal), bukan perbankan. Jadi jikapun karena krisis, maka seharusnya yang terkena dampak itu dan beresiko sistemik ada di bursa ," ulasnya.

sementara itu, anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa pembelaan Sri Mulyani atas temuan BPK tentang dana kucuran ke Bank Century yang bermasalah bukanlah hal baru. "Jawaban pembelaan Sri Mulyani kemarin sudah usang, sudah basi," ujar politisi Golkar itu.

Justru karena penjelasan Sri Mulyani itu, lanjut Bambang, DPR meminta BPK melakukan audit investigatif atas Bank Century. Bambang pun menjelaskan bahwa sebelum BPK menyerahkan hasil temuannya, sebenarnya Boediono maupun Sri Mulyani sudah dikirimi hasil temuan sementara. “Jadi hasil temuan akhir itu sudah mempertimbangkan pembelaan dari Sri Mulyani dan Boediono, sehingga tidak perlu lagi dirinya membela diri. Temuan itu sudah final,” tegasnya.

Sedangkan angggota Komisi XI dari FPKS, Andi Rahmad menyatakan bahwa penjelasan Sri Mulyani soal dampak sistemik itu sebenarnya pernah disampaikan saat kasus Bank Indover. Dengan alasan sistemik, Sri Mulyani maupun Boediono yang saat itu masih menjadi Gubernur BI meminta DPR menyetujui dana talangan untuk menyelamatkan Indover.

“Mereka dulu juga meminta DPR menyetujui untuk menolong Indonver dengan alasan kredit line akan membuat pasar uang bank rusak sehingga akan menimbulkan kekurangan likuiditas dan LC dari bank dalam negeri akan ditolak di luar negeri yang akan membuat resiko kredit menjadi naik. Namun DPR saat itu menolaknya,” jelasnya.

Untungnya, lanjut Andi, Sri Mulyani maupun Boediono tidak mengambil langkah yang sama seperti yang dilakukannya pada Bank Century. “Ketika itu DPR sudah memberikan jalan jika memang keputusan penyelamatan Indonver itu baik untuk bangsa dan negara, maka lakukan. Namun mereka tidak berani dan ini satu keuntungan, karena kalau tidak kasus yang mereka hadapi akan menjadi dua dengan Bank Century,” tukasnya.(ara/jpnn

Sumber :
http://www.jpnn.com, Rabu, 25 November 2009 , 18:45:00