Mahkamah Agung Tolak Kasasi Koruptor Bantuan Tsunami

Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja, David Kurniawan Wiranata. "Sehingga pengusaha itu tetap harus menjalani pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 1.120.000.000 seperti diputuskan di tingkat banding," kata salah seorang anggota majelis, Krisna Harahap, Jakarta (23/11).

Putusan itu diambil dalam sidang hari ini oleh majelis kasasi terdiri dari Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, M.S. Lumme, Leo Hutagalung dan Abbas Said.

David Kurniawan Wiranata didakwa melakukan pidana korupsi dlm proyek bantuan bencana tsunami di Dinas Kelautan & Perikanan Jawa Barat & Jawa Tengah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 15.671.687.298,50.

Sumber : http://www.tempointeraktif.com, Senin, 23 November 2009 | 16:47 WIB