BI Diduga Ubah Syarat untuk Century

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga Bank Indonesia (BI) mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) dalam Peraturan BI agar Bank Century memperoleh fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan dugaan itu berdasarkan hasil audit investigatif BPK atas kasus Bank Century, yang disampaikan pada saat konferensi pers, setelah penyerahan Hasil Audit Investigatif Kasus Century oleh Ketua BPK kepada Ketua DPR Marzuki Alie di
Jakarta, Senin (23/11).

Berdasarkan pemeriksaan BPK, pada saat pemberian FPJP CAR Century telah negatif 3,53%. "Ini berarti telah terjadi pelanggaran peraturan Bank Indonesia," tegasnya.

Menurut Hadi Poernomo, BI melanggar Peraturan BI (PBI) No 10//PBI/2008 yang menyatakan, bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Dugaan lain yang melanggar peraturan Bank Indonesia yakni nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83%. "Ini melanggar PBI No.10/30/PBI/2008 ," tegasnya.

Ditambahkannya, ketentuan itu melanggar PBI karena bentuk aset minimal 150% dari plafon PJP. Hasil audit yang diserahkan BPK kepada DPR sebanyak 570 lembar. Sesuai dengan undang-Undang (UU) No 15/2006 Pasal 7 ayat 5 yang menyatakan bahwa laporan hasil audit yang telah diserahkan kepada dewan perwakilan, maka terbuka untuk umum. (Ant/OL-01)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com, Senin, 23 November 2009 19:17 WIB