KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Anggodo

JAKARTA - Desakan agar kasus Anggodo Widjojo dialihkan dari kepolisian ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya hanya akan menjadi wacana. Sebab jika dikabulkan, dirasa akan menimbulkan masalah baru.

"Kalau mengambil alih dari kepolisian, akan ada conflict of interest," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/11/2009).

Sebab, lanjutnya, dalam kasus adik buronan KPK Anggoro Widjojo itu tersangkut pula pimpinan KPK nonaktif yang kini menjadi tersangka yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Namun, akan lain ceritanya jika polisi menyatakan kasus Anggodo ini terkait kasus korupsi.

"Kita lakukan lewat jalur lain yaitu supervisi ataupun koordinasi, bila Polri mengatakan kalau kasus Anggodo itu terkait kasus korupsi," jelasnya.

Semakin hari desakan pengambilalihan kasus ini semakin kuat. Mengingat, tekanan publik maupun rekomendasi Tim 8 untuk menahan Anggodo tidak juga digubris Polri.
(lsi)
Sumber : http://news.okezone.com, Senin November 2009 - 15:41 wib