Ketua MK: Bibit-Chandra Otomatis Balik ke KPK


JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bisa kembali menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bila perkaranya tidak diteruskan ke pengadilan.

"Sekarang kalau Bibit dan Chandra tidak jadi terdakwa dia bisa langsung kembali ke KPK berdasarkan Perppu (Perppu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11/2009).

Mahfud menjelaskan, Perppu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 September 2009 telah mengatur prosedur hukum bila Bibit dan Chandra terbebas dari perkara tindak pidana.
"Sudah disebut di Perppu itu kalau Bibit-Chandra bebas dari masalah hukum, (mereka) kembali (menjabat di KPK) tanpa seleksi lagi, tanpa melamar lagi," sambungnya.

Hari ini MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan putusan ini, pimpinan KPK akan diberhentikan dari jabatan setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (frd)
Sumber : http://news.okezone.com, Rabu, 25 November 2009 - 17:10 wib