113 kasus korupsi tahap penuntutan

PLEBURAN - Sebanyak 113 perkara korupsi di wilayah hukum Jawa Tengah, saat ini telah sampai pada tahap penuntutan. Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada periode Januari hingga November 2009, angka terbesar terdapat pada Kejaksaan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, sebesar sembilan perkara. Menyusul di bawahnya, perkara yang ditangani Kejati Jateng sebanyak tujuah perkara.

Kepada wartawan,Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi SH mengemukakan, pihaknya merasa masih belum cukup puas dengan angka penanganan perkara yang ditangani pihaknya.

Dia menegaskan pihaknya akan berupaya menyelesaikan lebih banyak lagi kasus korupsi.

’’Belum cukup buat saya. Harus lebih banyak lagi kasus korupsi yang dapat diselesaikan. Karena ini merugikan keuangan negara,’’tandas Salman.

Hal itu disampaikan Salman usai menggelar Koordinasi dan Supervisi Penanganan Tindak Pidana Korupsi , Senin (23/11) kemarin. Supervisi tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri di Kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan Semarang.

’’Petunjuk dari supervisi ini adalah untuk memepercepat penangannan tindak pidana korupsi di Jateng,’’ ungkap Salman.

Saat ini, sejumlah perkara tersebut sedang dalam tahap penuntutan di Kejati Jateng dan beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh kabupaten/ kota di Jateng.

Sementara itu, sebanyak 125 lagi perkara korupsi hingga bulan November 2009 ini telah melewati tahap penyelidikan dan mulai dilakukan proses penyidikan oleh penyidik kejaksaan.

Penyidikan
Perkara yang saat ini dalam tahap penyidikan tersebut, juga segera menyusul untuk masuk dalam tahap penuntutan.

Dalam kunjungan kemarin, koordinator tim koordinasi dan supervisi yang kemarin mengunjungi Kejati Jateng adalah Heru Sumartono dari KPK.

Sedangkan anggota timnya adalah, fungsional madya KPK, Didik Prakoso. Dua penyidik utama Bareskrim Polri yang turut serta adalah Mustar Manurung dan Rusli Herdiawan. Turut pula dua orang jaksa dari kejagung RI adalah Timbul Manulang dan Fredy Simanjuntak.

Supervisi tersebut adalah kunjungan rutin yang dilakukan tim KPK beserta Bareskrim Polri.

Kunjungan yang dilakukan kemarin di Kejati Jateng berdasarkan Surat Perintah Penugasan No.2294/01-20/11/ 2009 tertanggal 20 November 2009. Surat etrsebt ditandatangai oleh Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kajati Salman mengatakan pihaknya tanggap dan siap menindaklanjuti hasil supervisi tersebut.

Terlebih dengan target yang telah ditentutan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dimana dalam 100 hari sejak 27 Oktober lalu Kejati Jateng harus dapat melakukan penyidikan paling tidak terhadap 30 perkara. rth—Ks

Sumber : http://www.wawasandigital.com, Tuesday, 24 November 2009