Dituduh Korupsi Rp 13 Miliar, Mantan Ketua DRD Jatim Diadili

SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid, tampak tenang menghadapi sidang perdananya dalam kasus P2SEM. Sejak kedatangannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Fathor yang mengenakan bajuk batik warna hijau serta berpeci, tidak memperlihatkan ketegangan termasuk ketika keluar dari mobil tahanan yang membawanya dari Rutan Medaeng.

Ketenangan politisi PKB yang menyeberang ke PKNU itu juga tidak berubah ketika memasuki ruang sidang. Dengan seksama mantan Ketua DPRD Jatim tersebut mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum, membacakan materi dakwaan tentang kasus P2SEM, dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 20 tahun 200 serta pasal 5
KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Di ruang sidang, tampak beberapa kerabat serta koleganya, termasuk tiga putrinya yang bermaksud memberi dukungan moril kepada sang ayah.

Kepada wartawan, politisi asal Situbondo itu mengatakan, dirinya akan menceritakan kejadian yang sebenarnya seputar kasus tersebut di depan sidang. “Saya akan bersaksi dan mengatakan semua tentang kasus ini,” ujarnya .

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur diduga terlibat kasus penyelewengan dana P2SEM(Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat) senilai Rp 13 miliar.Berdasar bukti-bukti berupa keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, Fathorosyid terdakwa di kenakan pasal 31 UU Korupsi tahun 1999.(nurqomar/B

Sumber : http://www.poskota.co.id, November 26, 2009 - 14:39