Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat di Jakarta mengeluarkan laporan yang menyebutkan banyak wisatawan Malaysia dan Singapura terlibat dalam wisata bernuansa seksual selama berada di Indonesia.
Surat elektronika dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta , Minggu (21/2), menyebutkan secara rutin pemerintah negara itu mengeluarkan laporan dan panduan terkait perlindungan warga negara suatu negara, yang merupakan pengejawantahan dari UU Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (TVPA) yang diberlakukan Amerika Serikat mulai 2000.
Indonesia, menurut laporan itu, adalah salah satu negara sumber perdagangan wanita, anak, dan pria untuk tujuan kerja paksa dan eksploitasi seks komersil.
Pada lingkup yang lebih kecil, Indonesia menjadi negara tujuan dan transit untuk perdagangan manusia dari negara lain.
"Wisatawan asal Malaysia dan Singapura paling banyak terlibat dalam wisata seks yang melibatkan anak-anak di Indonesia," sebut laporan itu.
Menurut pejabat setempat, Kepulauan Riau dan daerah sekitarnya mengoperasikan `perekonomian berbasis prostitusi`. sementara wisata seks yang melibatkan anak-anak banyak ditemui di daerah perkotaan dan daerah tujuan wisata, demikian isi salah satu paragraf laporan itu.
Secara ringkas, terdapat tiga kategori yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, yaitu "Tier 1" kepada negara yang sepenuhnya memenuhi standar minimun TVPA, dan "Tier 2" untuk negara yang menunjukkan upaya signifikan guna memenuhi standar minimun TVPA itu.
Sementara negara yang sama sekali tidak memenuhi standar minimum dan tidak menunjukkan upaya yang signifikan, dimasukkan dalam kategori "Tier 3".
Laporan itu didasarkan pada pengamatan, studi, penelusuran, dan kajian dengan berbagai badan di satu pemerintahan negara, LSM, organisasi internasional, dan hal-hal lain terkait.
Data IOM
Menurut data dari IOM, ancaman perdagangan manusia terbesar yang dihadapi para pria dan wanita Indonesia adalah yang disebabkan kondisi kerja paksa dan sistem kerja ijon di banyak negara Asia terutama Malaysia, Singapura, dan Jepang, sementara di Timur Tengah, terfokus Arab Saudi.
Perdagangan manusia di dalam negeri masih menjadi masalah besar di Indonesia ketika para wanita dan anak dieksploitasi menjadi pembantu rumah tangga, pekerja seks komersial, dan buruh di pabrik-pabrik.
Para pelaku perdagangan manusia, kadang bersekongkol dengan pihak sekolah untuk mulai merekrut pelajar-pelajar muda di sekolah-sekolah kejuruan untuk menjadi tenaga kerja paksa di hotel-hotel di Malaysia melalui peluang `magang` yang sebenarnya fiktif.
Warga dari Indonesia direkrut dengan tawaran kerja di restoran, pabrik, atau sebagai pembantu rumah tangga, dan kemudian dipaksa menjalani perdagangan seks.
Tren baru yang berkembang tahun ini adalah rekrutmen para wanita dan gadis belia untuk bekerja sebagai pelayan di industri pertambangan di Papua yang kemudian akan dipaksa untuk menjadi pelacur.
Selama tahun ini juga, gadis-gadis di bawah umur dilarikan ke kamp-kamp pembalakan liar di Kalimantan Barat di mana mereka dipaksa menjadi pekerja seks.
Laporan itu juga memberi sejumlah rekomendasi untuk Indonesia, yaitu mulai menggunakan UU Anti Perdagangan Manusia yang diberlakukan pada 2007 untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di negara ini, meliputi perdagangan buruh, termasuk kerja ijon, dan memperbaiki secara signifikan kinerja pengadilan, pendakwaan dan penjatuhan hukuman atas kasus-kasus perdagangan buruh.
Aspek ini juga termasuk yang melibatkan agen-agen perekrutan buruh, dan memeriksa kembali Nota Kesepahaman dengan negara-negara yang menjadi tujuan perdagangan untuk memasukkan perlindungan terhadap korban.
Rekomendasi lain adalah meningkatkan upaya mengadili dan mendakwa pejabat publik yang menarik keuntungan atau terlibat dalam perdagangan manusia, meningkatkan upaya memerangi perdagangan internal, menegakkan hukum untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada para pekerja domestik, dan meningkatkan pendanaan bagi upaya penegakan hukum guna menyelamatkan, memulihkan, dan mereintegrasikan para korban.(Fz/Ant)
Sumber: http://www.berita8.com
Surat elektronika dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta , Minggu (21/2), menyebutkan secara rutin pemerintah negara itu mengeluarkan laporan dan panduan terkait perlindungan warga negara suatu negara, yang merupakan pengejawantahan dari UU Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (TVPA) yang diberlakukan Amerika Serikat mulai 2000.
Indonesia, menurut laporan itu, adalah salah satu negara sumber perdagangan wanita, anak, dan pria untuk tujuan kerja paksa dan eksploitasi seks komersil.
Pada lingkup yang lebih kecil, Indonesia menjadi negara tujuan dan transit untuk perdagangan manusia dari negara lain.
"Wisatawan asal Malaysia dan Singapura paling banyak terlibat dalam wisata seks yang melibatkan anak-anak di Indonesia," sebut laporan itu.
Menurut pejabat setempat, Kepulauan Riau dan daerah sekitarnya mengoperasikan `perekonomian berbasis prostitusi`. sementara wisata seks yang melibatkan anak-anak banyak ditemui di daerah perkotaan dan daerah tujuan wisata, demikian isi salah satu paragraf laporan itu.
Secara ringkas, terdapat tiga kategori yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, yaitu "Tier 1" kepada negara yang sepenuhnya memenuhi standar minimun TVPA, dan "Tier 2" untuk negara yang menunjukkan upaya signifikan guna memenuhi standar minimun TVPA itu.
Sementara negara yang sama sekali tidak memenuhi standar minimum dan tidak menunjukkan upaya yang signifikan, dimasukkan dalam kategori "Tier 3".
Laporan itu didasarkan pada pengamatan, studi, penelusuran, dan kajian dengan berbagai badan di satu pemerintahan negara, LSM, organisasi internasional, dan hal-hal lain terkait.
Data IOM
Menurut data dari IOM, ancaman perdagangan manusia terbesar yang dihadapi para pria dan wanita Indonesia adalah yang disebabkan kondisi kerja paksa dan sistem kerja ijon di banyak negara Asia terutama Malaysia, Singapura, dan Jepang, sementara di Timur Tengah, terfokus Arab Saudi.
Perdagangan manusia di dalam negeri masih menjadi masalah besar di Indonesia ketika para wanita dan anak dieksploitasi menjadi pembantu rumah tangga, pekerja seks komersial, dan buruh di pabrik-pabrik.
Para pelaku perdagangan manusia, kadang bersekongkol dengan pihak sekolah untuk mulai merekrut pelajar-pelajar muda di sekolah-sekolah kejuruan untuk menjadi tenaga kerja paksa di hotel-hotel di Malaysia melalui peluang `magang` yang sebenarnya fiktif.
Warga dari Indonesia direkrut dengan tawaran kerja di restoran, pabrik, atau sebagai pembantu rumah tangga, dan kemudian dipaksa menjalani perdagangan seks.
Tren baru yang berkembang tahun ini adalah rekrutmen para wanita dan gadis belia untuk bekerja sebagai pelayan di industri pertambangan di Papua yang kemudian akan dipaksa untuk menjadi pelacur.
Selama tahun ini juga, gadis-gadis di bawah umur dilarikan ke kamp-kamp pembalakan liar di Kalimantan Barat di mana mereka dipaksa menjadi pekerja seks.
Laporan itu juga memberi sejumlah rekomendasi untuk Indonesia, yaitu mulai menggunakan UU Anti Perdagangan Manusia yang diberlakukan pada 2007 untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di negara ini, meliputi perdagangan buruh, termasuk kerja ijon, dan memperbaiki secara signifikan kinerja pengadilan, pendakwaan dan penjatuhan hukuman atas kasus-kasus perdagangan buruh.
Aspek ini juga termasuk yang melibatkan agen-agen perekrutan buruh, dan memeriksa kembali Nota Kesepahaman dengan negara-negara yang menjadi tujuan perdagangan untuk memasukkan perlindungan terhadap korban.
Rekomendasi lain adalah meningkatkan upaya mengadili dan mendakwa pejabat publik yang menarik keuntungan atau terlibat dalam perdagangan manusia, meningkatkan upaya memerangi perdagangan internal, menegakkan hukum untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada para pekerja domestik, dan meningkatkan pendanaan bagi upaya penegakan hukum guna menyelamatkan, memulihkan, dan mereintegrasikan para korban.(Fz/Ant)
Sumber: http://www.berita8.com