Penetapan Cagar Budaya Harus Didukung Data Sejarah

AMBON, KOMPAS.com--Pengusulan situs-situs cagar budaya yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Maluku untuk mendapatkan perlindungan dan payung hukum melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur harus didukung data-data sejarah, kata Kadisbudpar setempat, Dra. Florence Sahusilawane di Ambon, Rabu.

"Kami selaku dinas yang mengusulkan ke Gubernur, paling tidak memiiki data akurat tentang keberadaan sebuah benteng pertahanan peninggalan abad XVI dan XVII, sebab bisa saja bangunannya ada tapi tidak diketahui sejarahnya," katanya.

Sejak Dinas Kebudayan lepas dari Departemen Pendidikan dan bernaung dibawah Dinas Pariwisata, ia menjelaskan, upaya menginventarisir kembali seluruh benda-benda cagar budaya bersejarah dan purbakala mulai dilakukan.

Menurut Florance, masih banyak bangunan bersejarah yang kondisinya tidak terawat dan tidak lengkap catatannya sehingga perlu dilakukan inventarisasi.

Sehubungan itu, Disbudpar Maluku akan melakukan seleksi terhadap seluruh obyek wisata bersejarah untuk diusulkan ke Pemprov, sebab tidak semua bangunan bersejarah masih dalam keadaan utuh.

"Kalau benteng Victoria di Pusat Kota Ambon atau benteng Benvica di Pulau Banda maupun Duursetede di Saparua memang masih kelihatan utuh bangunannya, tapi ada benteng-benteng lain yang tinggal puing dan pondasinya saja seperti benteng Blokheijz Midelberg di desa Passo," ujarnya.

Ia menambahkan, catatan sejarah sebuah situs cagar budaya sangat penting bagi dunia pendidikan, selain bisa menarik minat turis untuk mengunjunginya.

Selain benteng peninggalan jaman kolonial dari abad XVI sampai XVIII, Provinsi Maluku juga menyimpan bangunan bersejarah seperti masjid tua dan gereja tua di Desa Hila dan ada di beberapa desa di Pulau Banda, Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.

Disbudpar Maluku sejauh ini sudah mendata 152 bangunan peninggalan bersejarah yang tersebar di berbagai daerah provinsi itu, dan akan menyeleksi bangunan-bangunan yang layak mendapatkan perlindungan pemerintah serta diusulkan masuk dalam APBD untuk kegiatan renovasi maupun perawatannya.

Sumber : http://oase.kompas.com