Pasali Melenceng dari Adat Buton

PASARWAJO-"Pasali sudah tidak sesuai lagi dengan adat Buton yang dahulu dan bahkan dalam setiap duduk adat ketentuannya tidak sesuai lagi dengan yang ditetapkan pemuka-pemuka adat terdahulu," ungkap Kepala Lingkungan Bente, Kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Drs La Ode Alimu, Selasa kemarin (02/6).

Menurut Alimu, berdasarkan adat Buton, pasali diberikan pada saat duduk adat menghadiri pesta atau kematian. Selain itu ada tingkatannya dalam masyarakat adat termasuk besaran uang yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang dipangkunya dalam masyarakat adat.

Dia melihat saat ini pembagian pasali merata tidak dibeda-bedakan lagi. Padahal sudah ada ketentuannya sejak dahulu, dia juga memberikan contoh besarnya pasali yang diberikan kepada Sultan/Bupati/Gubernur sebesar 360 ketip atau 360 sen dan jika diuangkan srbesar Rp 720 ribu. Namun jika tidak menjabat lagi, maka besarnya pasali berkurang menjadi Rp.120.000,00. Begitu juga dengan bobato ex sultan baik masih menjabat atau tidak, pasalinya tetap Rp120 ribu jika untuk Sapati pasalinya sebesar Rp 72 ribu jika tidak menjabat sebesar Rp 24 ribu, Kapitalau/kenepulu pasalinya sebesar Rp 36 ribu, jika tidak menjabat lagi Rp 24 ribu, imam Rp 24 ribu khatib pasalinya sebesar Rp 18 ribu jika tidak menjabat Rp12 ribu, Lakina agama dari rakyat Rp 24 ribu, moji dari rakyat Rp 8 ribu, Saraginti Rp 4 ribu, di bawah Saraginti Rp 2.000, Bangsawan Rp 6.000, walaka Rp 2.000, rakyat biasa Rp 1.000 dan ini harus diberikan jika pihak keluarga yang mengundang orang tersebut kerumahnya.

Dia juga mengatakan jika siapa saja bisa menjadi imam, khatib, moji,sapati, dan lainnya baik dari rakyat biasa walaka ataupun bangsawan asal ditunjuk melalui musyawarah adat dengan imam mesjid, dia juga mengharapkan agar pasali yang lama jangan biarkan hilang seiring dengan perkembangan zaman sekarang di Buton. "Karena jika bukan kita yang memperjuangkan adat dan budaya kita siapa lagi," ujarnya.(m6/yhd)

Sumber:
http://www.radarbuton.com