Jambi, Koordinator aliansi, Okta dalam orasinya mengatakan, intervensi yang dilakukan Pemkab Batanghari terhadap masyarakat sudah sangat meresahkan. Masyarakat sudah dibungkam dari sisi pemberitaan, karena media memboikot aksi-aksi masyarakat yang terjadi di Batanghari.
Banyak kasus dugaan korupsi di Batanghari tidak terungkap ke permukaan, karena sejumlah media cetak sudah dibeli Pemkab, dengan gaya-gaya baru dengan model penulisan adventorial, katanya.
Aksi unjukrasa puluhan alinsi mahasiswa dan masyarakat anti korupsi (Alamak) Batanghari di Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (14/5) berakhir ricuh. Kericuhan itu terjadi ketika puluhan pengunjukrasa memaksa masuk ke ruang kantor Kejati Jambi. Namun beberapa staf Kejati Jambi melarang dengan cara arogan.
Awalnya, unjukrasa tersebut berjalan damai di Simpang Lampu Merah Bank Indonesia (BI) Jambi, Telanaipura, Kota Jambi. Mereka melakukan unjukrasa terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Batanghari.
Pengunjukrasa mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera mengusut dugaan korupsi di Pemkab Batanghari sejalan dengan surat yang dilayangkan Kejaksaan Agung No R 141/f2/f.t/04/2007.
Aliansi dalam peryataan sikapnya menegaskan agar aparat hukum berani menangkap dan mengadili koruptor dan mengembalikan uang rakyat. Mereka juga mendesak Kejagung agar memecat pejabat kejaksaan yang tidak berani membongkar kasus-kasus korupsi apalagi terlibat dalam persekongkolan kasus korupsi.
Jika dalam waktu dua minggu mulai tanggal 14 Mei 2008, Kejaksaan Tinggi Jambi tidak mengungkap kasus indikasi korupsi di Batanghari, kami atas nama aliansi mahasiswa dan masyarakat anti korupsi menyatakan sikap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mundur dari jabatannya, ujar pengunjukrasa. (nf)
Sumber : http://www.pelita.or.id Edisi Senin, 16 Nopember 2009
Banyak kasus dugaan korupsi di Batanghari tidak terungkap ke permukaan, karena sejumlah media cetak sudah dibeli Pemkab, dengan gaya-gaya baru dengan model penulisan adventorial, katanya.
Aksi unjukrasa puluhan alinsi mahasiswa dan masyarakat anti korupsi (Alamak) Batanghari di Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (14/5) berakhir ricuh. Kericuhan itu terjadi ketika puluhan pengunjukrasa memaksa masuk ke ruang kantor Kejati Jambi. Namun beberapa staf Kejati Jambi melarang dengan cara arogan.
Awalnya, unjukrasa tersebut berjalan damai di Simpang Lampu Merah Bank Indonesia (BI) Jambi, Telanaipura, Kota Jambi. Mereka melakukan unjukrasa terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Batanghari.
Pengunjukrasa mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera mengusut dugaan korupsi di Pemkab Batanghari sejalan dengan surat yang dilayangkan Kejaksaan Agung No R 141/f2/f.t/04/2007.
Aliansi dalam peryataan sikapnya menegaskan agar aparat hukum berani menangkap dan mengadili koruptor dan mengembalikan uang rakyat. Mereka juga mendesak Kejagung agar memecat pejabat kejaksaan yang tidak berani membongkar kasus-kasus korupsi apalagi terlibat dalam persekongkolan kasus korupsi.
Jika dalam waktu dua minggu mulai tanggal 14 Mei 2008, Kejaksaan Tinggi Jambi tidak mengungkap kasus indikasi korupsi di Batanghari, kami atas nama aliansi mahasiswa dan masyarakat anti korupsi menyatakan sikap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mundur dari jabatannya, ujar pengunjukrasa. (nf)
Sumber : http://www.pelita.or.id Edisi Senin, 16 Nopember 2009