Jambi, Kompas -
MN diduga memalsukan surat-surat perjalanan dinas studi banding para pegawainya dan mengadakan perjalanan ilegal ke luar negeri bersama anggota DPRD, yang berakibat merugikan negara Rp 270 juta.
MN datang ke kantor kejaksaan negeri sekitar pukul 13.00 dan selanjutnya dibawa tim penyidik ke Rumah Tahanan Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Daru TS mengatakan, MN sebenarnya telah berstatus tersangka sejak Agustus 2008. Penahanan dilakukan karena selama ini ia terkesan mempersulit upaya penyidikan. Tersangka juga menyembunyikan sejumlah dokumen yang diperlukan tim.
”Kami menahan tersangka karena kami khawatir dia menghilangkan barang-barang bukti. Selama ini penanganan perkara menjadi terhambat karena tersangka tak kooperatif,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh Insyayadi mengutarakan, MN tersangkut atas kasus penyelewengan uang negara sebesar Rp 270 juta dari program Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal/Prosedural. Program dinaskertrans ini dianggarkan sebesar Rp 625 juta melalui dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2007. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 400 juta yang dicairkan.
Penyimpangan terjadi berupa pengadaan surat-surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif oleh MN bagi pegawai-pegawai di lingkungan kantornya. Pada program tersebut, ada sejumlah kegiatan studi banding ke Padang, Batam, Sumatera Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta bagi 29 pegawainya.
Namun, kenyataannya, mereka tidak diberangkatkan. Para pegawai hanya diberi uang Rp 500.000-Rp 1,5 juta per orang, kemudian mereka diminta menandatangani SPJ perjalanan studi banding sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBD.
”Seluruh dana punya SPJ sehingga seolah-olah para pegawainya benar-benar berangkat. Padahal, tidak ada pegawai yang menggunakan anggaran perjalanan tersebut,” tuturnya.
Sumber : http://cetak.kompas.com, Rabu, 15 April 2009 | 04:56 WIB