Zaman Pemerintahan Penjajah Belanda
Pada zaman pemerintahan Belanda, Kabuputen Lampung Tengah merupakan Onder Afdeling Sukadana yang ini terdiri atas 3 (tiga) distrik yaitu :
* Onder Distrik Sukadana, terdiri atas Marga Sukadana, Marga Tiga, Marga Nuban dan Marga Unyai Way Seputih.
* Onder Distrik Labuhan Meringgai, terdiri atas Marga Sekampung Ilir, Sekampung Udik, dan Marga Subing Labuhan.
* Onder Distrik Gunung Sugih, terdiri atas Marga Unyi, Subing, Anak Tuha Dan Marga Pubian.
Onder afdeling Sukadana dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda, yang pelaksanaannya dibantu oleh seorang Demang bangsa Pribumi. Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang Asisten Demang.
Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman penjajahan Jepang, wilayah Kabupaten Lampung Tengah adalah wilayah Bun Shu Metro yang terbagi dalam beberapa Gun Shu, marga-marga dan kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang Bun Shu Cho, Gun Shu Oleh seorang Gun Shu Cho dan Kampung dikepalai oleh seorang kepala Kampung.
Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya Peraturan Peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang bupati. Bupati pertama adalah Burhanuddin (1945-1948). Bertitik tolak dari hal tersebut, ditinjau dari aspek perkembangan organisasi pemerintahan maka pembagian wilayah Lampung atas Kabupaten-kabupaten terjadi pada zaman penjajahan Jepang.
Masa Pemerintahan Negeri (1953-1975)
Secara hukum pembentukan Kabupaten Lampung Tengah didasarkan atas Undang Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan.
Pada masa ini pemerintahan Marga dibubarkan dan diganti dengan sistem Pemerintahan Negeri. Pemerintahan Negeri terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri. Kepala Negeri dipilih oleh Dewan Negeri dan Kepala Kampung. Pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri yaitu Negeri Trimurjo, Negeri Metro, Pekalongan, Tribawono, Sekampung, Sukadana, Labuhan Maringgai, Way Seputih dan Negeri Seputih Barat.
Karena Sistem Pemerintahan Negeri dirasakan kurang serasi dengan Pemerintahan Kecamatan, maka pada Tahun 1972 Gubrnur Daerah Tingkat I Lampung mengambil kebijakan secara bertahap menghapus pemerintahan Negeri dengan jalan tidak lagi mengangkat kepala negeri yang telah habis masa jabatannya. Secara yuridis hapusnya Pemerintahan Negeri terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa.
Masa Otonomi Daerah (1999 s/d sekarang)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tk. II Way Kanan, Kabupaten Daerah TK.II Lampung Timur dan Kota Madya Daerah Tk.II Metro, maka kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah Sendiri. Konsekuensi logis dari pemekaran tersebut, Ibu kota kabupaten yang sebelumnya berkedudukan di Metro, dipindahkan ke Kota Gunung Sugih.
Setelah mengalami pemekaran yang sebelumnya terdiri atas 24 kecamatan menjadi 13 kecamatan definitive dan 14 Kecamatan persiapan.
Pada Tahun 2001 terjadi pemekaran menjadi 26 kecamatan.
Selanjutnya sejak Agustus 2004 dengan definitivenya kecamatan Anak Ratu Aji, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 27 Kecamatan dengan 276 kampung dan 10 kelurahan.
Adat Istiadat
Adat istiadat Lampung Tengah adalah masyarakat adat pepadun yang dikenal dengan Abung Siwo Telu Suku. Upacara adat Lampung Tengah umumnya ditandai dengan adanya perkawinan yang berbentuk perkawinan "jujur" dengan menurut garis keturunan patrilineal yang ditandai dengan adanya pemberian uang kepada pihak mempelai wanita untuk menyiapkan "Sesan" berupa alat-alat rumah tangga. Sesan tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga laki-laki pada saat upacara perkawinan berlangsung yang sekaligus sebagai penyerahan mempelai wanita kepada keluarga laki-laki.
Dengan demikian secara hukum adat maka putuslah hubungan keluarga antara mempelai wanita dengan kedua orang tuanya. Upacara perkawinan tersebut dalam perkawinannya dapat dengan cara Ngibal Serbo. Bumbang Aji. Ittar Waway. Dan sebumbungan.
Prinsip-prinsip dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan suatu corak khas masyarakat Lampung dapat disimpulkan ada 5 (lima ) prinsip, yaitu :
1. Pesenggiri
"Pi`il Pasenger" diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut harga diri, perilaku dan sikap yang dapat menjaga dan menegakkan nama baik dan martabat secara pribadi maupun secara berkelompok senantiasa dipertahankan. Dalam hal-hal tertentu seseorang (Lampung) dapat mempertaruhkan apa saja termasuk nyawanya demi untuk mempertahankan pi`ill pesenggiri tersebut.
2. Sakai Sambaian
"Sakai Sanbaian" meliputi beberapa pengertian yang luas termasuk di dalamnya gotong royong, tolong menolong, bahu membahu, dan saling memberi terhadap sesuatu yagn diperlukan bagi pihak-pihak lain. Dalam hal ini tidak terbatas pada sesuatu yang bersifat materi saja, tetapi juga dalam arti moril termasuk sumbangan pikiran dan lain sebagainya.
3. Nemui nyimah
"nemui Nyimah" diartikan sebagai bermurah hati dan ramah tamah terhadap semua pihak, baik terhadap orang dalam satu klan maupun dari luar klan dan juga terhadap siapa saja yang berhubungan dengannya.
4. Nengah Nyapur
"Nengah Nyapur" adalah tata pergaulan masyarakat Lampung dengan kesempatan membuka diri dalam pergaulan masyarakat umum dan berpengetahuan luas, serta ikut berpartisipasi dalam segala hal yang bersifat baik, yang dapat membawa kemajuan sesuai dengan perkembangan zaman.
5. Bejuluk Beadek
"Bejuluk Beadek" adalah didasarkan kepada "Titei Gemettei" yagn diwarisi tutun temurun dari zaman dahulu, tata ketentuan pokok ayng selalul diikuti (Titei Gemettei) termasuk antara lain menghendaki agar seseorang disamping mempunyai nama juga diberi gelar sebagai panggilan terhadapnya. Bagi orang yang belum berkeluarga diberi juluk (bejuluk) dan setelah kawin
Geografi
Kabupaten Lampung Tengah terletak pada bagian tengah Propinsi Lampung, yang terletak pada kedudukan 104°35` sampai dengan 105°50` Bujur Timur dan 4°30” sampai dengan 4°15` Lintang Selatan, dan berbatasan dengan :
• Sebelah Utara dengan Kabupaten Lampung Utara
• Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pesawaran,
• Sebelah Timur dengan Kab. Lampung Timur dan Kota Metro
• Sebelah Barat dengan Kab. Tanggamus dan Lampung Barat
Topografi
Daerah Kabupaten Lampung Tengah dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) unit topografi :
Kabupaten Lampung Tengah dapat dibagi dalam 5 unit topografi, yaitu :
• Daerah berbukit sampai bergunung, dengan ketinggian rata-rata 1600 m dpl.
• Daerah dataran aluvial
• Daerah rawa pasang surut
• Daerah river basin, yaitu daerah aliran sungai (DAS) Way Seputih dan Way Sekampung.
0-150 mm 0-150 mm 0-150 mm 0-150 mm
Iklim
Secara umum Lampung Tengah beriklim Tropis Humid dengan angin laut bertiup dari samudra Indonesia dengan kecepatan angin rata-rata 5,83 Km/Jam, memiki temperatur rata-rata berkisar antara 26° C - 28° C pada daerah dataran dengan ketinggian 30-60 meter. Temperatur maksimum yang sangat jarang dialami adalah 33° C dan juga temperatur minimum 22° C. Sebagian besar wilayahnya berada pada ketinggian 15-65 meter dpl dan mempunyai kemiringan lereng antara 0-2% (92,29%). Jenis tanah didominasi oleh jenis latosol dan podsolik.
Kependudukan
Jumlah Penduduk Lampung Tengah berdasarkan Sensus Penduduk tahun 1971 ; 997.349 jiwa, Sensus Penduduk tahun 1980 ; 1.690.947 jiwa dan hasil Sensus Penduduk Tahun 1990 ; 1.901.630 jiwa dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk sebesar 5,97 % pertahun pada periode tahun 1971 – 1980 menurun menjadi 1,18 % per tahun pada Periode tahun 1980-1990. Sedangkan rata-rata laju pertumbuhan penduduk Propinsi Lampung pada periode tahun 1971-1980 adalah sebesar 5,77 % pertahun, dan rata-rata laju pertumbuhan penduduk untuk tahun 1980-1990 juga menurun menjadi sebesar 2,67 % pertahun.
Berdasarkan rata-rata pertumbuhan penduduk pada periode tahun 1971 – 1980, baik di Kabupaten Lampung Tengah maupun Propinsi Lampung pertumbuhannya masih cukup tinggi. Bahkan untuk Lampung Tengah yang mencapai 5,97 %, lebih tinggi bila dibandingkan dengan Propinsi Lampung yang mencapai 5,77 %. Kondisi ini terjadi karena pada periode tersebut, Lampung merupakan daerah tujuan transmigrasi dan Lampung Tengah merupakan daerah yang cukup diminati oleh para transmigran. Dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah Daerah Lampung berupa tertutupnya Daerah Lampung sebagai daerah tujuan transmigrasi, di samping adanya gerakan KB, maka rata-rata pertumbuhan penduduk Lampung pada periode tahun 1980 – 1990 dapat ditekan menjadi 2,67 % per tahun bahkan untuk Lampung Tengah menjadi lebih kecil lagi, yaitu 1,18 % per tahun dan berdasarkan hasil sensus penduduk terakhir tahun 2000 laju pertumbuhan penduduk kabuapaten Lampung Tengah tercatat 0,85 %.
Besarnya Sex Ratio atau perbandingan jumlah penduduk Laki-laki dan perempuan pada periode tahun 1971-1980 di Kabupaten Lampung Tengah adalah sebesar 106 , menurun menjadi 105 pada periode tahun 1980-1990 sedangkan pada periode 1990-2000 yang terakhir berdasarkan sensus penduduk tahun 2000 tercatat sex ratio di kabupaten Lampung Tengah adalah 104,23.
Penduduk Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari penduduk etnis Lampung dan Pendatang yang berbaur serasi dan harmonis. Penduduk asli yang bermukim di Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari masyarakat kebuaian Abung Siwo Migo dan masyarakat Pubian. Sedangkan penduduk pendatang, tediri dari kelompok masyarakat Semendo, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat/ Sunda, Bali, Batak dan berbagai suku yang ada di Indonesia.
Jumlah penduduk pada tahun 2008 sebesar 1.177.967 jiwa lebih, dengan komposisi 588.702 jiwa penduduk laki-laki dan 589.265 jiwa penduduk perempuan. Kepadatan penduduk rata-rata sebesar 245,93 jiwa per Km2. Rata-rata pertumbuhan penduduk sebesar 1,84 % per tahun. Komposisi penduduk berdasarkan kelompok umur 0-14 tahun = 31,6%, 15-64 tahun = 63,8% dan 65 tahun ke atas 4,6%.
Perekonomian
Kondisi perekonomian Kabupaten Lampung Tengah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat antara lain dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku yang mencapai Rp. 9.193.036 Juta pada tahun 2007 atau meningkat 19,86 % dari tahun 2006 sebesar Rp. 7.669.657 juta. Sedangkan PDRB atas harga konstan mencapai Rp.5.255.606 juta atau mengalami peningkatan 6,2% dari PDRB tahun 2006 yaitu sebesar Rp. 4.948.566 juta
Sarana & Prasarana
Jalan dan Jembatan
Upaya peningkatan prasarana jalan dan jembatan menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah yang diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas arus barang dan jasa antar daerah baik di dalam wilayah Kabupaten Lampung Tengah maupun lintas kabupaten sehingga hampir semua kampung di Kabupaten Lampung Tengah dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Sampai dengan tahun 2008 parasarana jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah adalah sebagai berikut :
Jalan Tanah : 855,97 Km
Jalan Onderlagh : 1.149,83 Km
Jalan Penetrasi : 696,55 Km
Jalan Hotmix : 339,55 Km
Jembatan : 202 Unit
Listrik
Jaringan listrik di Kabupaten Lampung Tengah dikelola oleh 2 (dua) badan usaha yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Siwo Mego. Jumlah energi listrik yang dihasilkan oleh PLN dan KLP sampai dengan tahun 2004 adalah sebesar 196.297.723 KWH dan 77.468.244 KWH.
Telekomunikasi
Perkembangan jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Tengah sudah menjangkau seluruh kecamatan bahkan sudah dikembangkan warung seluler di 285 Kampung/Kelurahan dengan menggunakan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA).
Lembaga Keuangan
Keberadaan lembaga keuangan/perbankan sangat penting dalam menunjang perekonomian daerah. Saat ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 16 Kantor Bank dengan 34 Unit yang tersebar diseluruh wilayah. Dari 16 Kantor Bank tersebut 11 unit termasuk bank umum (10 Unit berbentuk Konvensional, 1 Unit syariah)
Hotel, Restoran dan Travel
Fasilitas hotel di Kabupaten Lampung Tengah berjumlah 8 Unit (kelas Melati) dengan kapasitas 139 tempat tidur. Sedangkan restoran dan rumah makan berjunlah 66 Unit yang sebagian besar berada di Kecamatan Terbanggi Besar.
Karena posisinya dilaui oleh jalan lintas sumatra, maka industri jasa transportasi/tumbuh dengan subur. Hampir semua perusahaan Bus yang melayani wilayah Sumatera-Jawa, mempunyai perwakilan di Kabupaten Lampung Tengah.
Sumber : http://www.lampungtengah.go.id
Pada zaman pemerintahan Belanda, Kabuputen Lampung Tengah merupakan Onder Afdeling Sukadana yang ini terdiri atas 3 (tiga) distrik yaitu :
* Onder Distrik Sukadana, terdiri atas Marga Sukadana, Marga Tiga, Marga Nuban dan Marga Unyai Way Seputih.
* Onder Distrik Labuhan Meringgai, terdiri atas Marga Sekampung Ilir, Sekampung Udik, dan Marga Subing Labuhan.
* Onder Distrik Gunung Sugih, terdiri atas Marga Unyi, Subing, Anak Tuha Dan Marga Pubian.
Onder afdeling Sukadana dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda, yang pelaksanaannya dibantu oleh seorang Demang bangsa Pribumi. Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang Asisten Demang.
Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman penjajahan Jepang, wilayah Kabupaten Lampung Tengah adalah wilayah Bun Shu Metro yang terbagi dalam beberapa Gun Shu, marga-marga dan kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang Bun Shu Cho, Gun Shu Oleh seorang Gun Shu Cho dan Kampung dikepalai oleh seorang kepala Kampung.
Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya Peraturan Peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang bupati. Bupati pertama adalah Burhanuddin (1945-1948). Bertitik tolak dari hal tersebut, ditinjau dari aspek perkembangan organisasi pemerintahan maka pembagian wilayah Lampung atas Kabupaten-kabupaten terjadi pada zaman penjajahan Jepang.
Masa Pemerintahan Negeri (1953-1975)
Secara hukum pembentukan Kabupaten Lampung Tengah didasarkan atas Undang Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan.
Pada masa ini pemerintahan Marga dibubarkan dan diganti dengan sistem Pemerintahan Negeri. Pemerintahan Negeri terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri. Kepala Negeri dipilih oleh Dewan Negeri dan Kepala Kampung. Pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri yaitu Negeri Trimurjo, Negeri Metro, Pekalongan, Tribawono, Sekampung, Sukadana, Labuhan Maringgai, Way Seputih dan Negeri Seputih Barat.
Karena Sistem Pemerintahan Negeri dirasakan kurang serasi dengan Pemerintahan Kecamatan, maka pada Tahun 1972 Gubrnur Daerah Tingkat I Lampung mengambil kebijakan secara bertahap menghapus pemerintahan Negeri dengan jalan tidak lagi mengangkat kepala negeri yang telah habis masa jabatannya. Secara yuridis hapusnya Pemerintahan Negeri terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa.
Masa Otonomi Daerah (1999 s/d sekarang)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tk. II Way Kanan, Kabupaten Daerah TK.II Lampung Timur dan Kota Madya Daerah Tk.II Metro, maka kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah Sendiri. Konsekuensi logis dari pemekaran tersebut, Ibu kota kabupaten yang sebelumnya berkedudukan di Metro, dipindahkan ke Kota Gunung Sugih.
Setelah mengalami pemekaran yang sebelumnya terdiri atas 24 kecamatan menjadi 13 kecamatan definitive dan 14 Kecamatan persiapan.
Pada Tahun 2001 terjadi pemekaran menjadi 26 kecamatan.
Selanjutnya sejak Agustus 2004 dengan definitivenya kecamatan Anak Ratu Aji, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 27 Kecamatan dengan 276 kampung dan 10 kelurahan.
Adat Istiadat
Adat istiadat Lampung Tengah adalah masyarakat adat pepadun yang dikenal dengan Abung Siwo Telu Suku. Upacara adat Lampung Tengah umumnya ditandai dengan adanya perkawinan yang berbentuk perkawinan "jujur" dengan menurut garis keturunan patrilineal yang ditandai dengan adanya pemberian uang kepada pihak mempelai wanita untuk menyiapkan "Sesan" berupa alat-alat rumah tangga. Sesan tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga laki-laki pada saat upacara perkawinan berlangsung yang sekaligus sebagai penyerahan mempelai wanita kepada keluarga laki-laki.
Dengan demikian secara hukum adat maka putuslah hubungan keluarga antara mempelai wanita dengan kedua orang tuanya. Upacara perkawinan tersebut dalam perkawinannya dapat dengan cara Ngibal Serbo. Bumbang Aji. Ittar Waway. Dan sebumbungan.
Prinsip-prinsip dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan suatu corak khas masyarakat Lampung dapat disimpulkan ada 5 (lima ) prinsip, yaitu :
1. Pesenggiri
"Pi`il Pasenger" diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut harga diri, perilaku dan sikap yang dapat menjaga dan menegakkan nama baik dan martabat secara pribadi maupun secara berkelompok senantiasa dipertahankan. Dalam hal-hal tertentu seseorang (Lampung) dapat mempertaruhkan apa saja termasuk nyawanya demi untuk mempertahankan pi`ill pesenggiri tersebut.
2. Sakai Sambaian
"Sakai Sanbaian" meliputi beberapa pengertian yang luas termasuk di dalamnya gotong royong, tolong menolong, bahu membahu, dan saling memberi terhadap sesuatu yagn diperlukan bagi pihak-pihak lain. Dalam hal ini tidak terbatas pada sesuatu yang bersifat materi saja, tetapi juga dalam arti moril termasuk sumbangan pikiran dan lain sebagainya.
3. Nemui nyimah
"nemui Nyimah" diartikan sebagai bermurah hati dan ramah tamah terhadap semua pihak, baik terhadap orang dalam satu klan maupun dari luar klan dan juga terhadap siapa saja yang berhubungan dengannya.
4. Nengah Nyapur
"Nengah Nyapur" adalah tata pergaulan masyarakat Lampung dengan kesempatan membuka diri dalam pergaulan masyarakat umum dan berpengetahuan luas, serta ikut berpartisipasi dalam segala hal yang bersifat baik, yang dapat membawa kemajuan sesuai dengan perkembangan zaman.
5. Bejuluk Beadek
"Bejuluk Beadek" adalah didasarkan kepada "Titei Gemettei" yagn diwarisi tutun temurun dari zaman dahulu, tata ketentuan pokok ayng selalul diikuti (Titei Gemettei) termasuk antara lain menghendaki agar seseorang disamping mempunyai nama juga diberi gelar sebagai panggilan terhadapnya. Bagi orang yang belum berkeluarga diberi juluk (bejuluk) dan setelah kawin
Geografi
Kabupaten Lampung Tengah terletak pada bagian tengah Propinsi Lampung, yang terletak pada kedudukan 104°35` sampai dengan 105°50` Bujur Timur dan 4°30” sampai dengan 4°15` Lintang Selatan, dan berbatasan dengan :
• Sebelah Utara dengan Kabupaten Lampung Utara
• Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pesawaran,
• Sebelah Timur dengan Kab. Lampung Timur dan Kota Metro
• Sebelah Barat dengan Kab. Tanggamus dan Lampung Barat
Topografi
Daerah Kabupaten Lampung Tengah dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) unit topografi :
Kabupaten Lampung Tengah dapat dibagi dalam 5 unit topografi, yaitu :
• Daerah berbukit sampai bergunung, dengan ketinggian rata-rata 1600 m dpl.
• Daerah dataran aluvial
• Daerah rawa pasang surut
• Daerah river basin, yaitu daerah aliran sungai (DAS) Way Seputih dan Way Sekampung.
0-150 mm 0-150 mm 0-150 mm 0-150 mm
Iklim
Secara umum Lampung Tengah beriklim Tropis Humid dengan angin laut bertiup dari samudra Indonesia dengan kecepatan angin rata-rata 5,83 Km/Jam, memiki temperatur rata-rata berkisar antara 26° C - 28° C pada daerah dataran dengan ketinggian 30-60 meter. Temperatur maksimum yang sangat jarang dialami adalah 33° C dan juga temperatur minimum 22° C. Sebagian besar wilayahnya berada pada ketinggian 15-65 meter dpl dan mempunyai kemiringan lereng antara 0-2% (92,29%). Jenis tanah didominasi oleh jenis latosol dan podsolik.
Kependudukan
Jumlah Penduduk Lampung Tengah berdasarkan Sensus Penduduk tahun 1971 ; 997.349 jiwa, Sensus Penduduk tahun 1980 ; 1.690.947 jiwa dan hasil Sensus Penduduk Tahun 1990 ; 1.901.630 jiwa dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk sebesar 5,97 % pertahun pada periode tahun 1971 – 1980 menurun menjadi 1,18 % per tahun pada Periode tahun 1980-1990. Sedangkan rata-rata laju pertumbuhan penduduk Propinsi Lampung pada periode tahun 1971-1980 adalah sebesar 5,77 % pertahun, dan rata-rata laju pertumbuhan penduduk untuk tahun 1980-1990 juga menurun menjadi sebesar 2,67 % pertahun.
Berdasarkan rata-rata pertumbuhan penduduk pada periode tahun 1971 – 1980, baik di Kabupaten Lampung Tengah maupun Propinsi Lampung pertumbuhannya masih cukup tinggi. Bahkan untuk Lampung Tengah yang mencapai 5,97 %, lebih tinggi bila dibandingkan dengan Propinsi Lampung yang mencapai 5,77 %. Kondisi ini terjadi karena pada periode tersebut, Lampung merupakan daerah tujuan transmigrasi dan Lampung Tengah merupakan daerah yang cukup diminati oleh para transmigran. Dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah Daerah Lampung berupa tertutupnya Daerah Lampung sebagai daerah tujuan transmigrasi, di samping adanya gerakan KB, maka rata-rata pertumbuhan penduduk Lampung pada periode tahun 1980 – 1990 dapat ditekan menjadi 2,67 % per tahun bahkan untuk Lampung Tengah menjadi lebih kecil lagi, yaitu 1,18 % per tahun dan berdasarkan hasil sensus penduduk terakhir tahun 2000 laju pertumbuhan penduduk kabuapaten Lampung Tengah tercatat 0,85 %.
Besarnya Sex Ratio atau perbandingan jumlah penduduk Laki-laki dan perempuan pada periode tahun 1971-1980 di Kabupaten Lampung Tengah adalah sebesar 106 , menurun menjadi 105 pada periode tahun 1980-1990 sedangkan pada periode 1990-2000 yang terakhir berdasarkan sensus penduduk tahun 2000 tercatat sex ratio di kabupaten Lampung Tengah adalah 104,23.
Penduduk Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari penduduk etnis Lampung dan Pendatang yang berbaur serasi dan harmonis. Penduduk asli yang bermukim di Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari masyarakat kebuaian Abung Siwo Migo dan masyarakat Pubian. Sedangkan penduduk pendatang, tediri dari kelompok masyarakat Semendo, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat/ Sunda, Bali, Batak dan berbagai suku yang ada di Indonesia.
Jumlah penduduk pada tahun 2008 sebesar 1.177.967 jiwa lebih, dengan komposisi 588.702 jiwa penduduk laki-laki dan 589.265 jiwa penduduk perempuan. Kepadatan penduduk rata-rata sebesar 245,93 jiwa per Km2. Rata-rata pertumbuhan penduduk sebesar 1,84 % per tahun. Komposisi penduduk berdasarkan kelompok umur 0-14 tahun = 31,6%, 15-64 tahun = 63,8% dan 65 tahun ke atas 4,6%.
Perekonomian
Kondisi perekonomian Kabupaten Lampung Tengah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat antara lain dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku yang mencapai Rp. 9.193.036 Juta pada tahun 2007 atau meningkat 19,86 % dari tahun 2006 sebesar Rp. 7.669.657 juta. Sedangkan PDRB atas harga konstan mencapai Rp.5.255.606 juta atau mengalami peningkatan 6,2% dari PDRB tahun 2006 yaitu sebesar Rp. 4.948.566 juta
Sarana & Prasarana
Jalan dan Jembatan
Upaya peningkatan prasarana jalan dan jembatan menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah yang diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas arus barang dan jasa antar daerah baik di dalam wilayah Kabupaten Lampung Tengah maupun lintas kabupaten sehingga hampir semua kampung di Kabupaten Lampung Tengah dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Sampai dengan tahun 2008 parasarana jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah adalah sebagai berikut :
Jalan Tanah : 855,97 Km
Jalan Onderlagh : 1.149,83 Km
Jalan Penetrasi : 696,55 Km
Jalan Hotmix : 339,55 Km
Jembatan : 202 Unit
Listrik
Jaringan listrik di Kabupaten Lampung Tengah dikelola oleh 2 (dua) badan usaha yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Siwo Mego. Jumlah energi listrik yang dihasilkan oleh PLN dan KLP sampai dengan tahun 2004 adalah sebesar 196.297.723 KWH dan 77.468.244 KWH.
Telekomunikasi
Perkembangan jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Tengah sudah menjangkau seluruh kecamatan bahkan sudah dikembangkan warung seluler di 285 Kampung/Kelurahan dengan menggunakan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA).
Lembaga Keuangan
Keberadaan lembaga keuangan/perbankan sangat penting dalam menunjang perekonomian daerah. Saat ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 16 Kantor Bank dengan 34 Unit yang tersebar diseluruh wilayah. Dari 16 Kantor Bank tersebut 11 unit termasuk bank umum (10 Unit berbentuk Konvensional, 1 Unit syariah)
Hotel, Restoran dan Travel
Fasilitas hotel di Kabupaten Lampung Tengah berjumlah 8 Unit (kelas Melati) dengan kapasitas 139 tempat tidur. Sedangkan restoran dan rumah makan berjunlah 66 Unit yang sebagian besar berada di Kecamatan Terbanggi Besar.
Karena posisinya dilaui oleh jalan lintas sumatra, maka industri jasa transportasi/tumbuh dengan subur. Hampir semua perusahaan Bus yang melayani wilayah Sumatera-Jawa, mempunyai perwakilan di Kabupaten Lampung Tengah.
Sumber : http://www.lampungtengah.go.id