Terlibat Suap, Anggota Komisi III DPR Dibui

SERANG - Sekitar pukul 18.50 kemarin (11/11) mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI tersebut dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Serang setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 16.30.

Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan untuk melicinkan pinjaman daerah Pemkab Serang ke Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar. Dia datang ke gedung Kejati dengan ditemani kuasa hukumnya, Tb Sukatma, dengan menggunakan mobil Mercedes-Benz Nopol B 1966 BM. Tiba di gedung Kejati, keduanya langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

Berdasar informasi yang diperoleh Radar Banten (Jawa Pos Group), Dimyati diperiksa setelah kasus yang menjeratnya dinyatakan lengkap dan masuk tahap penuntutan. Setelah menunggu sekitar dua jam, wartawan media cetak dan elektronik mendapatkan informasi bahwa Dimyati Natakusumah ditahan.

Proses penahanannya cukup makan waktu. Kejati Banten berupaya mengecoh para wartawan ketika akan membawa Dimyati ke LP Kelas II A Serang. Untuk mengelabui wartawan, Kejati menyiapkan mobil tahanan Nopol A 9993 A di depan pintu samping gedung Kejati. Mobil itu dijaga anggota Samapta Polda Banten. Tak hanya itu, dua mobil jenis Honda CR-V Nopol B 8576 GK dan mobil Nissan X-Trail Nopol B 2628 DY juga disiapkan di depan dua pintu lain kantor Kejati Banten.

Pengecohan itu tidak membawa hasil. Wartawan bisa mengetahui bahwa Dimyati akan dibawa ke LP Kelas II A Serang dengan mobil Honda CR-V Nopol B 8576 GK.

Saat akan memasuki mobil, Dimyati yang dicecar pertanyaan para wartawan hanya memberikan sedikit komentar soal penahanannya. ''Inilah risiko jabatan politis,'' katanya.

Penahanan Dimyati sempat ditentang oleh kuasa hukumnya, Tb Sukatma. Di halaman Kejati Banten, Sukatma menyatakan bahwa Kejati telah bertindak sewenang-wenang. ''Kami akan mengkaji penahanan klien kami dan akan mempraperadilankan Kejati,'' kata pengacara yang tergabung dalam Novian & Partners tersebut.

Dia menilai penahanan kliennya itu amat subjektif. Apalagi, Dimyati datang lebih awal sehari sebelum jadwal pemanggilannya oleh Kejati Banten pada hari ini (12/11). ''Saya kecewa Pak Dimyati ditahan karena alasan takut menghilangkan barang bukti atau kabur. Dia kan menunjukkan iktikad baik dengan datang hari ini (tadi malam) karena khawatir tidak bisa datang besok (hari ini). Kesibukan klien kami padat karena dia menjadi wakil pimpinan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI,'' paparnya. (don/jpnn/dwi)

Sumber :
http://www.jawapos.co.id