KPK Terima Hasil Audit BPK Soal Century

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menerima hasil audit terhadap Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

"Hari ini KPK telah menerima hasil audit BPK," katanya.

Johan menjelaskan, audit itu diterima melalui bagian persuratan yang kemudian diteruskan ke bagian sekretariat pimpinan KPK.

Sesaat setelah menerima audit, kata Johan, pimpinan KPK akan mempelajari guna menentukan langkah lebih lanjut.

Johan tidak bersedia menjelaskan substansi audit yang diserahkan kepada KPK. Dia juga tidak bisa memastikan apakah hasil audit itu sama dengan audit yang disampaikan ke DPR.

Sebelumnya, BPK telah menyerahkan hasil audit kepada DPR. Audit hanya mengulas aliran dana talangan sebesar Rp6,7 dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century.

BPK tidak menelusuri aliran dana dari Bank Century ke pihak lain. Ketua BPK Hadi Purnomo beralasan, BPK tidak bisa mendapatkan data menyeluruh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena lembaga penelusur transaksi keuangan itu hanya bisa menyerahkan kepada penyidik.

Terkait kasus Bank Century, sejumlah pengamat antikorupsi mendesak KPK untuk meminta hasil penelusuran PPATK.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menjelaskan, selama ini BPK hanya melakukan audit atas permintaan DPR.

Padahal, dalam kasus itu, KPK juga meminta BPK untuk melakukan audit. Jadi, kata Danang, sebenarnya BPK mempunyai kewenangan untuk meminta PPATK untuk melakukan menelusuran menyeluruh atas dasar permintaan audit dari KPK.

"KPK harus proaktif," kata Danang menegaskan.

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah menegaskan, KPK harus lebih cepat merespon audit BPK yang dinilai banyak kalangan tidak maksimal.

"KPK sebagai penegak hukum sepatutnya paham bahwa ia harus meminta laporan PPATK untuk melihat aliran dana tersebut," katanya.

Menurut dia, KPK berhak meminta bantuan PPATK karena sejak awal kedua instansi ini kerap melakukan kerjasma. Bahkan, dalam kasus Bank Century, KPK juga sudah melakukan kajian.

Febri tidak sependapat jika kasus Bank Century ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Menurut Febri, kedua lembaga penegak hukum itu sedang melakukan pembenahan internal terkait mafia hukum dan peradilan.

"Jangan sampai ada skandal di dalam penanganan skandal Century," kata Febri.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M. Zen menjelaskan, KPK harus membuka rekam jejak penanganan kasus Bank Century. Dengan begitu, publik akan mengetahui perkembangan penanganan kasus dan data yang belum didapat oleh KPK.

Dia sependapat KPK harus bergerak cepat dan proaktif dalam meminta data kepada PPATK terkait skandal Bank Century.

"Saya rasa tidak ada alasan PPATK untuk menolak permintaan KPK," kata Patra.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, KPK akan mengkaji apakah KPK memerlukan data dari PPATK setelah mempelajari audit BPK.

Namun demikian, Johan memastikan KPK telah menandatangani nota kesepahaman dengan PPATK tentang penelusuran transaksi keuangan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

KPK juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, terutama terkait apa saja yang telah dilakukan kedua instansi itu dalam menangani kasus Bank Century.

Sumber : http://www.antara.co.id, Rabu, 25 November 2009 18:30 WIB