Korupsi KONI, Bupati Bandung Barat Menyangkal Terlibat

BANDUNG - Bupati Bandung Barat Abubakar hari ini menjadi saksi yang dihadirkan dalam kasus persidangan kasus korupsi dana KONI di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam persidangan itu, Abubakar yang dulunya adalah eks Sekretaris Daerah Bandung menyangkal terlibat kasus korupsi dana bantuan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bandung senilai Rp 1,6 miliar.

"Sebagai Sekretaris Daerah, tentunya berwenang memakai anggaran bantuan sosial termasuk membantu KONI. Tapi kewenangan itu sudah saya delegasikan kepada kuasa pengguna anggaran yakni Kepala Bagian Sosial Sekretariat Daerah" kata Abubakar, Kamis (27/8).

Abubakar juga menyangkal menerima dokumen pertanggungjawaban keuangan yang dibuat KONI. Pun juga memeriksa kebenarannya. Menurut dia, bantuan ke KONI bersumber dari pos bantuan sosial APBD Kabupaten BAndung untuk instansinya. Pada 2005, sekretariat daerah secara bertahap mengucurkan Rp 5,75 miliar. Adapun tahun 2006, senilai Rp 7,8 miliar.

Bantuan ditargetkan untuk mendongkrak prestasi olahraga Kabupaten Bandung karena pemerintah setempat belum punya bidang olahraga. Bantuan diserahkan oleh bagian sosial dan diterima Ketua Harian KONI saat itu, Kemas M. Marwan dan bendaharanya, Tjeje Subrata. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus ini. " "Buktinya adalah kwitansi tanda terima yang ditandatangani Ketua Harian dan Bendahara KONI,"katanya.

Abubakar mengakui Bagian Sosial bisa saja mengawasi dan memeriksa praktek pemakaian dana supaya tetap sejalan dengan proposal kegiatan yang diajukan KONI sendiri. "Kewenangan Pemerintah daerah tetap hanya sebatas uji administrasi seperti pemeriksaan kelengkapan kwitansi penggunaan dana,"katanya.

Soal benar-tidaknya nilai dan peruntukan dana yang tertera pada kwitansi, bukan kewenangan bagian sosial dan sekretariat daerah. Memang, ia mengakui, pemerintah daerah memiliki petugas inspektorat yang bisa melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait penggunaan dana daerah.

"Tapi selama saya menjabat Sekda Kabupaten Bandung (2003-2008), saya tidak pernah dengar ada kasus ini (penyimpangan dana di KONI) yang dilaporkan inspektorat," ujarnya. "Saya juga baru tahu ada kasus ini saat di-BAP (disidik) sebagai saksi oleh polisi."

Di tengah persidangan, Abubakar sempat membenarkan bahwa dirinya sempat menerima dana dari KONI pada 2006 senilai Rp 5 juta. "Itu dana untuk supporting atlet Pekan Olah Raga Provinsi dan sudah saya salurkan kepada yang bersangkutan dan selesai,"akunya tanpa merinci idetitas penerima dana itu.

Atas kesaksian Abubakar, kedua terdakwa beserta penasehat hukum menyatakan bisa menerima. Menurut Endang Rochendi, penasehat hukum terdakwa, dalam persidangan saksi bahkan mengakui bahwa dalam kasus kesalahan penggunaan dana bantuan, pemerintah harus ikut bertanggung jawab.

"Tapi tanggung jawab saksi selaku Sekda saat itu sudah didelegasikan ke Bagian Sosial,"katanya seusai sidang. "Yang jelas dari persidangan tadi jelas bahwa dalam kasus ini yang harus bertanggung jawab bukan cuma KONI (kliennya)."

Seperti diketahui sebelum ke pengadilan, kasus ini diselidiki dan disidik oleh Polisi Daerah Jawa Barat. Menurut hasil penyelidikan polisi, dari total bantuan dana lebih dari Rp 13 miliar telah terjadi penyimpangan penggunaan dana sekitar Rp 1,6 miliar oleh Kemas dan Tjetje.

Dari pantauan Tempo, persidangan tidak sampai mengarah kepada peran Ketua Umum KONI Kabupaten Bandung Obar Sobarna yang hingga kini menjabat Bupati Bandung. Pertanyaan dan keterangan yang terlontar dalam sidang lebih terfokus pada peran Sekretaris Daerah, Bagian Sosial, dua terdakwa dan mekanisme pengucuran bantuan sosial.

Menurut Endang, itu terjadi karena Obar tak pernah disidik oleh penyidik Polisi Daerah Jawa Barat. "Karena dia tidak ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tidak tercatat dalam daftar saksi di persidangan sejauh ini,"katanya seusai sidang.

Meski begitu ia berharap kelak Ketua Umum KONI itu akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan agar kasusnya tuntas. "Tapi menghadirkan saksi seperti itu yang diluar BAP merupakan kewenangan jaksa penuntut dan pengadilan,"katanya.

Sementara itu juru bicara Kejaksaan Negeri Bale Bandung D.B. Susanto membenarkan, Obar bisa saja kelak dihadirkan sebagai saksi sesuai fakta yang berkembang di persidangan. "Tapi itu kewenangan pengadilan, bukannya jaksa,"tandas Susanto di kantornya.
ERICK P HARDI

Sumber : tempointeraktif.com, 27 Agustus 2009 | 18:09 WIB