Korupsi Dana Rp 100 Miliar, Satu Lagi Staf PT Kereta Jadi Tersangka

Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi dana Rp 100 miliar milik PT Kereta Api (Persero), Selasa (24/11). Dia adalah Bambang, staf bidang hukum PT Kereta Api Indonesia.

Bambang sejak sekitar pukul 10.00 WIB hari ini diperiksa penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka (Bambang) terima uang gratifikasi melalui tersangka Wd," kata Juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Dade Achmad, Selasa (24/11) siang.

Tersangka Wd adalah Widiyasono, bekas KEpala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan Kas Perusahaan PT Kereta. Ia diduga kuat menerima gratifikasi sebesar Rp 100 juta terkait pembuatan naskah perjanjian kerjasama pengelolaan investasi atara PT Kereta dengan PT Optima Kharya Capital Management tahun lalu. Gratifikasi itu diduga diterima Widiyasono dari Direktur Pemasaran PT Optima Hari Setiawan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Widiyasono membagi duit Rp 100 juta tersebut ke beberapa pejabat dan staf PT Kereta. Salah satu staf itu adalah Bambang, yang disebut-sebut kebagian Rp 20 juta.

Seperti diketahui, polisi tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam kerjasama pengelolaan investasi antara PT Kereta dengan PT Optima Kharya Capital Management tahun lalu senilai Rp 100 miliar. Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan sejumlah tersangka yakni Direktur Keuangan PT Kereta Achmad Kuntjoro, bekas Direktur Utama PT Optima Kharya Capital, Herjono Kusuma dan Direktur Pemasaran PT Optima Haris Setiawan, bekas Direktur Utama PT Kereta Ronny Wahyudi, Direktur Utama PT Optima Antonius Siahaan dan Widiyasono.

Sumber : http://www.tempointeraktif.com, Selasa, 24 November 2009 | 15:18 WIB