Kesenian Qasidah


Pengertian Oasidah

Qasidah berasal dari kata "qasidah" (bahasa Arab), artinya "lagu"atau nyanyian". Tetapi arti qasidah selanjutnya menunjuk kapada lagu dan musik dengan ciri tersendiri, yaitu lagu dengan syair-syair bertemakan agama Islam atau da'wah Islam. Qasidah juga menunjukkan grup kesenian dengan alat musiknya yang paling pokok adalah rebana, kecrek, dan lain-lain. Satu grup kesenian qasidah terdiri atas lima hingga enam orang dengan memainkan rebana berbagai ukuran, dari yang paling kecil hingga rebana yang paling besar, dan ditambah dengan alat kecrek. Pada perkembangan selanjutnya kesenian qasidah dapat dimainkan dengan alat kesenian lainnya sesuai keterampilan seniman itu sendiri.

Maksud dan fungsi Qasidah
Kesenian qasidah diadakan dengan maksud untuk memberikan hiburan musik dan Seniman muslim berkreasi dengan maksud tertentu, seperti sebagai berikut:

Rekreatif atau hiburan.
Menyemarakkam hari-hari besar Islam.
Da'wah Islam.

Sejarah dan Perkembangan Qasidah
Seni qasidah lahir bersamaan dengan kelahiran Islam. Untuk pertama kalinya, qasidah ditampilkan oleh kaum Anshar (penolong Nabi Muhammad saw. dan sahabat­-sahabatnya dari kaum Muhajirin dalam perjalanan hijrah dari tanah kelahirannya (Makkah) ke Yatsrib (Madinah). Pada saat itu beberapa kaum Anshar menyambut kedatangan Nabi dan mendendangkan lagu-lagu pujian diiringi dengan lantunan musik rebana. Lagu-lagu pujian saat itu pun melegenda hingga hari ini sebagai lagu klasik dan masih dapat dinikmati hingga sekarang. Sebagai contoh dari lagu-lagu pujian itu adalah sebagai berikut:

Ya Nabi, keselamatan untukmu
Ya Rasul, keseamatan untukmu
Ya Kekasih, keselamatan untukmu

Engkaulah matahari, engkaulah rembulan
Engkau cahaya di atas cahaya
Engkau penerang kegelapan
Engkau pelita penerang hati

Seni qasidah pun biasa dipergunakan pada acara Marhaban, yaitu acara menyambut kelahiran bayi serta pada acara cukuran bayi yang berumur 40 hari, dan pada hari besar Islam lainnya.

Berbeda dengan jenis-jenis musik dan lagu yang tumbuh dalam budaya Indonesia, qasidah merupakan kesenian yang diapresiasi oleh kalangan ulama dan pesantren. Dimana dalam hal berkesenian, kalangan ulama dan pesantren dapat dikatakan kurang menerima jenis kesenian lainnnya, bahkan cenderung mengharamkan. Sehingga dengan kondisi seperti ini dapat dipahami jika kesenian qasidah lebih banyak berkembang pada masyarakat yang memiliki ciri budaya Islam yang kental seperti di pesantren-pesantren. Dalam hal ini di Propinsi Banten dengan ciri busaya pesantren yang masih kental, maka kesenian qasidah dapat hidup dan terus bertahan dari waktu ke waktu.

Dari segi isi syair lagu-lagu pada seni qasidah, para ulama membuat batasan, bahwa lagu qasidah haruslah mengandung pesan-pesan sebagai berikut:

Mendorong keimanan kepada Allah dan Hari Akhir;
Mendorong orang untuk beribadah dan taat terhadap Allah serta Rasulnya.
Mendorong orang untuk berbuat kebajikan dan menjauhi ma'shiyat.
Mendorong orang untuk bertindak amar ma'ruf dan nahyi munkar.

Mendorong orang agar memiliki etos kerja tinggi dan berjiwa patriotis.
Mendorong orang agar menjauhi gaya hidup mewah serta berbuat riya.

Tidak menampilkan pornografi maupun porno-aksi dan menggugas syahwat.
Tidak menampilkan syair yang cengeng sehingga membuat orang malas bekerj a.

Qasidah sebagai salah satu bentuk kesenian dapat bertahan sejak mulai berkembang di daerah ini hingga sekarang. Dari waktu ke waktu grup-grup qasidah selalu datang silih berganti. Jenis kesenian ini dari yang masih asli yaitu menggunakan alat musik rebana dan kecrek hingga pada bentuknya yang bercampur musik modern dapat terus berkembang. Bahkan bentuk qasidah yang asli masih kuat dipertahankan oleh kaum muslimin, termasuk daerah Propinsi Banten. Tahun 2002 di Propinsi Banten terdaftar tidak kurang dari 83 grup Qasida yang tersebar di seluruh kota dan kabupaten.

Pernah juga muncul qasidah modern, yaitu grup Rofiqoh Dartowahab merupakan grup Qasidah yang pernah popular di negeri ini. Setelah ketenaran grup ini mulai pudar muncul pula grup lain yaitu grup Nasyidaria (dari kota Semarang) hingga sempat pula mengenyam masa kepopulerannya, kemudian meredup kembali. Demikianlah Qasidah­-qasidah modern ini datang dan pergi silih berganti. Namun tetap saja seni qasidah baik yang mempertahankan bentuk seninya yang asli maupun seni qasidah yang sudah di modernisir dapat bertahan dengan pengemarnya masing-masing.

Daerah Penyebaran Qasidah
Masyarakat Banten merupakan masyarakat yang sangat religius. Oleh karena itu senian Qasidah tumbuh subur di hampir seluruh daerah Propinsi Banten. Grup-grup qasidah yang sudah terdaftar menurut data pada tahun 2002 ada sebanyak 83 grup, tersebar di seluruh kota dan kabupaten, dan terbanyak terdapat di Kota Tangerang.

Di kota Tangerang merupakan tempat penyebaran seni Qasidah yang paling banyak, tercatat sebanyak 45 grup Qasidah sudah terdaftar di dinas Budaya dan Pariwisata Propinsi Banten dalam data tahun 2002

Qasidah merupakan kesenian yang mudah dikenal bagi kalangan muslimin di tanah air. Demikian pula di wilayah Banten, seni ini berkembang bersama dengan berkembangnya seni Qiro'ah (seni baca Al-Quran) yang dapat dikatakan selalu ada di tiap kampung. Demikian pula dengan seni qasidah, setiap santri dan anak-anak remaja yang belajar mengaji di mesjid-mesjid, majelis ta'lim maupun pesantren, dalam rangka

mengisi waktu biasanya mereka belajar pula seni qasidah. Oleh karena itu, agak sulit untuk melacak silsilah dan tokoh seni qasidah ini.

Para pemimpin qasidah seperti tercantum dalam tabel-taben grup kesenian Qasidah di atas dapat disebutkan sebagai tokoh-tokoh Qasidah di wilayah Banten. Belum lagi kelompok seni qasidah yang tidak mendaftarkan pada Dinas Kebudayaan Propinsi Banten, jumlahnya tentu lebih banyak lagi. Pendek kata, hampir di tiap kampung dan desa selalu terdapat kelompok seni qasidah ini. Sehingga dapat dikatakan hampir merata di seluruh daerah Banten.

Pemain Qasidah, Busana dan Pertunjukan
Pemain Qasidah sedikitnya ada 8 orang, dan mereka terdiri atas:
3 orang pemegang rebana kecil yang berfungsi sebagai melodi atau pengatur lagu.

4 orang pemegang rebana besar; dari rebana ke-4 hingga ke-7 ukurannya bertambah besar, sehingga rebana ke-7 merupakan yang paling besar.
1 orang pembawa alat musik kecrek yang bertugas mengiringi tabuhan ke-7 rebana tersebut.

Rebana besar ini adalah sebagai pengiring lagu. Dan dapat pula ditambah dengan alat seni lainnya tergantung pada senimannya itu sendiri. Adapun penyanyi bisa secara khusus sebagai penyanyi yang tidak memegang rebana, atau bisa pula para pemegang rebana Namun pada umumnya penyanyi adalah pemegang ke-3 rebana kecil. Dan dalam penampilannya ke-7 seniman qasidah ini biasanya mereka dituntut untuk dapat bernyanyi toor. Sedangkan penabuh kecrek biasanya tidak tampil sebagai penyanyi tunggal, ugasnya hanyalah menyelaraskan irama tabuhan rebana dengan kecrek saja.

Pemain Qasidah mengenakan busana muslim seragam dengan warna-warni yang mencolok, jika wanita. Sedangkan jika pria biasanya memakai baju koko lengkap dengan pecinya. Namun ada pula seniman pria yang menggunakan jas dengan peci hitam, dan ada pula seragam wanitanya yang menggunakan kebaya panjang dengan kerudung yang menutup seluruh kepala. Sekarang penggunaan busana para seniman qasidah lebih semarak dan disesuaikan dengan perkembangan busana saat Mi. Yang penting, ketentuan busana muslim yang menutup seluruh bagian tubuh wanita sesuai ketentuan agama Islam, sedang busana pria tidak sebagaimana pada busana wanita. Busana ria cukup dengan baju koko dan peci saja.

Pertunjukan Qasidah hampir sama dengan pertunjukan seni suara dan musik lainnya seperti musik populer dan dangdut, yakni menampilkan sederetan lagu yang telah dipersiapkan pemain maupun memenuhi permintaan lagi dari penonton. Namun pada pertunjukan qasidah pria ada pula yang diselingi dengan humor diantara pertunjukan lagu-lagu.

Sumber : Masduki Aam dkk. 2005 Kesenian Tradisional Provinsi Banten Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung

Photo : http://www.sripoku.com