Oleh : Anis Dasantos
KabarIndonesia - Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari berjanji akan segera melimpahkan empat kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah dilidik dan disidik pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada akhir Desember mendatang.
Sebanyak empat kasus korupsi tersebut, yakni dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Aula STIH Manokwari dengan jumlah kerugiannya sebesar Rp. 400.000.000, kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Pemprov Papua Barat dengan besar anggaran Rp. 800.000, kasus dugaan korupsi dana Block Grant yang melibatkan Kepala Sekolah dan rekanan kontraktor sebesar Rp. 160.000.000 dan kasus keempat, yakni dugaan korupsi pengadaan mobil pada Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat yang bernilai sebesar Rp. 3 Miliar lebih.
Hal itu disampaikan Erwin Saragih, SH, Kasie Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Manokwari di ruang kerjanya, Kamis (26/11) lalu.
Menurutnya tiga dari keempat kasus tersebut seluruhnya sudah rampung, sementara satu kasus lainnya, yakni kasus pengadaan mobil dinas pada Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK Perwakilan Manokwari.
“Kita masih tunggu hasil tersebut, kalau sudah ada di tangan kita, maka kasus ini pun akan segera kita limpahkan. Tetapi, dipastikan sebelum tahun 2010 mendatang, seluruhnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.
Disinggung soal dugaan keterlibatan pihak Samsat dalam pengurusan nomor polisi sebanyak delapan unit kendaraan roda empat tersebut, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum mengarah ke situ. Namun menurut dia, bisa saja adanya dugaan keterlibatan tersebut, kecuali tersangka kasus ini, yakni ZA sudah diperiksa kembali dengan persoalan tersebut. Dirinya juga mengaku, hal itu terungkap setelah pihaknya meminta keterangan dari saksi, yakni pihak Auto Mobil 2000 di Surabaya.
Ditanya, apakah nanti ZA akan siap bernyanyi di saat pemeriksaan, kata dia, hal itu pun belum bisa dipastikan.
“Kita belum bisa pastikan hal itu karena semua kembali kepada tersangka. Memang benar bahwa tersangka bisa membeberkan lagi persoalan lain, jika dirinya tak ingin masuk sendiri dalam perangkap ini. Tapi itu nanti, kita lihat saja nanti dipemeriksaannya,” ujarnya sambil mengatakan, saat pemeriksaan terhadap tersangka ZA belum dipastikan karena sekarang yang bersangkutan sedang keluar daerah.
Terkait dengan keterlibatan pengusaha ZA, ketika didatangi ke rumahnya di kawasan Kampung Makassar, belum berhasil menemui yang bersangkutan.
“Bapak sedang ke Makassar. Kita juga belum tahu, kapan beliau kembali,” ujar salah satu penghuni rumah.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui ada atau tidaknya keterlibatan orang dalam Samsat Manokwari atas kasus tersebut. (*)
Sumber : http://www.kabarindonesia.com, 29-Nov-2009, 02:20:19 WIB
KabarIndonesia - Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari berjanji akan segera melimpahkan empat kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah dilidik dan disidik pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada akhir Desember mendatang.
Sebanyak empat kasus korupsi tersebut, yakni dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Aula STIH Manokwari dengan jumlah kerugiannya sebesar Rp. 400.000.000, kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Pemprov Papua Barat dengan besar anggaran Rp. 800.000, kasus dugaan korupsi dana Block Grant yang melibatkan Kepala Sekolah dan rekanan kontraktor sebesar Rp. 160.000.000 dan kasus keempat, yakni dugaan korupsi pengadaan mobil pada Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat yang bernilai sebesar Rp. 3 Miliar lebih.
Hal itu disampaikan Erwin Saragih, SH, Kasie Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Manokwari di ruang kerjanya, Kamis (26/11) lalu.
Menurutnya tiga dari keempat kasus tersebut seluruhnya sudah rampung, sementara satu kasus lainnya, yakni kasus pengadaan mobil dinas pada Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK Perwakilan Manokwari.
“Kita masih tunggu hasil tersebut, kalau sudah ada di tangan kita, maka kasus ini pun akan segera kita limpahkan. Tetapi, dipastikan sebelum tahun 2010 mendatang, seluruhnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.
Disinggung soal dugaan keterlibatan pihak Samsat dalam pengurusan nomor polisi sebanyak delapan unit kendaraan roda empat tersebut, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum mengarah ke situ. Namun menurut dia, bisa saja adanya dugaan keterlibatan tersebut, kecuali tersangka kasus ini, yakni ZA sudah diperiksa kembali dengan persoalan tersebut. Dirinya juga mengaku, hal itu terungkap setelah pihaknya meminta keterangan dari saksi, yakni pihak Auto Mobil 2000 di Surabaya.
Ditanya, apakah nanti ZA akan siap bernyanyi di saat pemeriksaan, kata dia, hal itu pun belum bisa dipastikan.
“Kita belum bisa pastikan hal itu karena semua kembali kepada tersangka. Memang benar bahwa tersangka bisa membeberkan lagi persoalan lain, jika dirinya tak ingin masuk sendiri dalam perangkap ini. Tapi itu nanti, kita lihat saja nanti dipemeriksaannya,” ujarnya sambil mengatakan, saat pemeriksaan terhadap tersangka ZA belum dipastikan karena sekarang yang bersangkutan sedang keluar daerah.
Terkait dengan keterlibatan pengusaha ZA, ketika didatangi ke rumahnya di kawasan Kampung Makassar, belum berhasil menemui yang bersangkutan.
“Bapak sedang ke Makassar. Kita juga belum tahu, kapan beliau kembali,” ujar salah satu penghuni rumah.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui ada atau tidaknya keterlibatan orang dalam Samsat Manokwari atas kasus tersebut. (*)
Sumber : http://www.kabarindonesia.com, 29-Nov-2009, 02:20:19 WIB