“Tidak akan ke pengadilan,” ujarnya, Kamis (26/11). Namun Marwan tidak merinci lebih lanjut, apakah proses itu berarti penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan atau Deponeering (Penhentian kasus demi kepentingan umum).
Sebelumnya, kepolisian menduga Bibit Samad melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan pencekalan Direktur PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra.
Sementara, kuasa hukum Bibit Samad Rianto, Achmad Rifai menyatakan apabila kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan, maka Bibit dan Chandra bisa kembali lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Apalagi kalau kasusnya tidak sampai ke pengadilan, maka secara otomatis Pak Bibit dan Pak Chandra harus jadi pimpinan KPK lagi,” ujar Rifai secara terpisan di Gedung KPK, Jakarta.
Apalagi, lanjut Rifai, tidak memerlukan waktu lama dalam mengeluarkan SP3 atau surat penghentian (SKPP).
“Tentu memang Kejaksaan katanya mau SKPP saya kira itu hal yang sah-sah saja. tapi yang terpenting adalah mengeluarkan, kalau memang mau SKPP ya sudah,” ujar Rifai.
Sumber : http://www.waspada.co.id, Friday, 27 November 2009 15:01