Kasus Kasda Gate, Kerugian Rp 12 M, Giliran Astin Dibidik

Batu-Surya- Usai menjebloskan mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Batu 2007 lalu, Suharnanto, giliran mantan Kepala Kas Daerah (Kasda) 2007 Pemkot Batu, Astin Lilandari yang dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Kepala Kejari Kota Batu, Warih Sadono, menargetkan tahun ini juga Astin, yang menjadi tersangka dalam kasus Kasda Gate dengan kerugian negara Rp 12 miliar itu akan segera dimejahijaukan.
Menurut Warih, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas Astin Lilandari setelah Suharnanto disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Artinya, setelah masa 20 hari persiapan berkas Suharnanto dibawa ke pengadilan, giliran Astin -mantan Kepala Kantor Kas Daerah- yang akan merasakan dinginnya bui.

“Ya memang proses-nya seperti itu. Tentunya kami harus melakukan penahanan agar tersangka tak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” beber Warih Sadono, Rabu (25/11).

Tak sekadar isapan jempol, bersamaan dengan penahanan Suharnanto, Selasa (24/11) lalu, Astin juga kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Kejari Kota Batu. Tujuannya untuk melengkapi penyelidikan yang sudah sejak lama dilakukan Kejari. Jika Kejari mampu melimpahkan kasus dugaan korupsi ini pada akhir 2009 mendatang, tahun 2009 akan menjadi prestasi yang cukup baik bagi Kejari karena mampu menuntaskan enam kasus korupsi dalam tahun 2009.

“Kasusnya antara lain, korupsi Bantuan dana politik (banpol), mark up tanah, pengadaan magang fiktif oleh dinas Koperasi, kasus DKP yang saat ini menyeret Suharnanto, serta kasus suap oleh pegawai Dishub,” akunya.

Kasus Astin merupakan kasus terakhir dengan kerugian negara terbesar yang ditangani oleh Kejari hingga akhir tahun 2009 mendatang. Warih membantah, kasus Kasda Gate ini dikatakan lambat ditangani. Pihaknya membutuhkan waktu karena proses pengumpulan barang buktinya tidak semudah yang dibayangkan masyarakat.st11

Perjalanan Kasus Kasda Gate
# Agustus 2008, Kejari menyatakan adanya dugaan korupsi di lingkungan Kantor Kas Pemkot Batu. Total kerugian negara diprediksi sekitar Rp 12 miliar
# Melalui surat perintah penyidikan 22 Agustus 2008, Kepala Kantor Kas Daerah Batu saat itu, Astin Lilandari ditetapkan sebagai tersangka.
# Awal September 2008 hingga September 2009, Kejari masih terus melakukan pemanggilan saksi untuk mengumpulkan barang bukti.
# 24 November 2009, Astin dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan.

Sumber : http://www.surya.co.id, Kamis, 26 Nopember 2009 | 9:20 WIB