Pemerintahan Adat Melayu Rantau Kuantan dan Kampar Kiri

Oleh : Marleily Rahim A.

Dari penelitian sistem pemerintahan adat di bekas Kerajaan Kuantan dan Kampar Kiri diketahui bahwa kedua daerah ter­sebut dulu mempunyai sistem pemerintah­an adat yang sama karena latar belakang sejarah yang hampir sama. Kedua daerah ini ber­batasan dengan daerah Minangkabau. Semua pranata yang tersusun dalam organisasi adat tersebut menunjukkan ke­kuasaan otokrasi raja yang dibatasi oleh kekuasaan kaum elite yang turun-temurun. Penelitian ini meng­ungkapkan bahwa pranata adat dan agama masih berperan dalam masyarakat pedesaan di Melayu. Untuk memperlancar pembangunan, se­baiknya semua pem­baharuan yang diperke­nalkan dicari rujukannya pa­da pranata adat dan agama, agar partisipasi aktif ma­syarakat dalam pem­bangunan lebih meningkat.

1. Pendahuluan
Rantau Kuantan merupakan bagian dari Kabupaten Indragiri Hulu dan terletak di sepanjang batang Kuantan (Sungai Indra­giri bagian hulu). Menurut sejarah, daerah ini dikenal dengan sebutan Rantau Nan Kurang Oso Duo Pulua”, artinya ne­­geri tempat perantauan yang mempunyai sembilan belas koto (negeri) atau dua puluh kurang satu koto. Daerah Kuantan pada bagian barat (hulu) berbatasan dengan Provinsi Sumatera barat, pada bagian timur (hilir) ber­batasan dengan Desa Batu Sawa, pada bagian selatan berbatasan dengan Provinsi Jambi, dan bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Kampar.

2. Latar Belakang Sejarah
Tradisi lisan yang diceritakan turun-temurun menyatakan bah­wa nenek moyang penduduk Rantau Kuatan berasal dari daerah Mi­nangkabau. Salah satu sumber mengatakan bahwa dua orang utus­an dari Pagaruyung bernama Po Patih atau Datuk Patih dan Po Gagah Kemanggungan atau Datuk Ketemanggungan datang ke Kuan­tan untuk mendirikan negeri. Sebagian sumber lain mengatakan bahwa sebelum datuk-datuk tersebut datang, di sepanjang sungai itu juga sudah ada beberapa negeri. Daerah ini pernah berada di bawah pengaruh Pagaruyung. Negeri yang sudah terkenal serta ramai penduduknya itu dibagi menjadi be­berapa distrik atau kesatuan wi­layah dalam bentuk federasi. Ke­satuan-kesatuan wilayah tersebut di­namai menurut jumlah koto. Pada setiap kesatuan (koto) di­tempatkan kepala pemerintahan yang bergelar datuk sebagai wakil peme­rintahan (Schwarts, 1893).

Negeri atau koto tertua yang ditempati nenek moyang mereka yang merantau ke daerah ini adalah Inuman. Setiap dua atau tiga tahun, Raja Pagaruyung datang berkunjung ke daerah tersebut. Akan tetapi, setelah kekuasaan Raja Pagaruyung semakin lemah, apalagi setelah Pagaruyung jatuh di bawah kekuasaan Belanda se­sudah Perang Padri, sering terjadi sengketa antarkesatuan (koto). Salah seorang keturunan Raja Pagaruyung terakhir lari ke Kuantan dan atas kesepakatan para datuk, pada tahun 1883 putra Sultan Muningsyah diangkat menjadi raja di daerah ini. Peng­angkatannya sebagai sultan dianggap sah se­telah mengikuti upacara arak-arakan dari Seluka sampai ke Cerenti. Sejak itu, sultan diberi gelar Yang Dipertuan Putih Sultan Abdullah. Pada mulanya, raja berkedudukan di Cerenti, kemudian pindah ke Basrah. Kerajaan inilah yang dikenal sebagai Kerajaan Kuantan. Raja Kuantan pertama yang menandatangani Korte Verklaring de­ngan Belanda adalah Yang Dipertuan Putih Sultan Hasan, yaitu pada tahun 1905. Pada tahun 1907, ia digantikan oleh Sultan Begab. Raja terakhir pengganti Sultan Begab bernama Raja Ismail. Sejak tahun 1905, semua raja yang dinobatkan harus atas persetujuan dan pengukuhan dari pemerintah Belanda.

Seperti halnya penduduk Rantau Nan Kurang Oso Duo Pulua, pen­duduk Kampar Kiri juga percaya bahwa nenek moyang mereka ber­asal dari Minangkabau. Setelah jumlah penduduk semakin ber­kem­bang dan pemukiman semakin luas, mereka memutuskan untuk mem­punyai raja sendiri. Atas kesepakatan para datuk di dae­rah Kam­par Kiri, dua orang datuk diutus ke Pagaruyung untuk meminta salah seorang putra raja untuk menjadi raja di Kampar Kiri. Kerajaan Kampar Kiri yang beribu kota di Gunung Sahilan juga disebut Ke­rajaan Gunung Sahilan. Tidak ada sumber yang menyebutkan kapan pertama kali Kampar Kiri mempunyai raja. Berdasarkan lambang kerajaan, baru jelas bahwa Kerajaan Kampar Kiri/Kerajaan Gunung Sahilan lebih tua dari Kerajaan Kuantan. Peninggalan sejarah Kerajaan Kuantan relatif sedikit bila dibandingkan dengan Kerajaan Gunung Sahilan. Peninggalan se­jarah yang masih dapat disaksikan di Gunung Sahilan antara lain adalah bekas istana raja (meskipun tidak asli lagi), benda-benda kerajaan, tambo adat yang ditulis oleh wazir terakhir dan dicetak pada tahun 1939. Tambo yang lain belum pernah dibuka, karena oleh ahli warisnya dipandang sangat keramat. Tambo tersebut ditulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Minangkabau lama.

Bersamaan dengan Kerajaan Kuantan, Kerajaan Kampar Kiri (Ke­rajaan Gunung Sahilan) yang waktu itu berada di bawah ke­kuasa­an Sultan Abdul Jalil bin Yang Dipertuan Hitam pada tahun 1905 me­­nandatangani Korte Verklaring dengan pemerintah Belanda. Pada tahun 1930, Yang Maha Mulia Tengku Sulung yang bergelar Tengku Yang Dipertuan Besar dan Yang Maha Mulia Tengku Haji Abdullah yang bergelar Tengku Yang Dipertuan Sakti dinobatkan menjadi raja dengan mengadakan upacara besar-besaran (lihat Lutfi, “Sejarah Riau”).

3. Latar Belakang Budaya
Latar belakang budaya kedua daerah tersebut akan diuraikan se­cara singkat menurut unsur-unsur kebudayaan universal.

Bahasa. Bahasa yang dipakai di kedua daerah tersebut adalah bahasa Melayu dengan dialek khas yang mirip dengan bahasa Mi­nang­ka­bau. Menurut Koentjaraningrat (1972), bahasa Minangkabau dapat dikatakan sebagai satu jenis bahasa sendiri dan dapat di­anggap se­bagai salah satu dialek dari bahasa Melayu. Hal yang paling menonjol pada bahasanya adalah kesenangan mereka meng­gunakan kata-kata arif serta pepatah-petitih. Kata-kata kias­an pada umumnya ber­pedoman pada alam sekitarnya. Ketinggian mar­tabat seseorang juga dapat ditandai dari kema­hirannya meng­gunakan kata-kata arif dan kiasan. Mereka tidak mengenal adanya perbedaan bahasa yang me­nunjukkan stratifikasi sosial dalam ma­syarakat.

Sistem Teknologi. Sistem teknologi yang digunakan dalam me­me­nuhi keperluan hidup di Rantau Kuantan dan Kampar Kiri pada umumnya masih tradisional, yaitu teknologi pertanian tradisional. Ma­kanan utama mereka adalah beras. Padi sebagian besar masih di­tanam di ladang, terutama di daerah hilir. Alat-alat yang diper­guna­kan untuk menanam padi masih sederhana. Pada daerah hulu sudah dikenal bajak yang ditarik oleh binatang (kerbau). Alat-alat lainnya berupa cangkul, beliung, parang, sabit, tajak, tugal, tuai, kembut, tikar, lesung, gendang, dan nyiru sebagai penampi.

Untuk menangkap ikan, penduduk menggunakan alat-alat se­perti jala, tangguk, lukah, pancing, dan sebagainya. Kadang-kadang mereka menggunakan sampan untuk menangkap ikan di sungai.

Rumah penduduk bertiang dan terbuat dari kayu. Dahulu di daerah ini terdapat rumah adat seperti di Minangkabau, namun sekarang sudah sangat langka. Rumah adat seperti Balairung dan Rumah Gadang memakai rumah adat Koto Piliang (Datuk Kete­manggungan). Ciri rumah adat Koto Piliang adalah lantainya tidak sama tinggi, ber­­beda dengan rumah adat Bodi Caniago (Datuk Perpatih) yang lantai rumahnya sama tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa adat Bodi Caniago lebih demokratis daripada adat Koto Piliang.

Mata Pencaharian. Mata pencaharian masyarakatnya adalah ber­tani, ter­utama berladang padi ladang kasang). Mencari ikan di sungai me­rupakan mata pencaharian tambahan, begitu juga men­cari hasil hutan. Usaha ini dilakukan sambil menunggu panen atau me­nunggu musim tanam berikutnya.

Organisasi Sosial. Organisasi sosial di Rantau Kuantan dan Kam­par Kiri memakai sistem kekerabatan yang sama dengan sistem ke­kerabatan di Minangkabau. Garis keturunan dihitung melalui kerabat ibu (matrilinial). Pernikahan sesama anggota suku dilarang, karena me­nurut keyakinan mereka anggota satu suku mempunyai pertalian darah. Mereka berkeyakinan bahwa pernikahan yang ideal adalah ka­lau seseorang menikah dengan anak mamaknya (ke­menakan ayah). Se­telah pernikahan berlangsung, pengantin lelaki menetap di rumah pengantin perempuan matrilokal).

Sistem Pengetahuan. Rantan Kuantan dan Kampar Kiri mempunyai latar belakang kebudayaan yang sama, sehingga penduduknya ham­pir mempunyai pengetahuan yang sama mengenai alam, flora, dan fauna. Keadaan geografisnya juga tidak jauh berbeda. Mereka juga mem­punyai pengetahuan tentang alam, terutama yang ber­kaitan dengan musim, baik yang ada hubungannya dengan per­tanian dan perikanan maupun yang berhubungan dengan men­cari hasil hutan.

Pengetahuan tentang obat-obatan tradisional dari kedua daerah itu juga sama, yaitu penggunaan beberapa jenis tumbuh-tumbuh­an sebagai ramuan obat, misalnya obat untuk menyembuhkan penyakit demam yang berupa daun sitawar, sedingin, kumapai, cekun, kunyit polai, dan jerangau. Di samping itu, juga digunakan berbagai jenis jeruk, akar kayu, bunga-bungaan, kelapa muda, pinang, dan se­ba­gainya. Untuk penangkal atau jimat kadang-kadang mereka meng­gunakan tahi besi (sisa-sisa besi) dan benang warna/pancawarna. Benda-benda itu baru dapat dijadikan obat dan mempunyai khasiat menyembuhkan penyakit setelah dimantrai dukun.

Kesenian. Di daerah Rantau Kuantan terdapat berbagai macam kesenian seperti seni musik, seni suara, seni tari, seni ukir, dan se­ba­gainya. Selain Randai, seni yang lebih terkemuka di sini adalah Rarak Godang, Kayat, Zikir, dan Kaba. Salah satu kebudayaan tradisional yang tumbuh dan berlangsung sampai sekarang adalah Pacu jalur. Randai me­rupakan perpaduan antara Kaba, lagu, tari, dan sandiwara.

Di daerah Kampar Kiri, seni Randai tidak begitu populer. Pen­cak silat terdapat di Rantau Kuantan maupun Kampar Kiri. Alat-alat musik di kedua daerah itu hampir sama, seperti calempong, ogung gong), dan gendang. Seni sastra yang berkembang antara lain pantun, pe­patah, dan Kayat.

Sistem Religi. Hampir semua penduduk Rantau Kuantan dan Kam­par Kiri merupakan penganut agama Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, agama dan adat istiadat sudah menyatu, sebagaimana tercermin dalam ungkapan yang berbunyi “Adat basandi syarak, sya­rak basandi kitab Allah”. Meskipun demikian, kepercayaan adanya makhluk-makhluk halus dan pemujaannya masih terlihat dalam kehidupan masyarakat. Kadang-kadang mereka tidak menyadari bahwa pemujaan tidak di­bolehkan oleh agama Islam.

Adanya kepercayaan tersebut dapat dilihat pada upacara-upa­­cara tradisional seperti upacara semah pada waktu membuka hutan, menanam padi, menangkap ikan di lubuk secara beramai-ra­mai, mendirikan rumah baru, dan membuat sampan/jalur. Tokoh yang berperan dalam upacara tersebut adalah dukun. Upacara semah disertai dengan memotong binatang (ayam, kambing, dan se­­­bagainya) dan diakhiri dengan doa selamat oleh seorang ulama. Salah satu cara menolak bala/penyakit/wabah adalah dengan upa­cara menghanyutkan lancang atau membuang ancak yang berisi se­­saji ke sungai. Dalam pengobatan, dikenal cara-cara Bulian yang di­pimpin oleh Gumantan.

4. Sistem Pemerintahan Adat
Sistem pemerintahan adat mencakup semua pranata yang ber­hubungan dengan susunan organisasi, tata kerja, formasi aparatur, tugas/kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, serta hubungan kerja dari badan-badan yang ada.

Kedudukan tertinggi dalam pemerintahan adat adalah sultan. Se­­bagai raja, ia adalah penguasa tertinggi di bidang politik, adat, agama, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya. Kedudukan raja dida­pat­kan karena keturunan. Akan tetapi tidak ber­arti bahwa se­mua ke­turunan raja dapat menjadi raja/sultan. Kedudukan raja baru sah bila sudah mendapat pengesahan (legitimasi) yang sesuai dengan suatu prosedur yang telah ditetapkan oleh adat, antara lain melalui upacara penobatan. Seseorang yang telah dinobatkan menjadi raja berarti telah memenuhi syarat-syarat kepemimpinan menurut adat, seperti telah dewasa, berakal budi, adil dan bijak­sana, berilmu (tahu akan undang-undang, hukum adat dan pu­saka, serta paham akan agama), berwibawa, terampil dalam ilmu bela diri dan ilmu ke­­batinan, dan ahli perang. Sebenarnya syarat kepemimpinan itu hampir semuanya merupakan syarat bagi pe­mimpin adat lainnya. Per­bedaannya, kalau raja diresmikan dengan upacara penobatan, sedangkan pemimpin-pemimpin adat lainnya dengan upa­cara peng­angkatan dan peresmian.

Sesudah dinobatkan, raja mempunyai wewenang untuk memim­pin secara resmi. Namun wewenang raja, baik raja di Kerajaan Kuan­tan maupun di Kerajaan Kampar Kiri, tidak penuh (otokrasi). Dalam mengambil keputusan maupun melaksanakannya, ia harus mendapat persetujuan dari Dewan Men­teri. Di Kerajaan Kuantan, Dewan Menteri adalah Kerapatan Majelis Urang Godang, sedang­kan di Kerajaan Kam­par Kiri lembaga itu bernama Kerapatan Khalifah.

Dalam melaksanakan pemerintahan, sultan/raja dibantu oleh se­­orang khadi untuk bidang agama. Di Kampar Kiri, raja dibantu oleh seorang saudagar yang mengurus bidang perdagangan atau eko­­nomi. Khalifah di Kerajaan Kampar Kiri dan Urang Godang di Kuantan tidak lain adalah wakil raja di daerah, seperti camat atau bu­pati sekarang. Seperti halnya raja, Urang Godang dan Kha­lifah tidak berhak mencampuri urusan dalam nagari ataupun koto yang berada di bawah pengawasannya secara langsung tan­pa persetujuan Dewan Menteri. Raja dan Urang GodangKha­lifah tidak lain hanya sebagai badan peng­awas, pengatur, atau ko­ordinator terhadap dae­rah yang ada di bawah kekuasaannya.

Selain itu, Khalifah Kampar Kiri juga bertugas membantu raja da­lam menyelesaikan masalah-masalah tertentu. Sebagai contoh, Kha­­lifah Kuntu yang bergelar Datuk Bandaro mempunyai tugas dan kewajiban menyelesaikan perkara adat. Apabila Khalifah Kuntu ditugaskan menyelesaikan ma­salah adat dalam musyawarah Majelis Dewan Menteri Kerajaan Kampar Kiri, maka bendera (tong­gou) yang berdiri adalah bendera Khalifah Kuntu. Begitu pula dengan tugas datuk-datuk lainnya. Datuk Godang Khalifah Batu Sanggan berkewa­jiban menyelesaikan perkara pidana, Datuk Marajo Basa Khalifah Ludai menyelesaikan masalah keamanan, dan Datuk Bendahara Kha­lifah Ujung Bukit menangani urusan syarak (agama). Sebenarnya sistem pemerintahan itu berpedoman pada sistem pemerintahan adat di Minangkabau yang dikenal dengan Basa Ampek Balai (Tengku Ibrahim, 1939).

Dewan Menteri kedua kerajaan ini mempunyai lima orang anggota. Wewenang datuk yang berkedudukan di ibu kota ke­raja­an tidak sama dengan wewenang empat datuk lainnya. Ke­empat datuk di Kerajaan Kuantan adalah: (a) Datuk Donan Putro yang ber­kedudukan di ibu kota Kerajaan Cerenti dan Datuk Donan Sekaro yang berkedudukan di Inuman, yaitu daerah ke­satuan IV Koto di Hilir; (b) Datuk Raja Bisai yang berkedudukan di Taluk, yaitu daerah IV Koto di tengah; (c) Datuk Habib yang ber­kedudukan di Lubuk Jambi, yaitu daerah IV Koto di mudiak (hulu); (d) Datuk Paduko Rajo yang berkedudukan di Lubuk Amba­cang, yaitu daerah II Koto di mudiak (hulu).

Menurut catatan Schwarts (1892) seorang Controleur Be­lan­da yang menulis tentang keadaan politik dan ekonomi di Landschap Kuantan kesatuan-kesatuan wilayah yang dibawahi kelima datuk itu adalah Rantau Nan Kurang Oso Duo Puluo atau sembilan belas koto, yaitu daerah kesatuan IV Koto di hilir yang meliputi Cerenti, Inuman, Basrah, Pangean; daerah kesa­tuan IV Koto di tengah yang meliputi Sebrakun, Semendolak, Benai, Kopah, Sentajo, Taluk, Kari; daerah kesatuan IV Koto di hulu yang meliputi Kresek, Toar, Gunung, Telok Ringin, Lubuk Jambi, dan Sungai Pinang; serta daerah kesatuan II Koto di hulu yang meliputi Lubuk Ambacang dan Sampuraga.

Landasan aturan bagi wewenang pejabat-pejabat adat diungkap­kan dalam ungkapan adat “Rantau dituruik dengan undang, na­gori batunggui jo pusako, kampung dilimbak jo limbago, yang ber­arti “Rantau diperintah raja, luhak diperintah orang besar, nagori di­­perintah penghulu, kampung diperintah orang tua”. Selain itu ter­dapat kalimat-kalimat sumpahan nenek moyang yang dipatuhi oleh setiap generasi, yang berbunyi “Undang-undang basimpuah janji, cupak baparbuatan, sumpah manua parbakala. Kalau rajo manguih dimakan biso kawi, kalau khalifah manguih dimakan sumpah. Manokalo penghulu manguih dimakan perbuatan. Kalau urang banyak manguih dimakan kutuak kalamullah saribu malam”. Kalimat-kalimat tersebut berarti “Kalau melanggar sumpah akan terkena bisa kawi, khalifah akan dimakan sumpah. Apabila penghulu melanggar sumpah akan dimakan perbuatan. Kalau orang banyak me­langgar sumpah akan dikutuk Tuhan sepanjang hidup”.

Dari urutan struktur organisasi pemerintahan adat di atas, maka yang benar-benar mempunyai hak otonomi adalah nagari-nagari atau kotokoto. Nagari berhak penuh mengatur ke dalam maupun ke luar. Raja dan Urang Godang/Khalifah tidak mempu­nyai wewenang secara langsung untuk mencampuri urusan dalam setiap nagari. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan di kedua kerajaan itu mengandung ciri-ciri demo­krasi. Raja duduk di atas tahta kerajaan atas persetujuan peng­hulu-penghulu (datuk-datuk) yang merupakan wakil dari seluruh penduduk nagari. Hal ini didasari oleh perjanjian dan sumpah sakti pada waktu upacara penobatan yang disaksikan oleh roh-roh nenek moyang mereka. Oleh sebab itu, muncul pepatah yang berbunyi “Rajo adil rajo di­sambah, rajo zalim rajo disanggah”.

Penghulu kepala atau penghulu pucuk adalah penghulu segala penghulu yang ada dalam setiap nagari. Dalam setiap nagari paling tidak terdapat empat suku. Masing-masing suku klan) ini dipimpin oleh seorang penghulu suku yang bergelar datuk. Perkembangan jumlah penduduk dan daerah pemukiman menyebabkan jumlah suku dalam satu nagari lebih dari empat suku nagari, misalnya saja di Lipat Kain (Kampar Kiri) terdapat sembilan suku dan di Gunung Sahilan terdapat delapan suku. Dalam melaksanakan tugas dan ke­wajibannya, setiap penghulu suku dibantu oleh tiga orang pejabat adat. Penghulu suku di Rantau Kuantan dibantu oleh monti, hulu­ba­lang, dan malin. Adapun penghulu suku di Kampar Kiri dibantu oleh pucuak kampuang, hulubalang, dan malin/pandito.

Seperti halnya dengan urang godang/khalifah, maka penghulu ke­pala (penghulu pucuak) dan penghulu suku beserta tiga orang pem­­­bantunya duduk di jabatan adat tersebut setelah diangkat atas da­sar garis keturunan (matrilineal) dari suku tertentu pada satu rumah soko (perut) atau menurut garis keturunan ibu. Jabatan penghulu ke­pala/pucuak nagari (penghulu pucuak) dan penghulu suku disahkan dengan upacara adat memotong kerbau. Orang yang dipilih dari ke­turunan satu perut (asal satu soko) adalah orang-orang yang me­menuhi syarat kepemimpinan adat (Rahim A. dkk., 1983/1984).

Pengangkatan tiga pejabat adat pembantu penghulu suku tidak memerlukan upacara seperti di atas. Tugas monti (pucuak kampuang) adalah sebagai pejabat eksekutif, hulubalang bertugas di bagian ke­amanan, dan malin bertugas dalam urusan agama, sedangkan peng­hu­lu suku bersama-sama dengan penghulu-peng­hulu suku dalam ne­­­geri lainnya serta penghulu pucuk merupakan lembaga legislatif. Lembaga legislatif mengadakan kerapatan adat di balai adat nagari (soko). Penghulu kepala/penghulu pucuak tidak boleh menjalankan apa saja tanpa melalui musyawarah se­mua penghulu suku terlebih da­hulu. Begitu juga suara yang di­bawa oleh penghulu suku dalam ke­­­­rapatan nagari adalah suara keputusan musyawarah dalam suku­­­nya.

Hak seorang penghulu suku antara lain adalah memungut manah (memungut pajak) yang berjumlah “sapuluh satu”, artinya 10%. Ung­kapan seperti “Ka rimbo babungo kayu, ka tambang babungo ameh, ka ladang ampiang” menunjukkan bahwa penghulu suku ber­hak me­mungut pajak atas beberapa hasil. Hak lain adalah uang ganti rugi retribusi yang dikenakan bagi orang luar yang membuka hutan untuk berladang di tanah ulayatnya.

Selain itu, dalam mengerjakan sawah ladangnya, penghulu berhak dibantu oleh penduduk, terutama keponakannya secara sukarela. Tanah, pekarangan, istana raja, dan istana khalifah di­garap tiga kali se­tahun. Pendapatan raja lainnya berasal dari mo­no­poli penjualan ga­ding gajah. Gading gajah dibeli oleh raja dengan harga setengah dari harga pasaran. Di Kampar Kiri, raja memonopoli penjualan emas. Pendapatan raja yang besar adalah dari hasil sawah ladang dan ternaknya sendiri. Sesudah Belanda masuk, hak raja untuk monopoli dan hak pancung alas (pajak hutan/kayu) dihapuskan.

Syarat berdirinya sebuah nagari yaitu terdapat masjid, balai adat, lapangan, dan pasar labuah nan ramai). Antara bidang ekse­kutif (rumah gadang), legislatif (balai adat), ekonomi (pasar/labuah), serta agama (masjid) saling terkait. Empat sarana tersebut menjadi syarat utama bagi terbentuknya sebuah pemerintahan adat.

Sebuah nagari terdiri dari koto, kampuang, dusun, dan teratak. Sebuah nagari dapat terdiri dari beberapa koto karena perkem­bang­annya. Koto biasanya sebagai pusat pemukiman dan di situ ter­dapat balai adat, masjid, lapangan, dan jalan yang agak ramai. Koto adalah tempat berdirinya masjid nagari, balai adat, dan rumah gadang (soko) setiap suku. Dulu mungkin ada tanah ulayat suku, tetapi sekarang yang tinggal hanyalah ulayat kuburan suku. Oleh karena nagari-nagari di kedua daerah ini terletak di pinggir sungai, biasanya lokasi koto itu terletak di daerah yang lebih tinggi dari lainnya. Barangkali hal ini ada hubungannya dengan pan­dangan tra­disional yang ber­anggapan bahwa tempat yang tinggi dipandang lebih suci. Alasan lain adalah untuk menghindari bahaya banjir.

Koto dibagi lagi dalam beberapa kampung. Penduduk dalam satu kampung merupakan satu kesatuan suku. Pola perkampung­an me­ngelompok menurut suku (klan), kemudian karena per­kem­bangan dan mobilitas penduduk, pola perkampungan yang mengelompok ini berubah. Pengelompokan ini ada hubungannya dengan sejarah ter­jadinya sebuah nagari yang dimulai dengan pem­bukaan hutan oleh beberapa keluarga. Proses pertama mem­bangun teratak, kemudian berubah menjadi dusun dan kampung serta seterusnya menjadi koto. Akhirnya, koto dapat berkembang men­jadi nagari.

Ladang dan sawah terletak di luar koto. Perladangan dibangun dengan jalan menebang hutan secara bersama-sama oleh kelompok banjar. Pola seperti ini ada di kedua daerah tersebut (Rahim A. dkk., 1984/1985). Pada zaman dulu, setiap koto diberi parit atau pagar yang terbuat dari kayu, bambu, dinding batu, atau tanah liat untuk men­jaga ke­amanan. Daerah sekitar koto, termasuk dusun, te­ratak, tanah perladangan/sawah, hutan serta sungai-sungai yang ada dalam lingkungan nagari adalah tanah ulayat nagari. Semua warga masyarakat nagari berhak menikmati hasil serta apa saja yang hidup dan ada di atasnya. Bagi orang luar yang memungut hasil atau meng­olah tanah wajib membayar retribusi kepada peng­hulu. Tanah milik pribadi tidak dikenal, kecuali hak milik terba­tas, sedangkan tanah pusaka merupakan tanah komunal yang hak pakainya turun-temurun. Dalam perkembangannya, ke­mudian ada tanah yang di­beli, disewakan, atau dipinjamkan. Se­telah ber­lakunya UUPA 1960, tanah jenis ini dikenal sebagai tanah hak milik bebas.

Pemimpin di bidang agama dalam sebuah kerajaan adalah khadi yang berkedudukan di ibu kota kerajaan. Ia bertugas dan berwenang me­laksanakan hal-hal yang berkaitan dengan masa­lah agama, misalnya mengawinkan orang, membacakan doa pa­da upacara penobatan raja, serta upacara-upacara kerajaan lain­nya seperti pernikahan raja, pernikahan anggota keluarganya, dan pernikahan pembesar-pembesar istana lainnya. Tugas khadi juga mengumpulkan semua zakat fitrah ma­syarakat, termasuk da­ri anggota keluarga raja. Sebagian dari dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan agama, seperti mem­­ba­ngun masjid di ibukota kerajaan atau disumbangkan kepada pembangunan masjid-masjid lainnya.

5. Kedudukan Dan Pengaruh Adat Dalam Pemerintahan Sekarang
Kedudukan dan pengaruh kaum adat mulai mengalami gon­cang­an setelah masuknya tentara Jepang pada tahun 1942 dan se­ma­kin bergeser setelah masa Revolusi Kemerdekaan Republik In­­­do­nesia tahun 1945–1950. Kedua daerah bekas kerajaan ini di­jadi­kan kawedanan. Kekuasaan kaum adat digantikan administrasi pe­me­rintahan Republik Indonesia. Keadaan ini merupakan suatu revo­lusi, yaitu perombakan total. Daerah yang sebelumnya merupakan se­buah kerajaan sekarang hanya men­jadi kawedanan. Fungsi raja dan urang godang/khalifah diha­pus sama sekali, se­dang­kan fungsi peng­hulu kepala/pucuak nagari diubah menjadi wali nagari. Jabat­an ini tidak lagi ditentukan menurut garis keturunan, tetapi atas dasar pemilihan oleh rakyat menurut kemampuan dan republiken. Pemilihan wali nagari berpedoman pada Indische Staats Regeling Pasal 128. Masyarakat desa berwenang memilih kepala desa yang dikehendakinya yang pelaksanaannya ditetapkan oleh bupati sesuai dengan adat kebiasaan setempat.

Kedudukan kaum adat pada masa sebelum kebijakan Pelita ada­lah membantu kepala desa dalam wadah Lembaga Masya­rakat Adat. Meskipun kaum adat hanya berfungsi sebagai pem­bantu dan bukan lagi sebagai pengambil keputusan, akan tetapi pengaruh dan peran mereka dalam masyarakat masih besar. Kalau berbicara tentang kaum adat, berarti juga membica­rakan tentang kaum ulama. Dengan kata lain, kaum adat dan kaum ulama sebelum Pelita berada dalam satu kesatuan yang kokoh.

Sesudah keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 Pasal 4 tentang Pemerintahan Desa, di samping kepala desa ter­dapat suatu lembaga yang berfungsi sebagai pembantu kepala desa dalam pembangunan yang bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Lembaga ini dijadikan wadah tokoh-tokoh masyarakat pe­desaan yang ditunjuk oleh kepala desa/lurah dengan persetujuan camat. Fungsi LKMD adalah untuk mem­bantu kepala desa/lurah da­­­­lam melaksanakan pemba­ngunan. Masa­lahnya sekarang adalah bah­wa tokoh adat yang duduk pada lembaga terbatas jumlahnya. Mereka tidak dapat mewakili semua tokoh adat yang ada di desa. Ber­dasarkan penelitian tahun 1981, proses pemilihan tokoh adat yang duduk di LKMD bukan melalui kesepakatan semua tokoh adat di desa, tetapi atas dasar penunjukan. Akibatnya, partisipasi masyarakat da­lam pem­ba­ngunan tidak seperti yang diharapkan, meskipun hal ini tidak ter­jadi di semua desa. Seperti diketahui, peran dan pengaruh tokoh adat masih besar pada sebagian besar desa di Riau (Rahim A. dkk., 1981/1982). Barangkali perlu dicari jalan keluar yang lebih baik agar partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat dalam pem­­­bangunan ini dapat meningkat dan menyeluruh, sehingga hal yang ingin dicapai dalam pembangunan desa betul-betul menjadi kenyataan.

Daftar Pustaka
Ibrahim, T. H. I. M. 1939. Sejarah Adat-istiadat Kampar Kiri. Bukittinggi: Sya­ma­ratul lkhwan.

Koentjaraningrat. 1972. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Jakarta: Dian Rakyat.

Mansoer M. D. dkk. 1970. Sejarah Minangkabau. Djakarta: Bhratara.

Rahim A., M. 1981. Kerajaan Kuantan. Makalah Semi­nar Sejarah Nasional III, Jakarta.

––––––––––. 1981/1982. Sejarah Pengaruh Pelita di Daerah Terha­dap Ke­hi­dup­an Masya­rakat Pedesaan Daerah Riau. Jakarta: Proyek IDKD De­partemen Pendidikan dan Kebudayaan.

––––––––––. 1983. Rantau Nan Kurang Esa Dua Puluh. Pekanbaru: Proyek Pe­­ning­katan/Pengembangan Perguruan Tinggi Pusat Penelitian Uni­ver­sitas Riau.

––––––––––. 1983/1984. Sistem Kepemimpinan di Dalam Masya­rakat Pedesaan Dae­rah Riau. Jakarta: Proyek IDKD Depar­temen Pendidikan dan Ke­bu­dayaan.

––––––––––. 1984/1985. Pola Penguasaan, Pemilikan, dan Peng­gunaan Ta­nah Se­cara Tradisional di Daerah Riau. Jakarta: Proyek IDKD De­par­te­men Pendidikan dan Kebudayaan.

––––––––––. 1985. Adat Melayu Riau di Kerajaan Kampar Kiri/Gunung Sahil­an. Ma­kalah Pertemuan Budaya Melayu Riau, Pekanbaru.

Schwarts, H. E. F. 1892. Nota Over den Politieken en Economische Toestand van het Landschap Kuwantan. Batavia: Abrecht & Rusche.
____________________________

Makalah ini disampaikan pada Seminar “Masyarakat Melayu Riau dan Kebudayaannya”, yang diselenggarakan di Tanjung Pinang, Riau