Museum Provinsi Kalimantan Barat


Latar Belakang
Museum Provinsi Kalimantan Barat dirintis sejak tahun 1974 oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat melalui Proyek Rehabilitasi dan Perluasan Permuseuman Kalimantan Barat. Fungsionalisasinya diresmikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Depdikbud pada tanggal 4 Oktober 1983, Sejak itu Museum Provinsi Kalimantan Barat dibuka untuk umum.

Kelembagaan museum diresmikan pada tanggal 2 April 1988 Oleh Sekretaris Jenderal Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0754/0/1987 tanggal 2 Desember 1987. Sejak itu Museum Negeri Provinsi Kalimantan Barat menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

Pada tahun 1991 Museum Negeri Provinsi Kalimantan Barat berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 001/0/1991, tanggal 9 Januari 1991.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 365 Tahun 2001, Museum Provinsi Kalimantan Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Barat yang merupakan pelaksana operasional Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat.

KOLEKSI
Berdasarkan hasil pengkajian koleksi, bahwa koleksi museum tidak hanya terbatas pada benda budaya tetapi juga benda-benda alam. Ditinjau dari jenis bahan penyusunnya, koleksi museum dapat digolongkan atas tiga kelompok besar, yaitu koleksi an organik, organi dan campuran. Mengingat sifat koleksi museum yang sangat kompleks, maka diperlukan suatu penanganan/pengelolaan melalui klasifikasi koleksi berdasarkan disiplin ilmu yang bersifat konvensi.

Hasil klasifikasi koleksi tersebut untuk museum umum/propinsi terdiri atas 10 (sepuluh) jenis koleksi yaitu :
1. Geologika/Geografika
2. Biologika
3. Etnografika
4. Arkeologika
5. Historika
6. Numismatika / Heraldika
7. Filologika
8. Keramologika
9. Seni Rupa / Seni Kria
10.Teknologika/Modern

Pengertian jenis koleksi adalah suatu benda atau kumpulan benda yang berkaitan dengan cabang kesenian, disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

Museum Propinsi Kalimantan Barat telah memiliki berbagai koleksi budaya sebanyak 6206 (enam ribu dua ratus enam ) buah koleksi, jenis koleksi tersebut terdiri dari :

- Koleksi Geografika/Geologika : 11 buah
- Koleksi Biologika : 34 buah
- Koleksi Etnografika : 2239 buah
- Koleksi Arkeologika : 1220 buah
- Koleksi Historika : 238 buah
- Koleksi Numismatika/Heraldika : 1455 buah
- Koleksi Filologika : 33 buah
- Koleksi Keramologika : 936 buah
- Koleksi Seni Rupa : 41 buah
- Koleksi Teknologika : 9 buah
J u m l a h : 6206 buah

Waktu Kunjung Museum
- Selasa s/d Minggu : Pukul 08.00 – 14.00
- Jumat : Pukul 08.00 – 11.00 dan 12.30 – 14.00
- Senin dan hari libur Nasional : Tutup

Tiket Masuk Museum

Rp. 1000; 00

Sarana

1. Ruang Pamer tetap
2. Ruang Pamer temporer
3. Ruang Auditorium
4. Ruang Perpustakaan
5. Ruang Laboratorium/konservasi
6. Ruang penyimpanan koleksi
7. Ruang administrasi
8. Kantin/kafetaria
9. Toilet

Jarak Tempuh

- Dari Bandara Supadio ke Museum : 17 Km
- Dari Pelabuhan Dwikora ke Museum : 4 Km
- Dari Terminal Kapuas ke Museum : 3 Km

Sumber :
http://www.museum-indonesia.net
http://www.museumkalbar.net
Photo : http://2.bp.blogspot.com