Taman Nasional Bukit Dua Belas

Kawasan ini semula merupakan Cagar Biosfer Bukit Dua Belas yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 46/Kpts-II/1987 tanggal 12 Pebruari 1997 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Propinsi Jambi seluas + 2.947.200 ha, diantaranya Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata seluas 602.000 ha, dimana kawasan cagar Biosfer Bukit Dua Belas termasuk didalamnya dengan fungsi HSAW seluas + 28.705 ha.

Dalam perkembangannya, pada sebagian Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap disekitar Cagar Biosfer Bukit Dua Belas telah dicadangkan untuk beberapa kagiatan antara lain:

  1. Pembangunan HTI PT. Sumber Hutan Lestari dengan sistem tebang habis + 19.100 ha, dimana sebagian kawasannya adalah kawasan hutan produksi terbatas.
  2. Pembangunan HTI Rotan PT. Inhutani V seluas + 10.600 ha letaknya berbatasan langsung dengan Cagar Alam Biosfer Bukit Dua Belas, dan 500 ha diantaranya telah berupa tanaman rotan.
  3. PT. Limbah Kayu Utama (HTI-Pertukangan) seluas + 19.300 ha (SK Menhut No. 327/Kpts-II/1998 yang letaknya cukup jauh dari Cagar Biosfer Bukit Dua Belas.
  4. PT. Wana Perintis (HTI-Trans) seluas + 6.900 ha (SK. Menhut No. 781/Kpts-II/1996) telah ada pemukiman transmigrasi.
  5. Disamping itu terdapat juga kegiatan pemanfaatan kayu dengan IPK yang dikeluarkan oelh Kanwil Dephutbun Prop. Jambi.
Setelah Pencadangan tersebut muncul masalah dimana areal tersebut merupakan wilayah hak ulayat adat/wilayah pengembaraan Orang Rimba. Akibat konversi hutan alam menjadi Hutan Tanaman Industri yang menggunakan Sistem Tebang Habis dengan Permudaan Buatan, telah menyebabkan masyarakat Rimba kehilangan sumber daya alam yang menjadi sumber kehidupannya.

Kekhawatiran terhadap dampak negatif dari pembangunan HTI terhadap kehidupan masyarakat Orang Rimba, telah mendorong masyarakat Orang Rimba besama-sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengusulkan penghentian kegiatan pembangunan HTI menjadi perluasan Cagar Biosfir Bukit Dua Belas.

Menteri Kehutanan melalui Keputusan No. 781/Kpts-VIII/1999 tanggal 27 September 1999 membentuk Tim Peninjau Lapangan Terhadap Kawasan Hutan yang diusulkan untuk Perluasan Cagar Biosfir Bukit Dua Belas dengan tugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi yang lengkap dan obyektif atas aspek ekonomi, sosial dan ekologi terhadap kawasan hutan yang diusulkan untuk perluasan Cagar Alam Biosfer tersebut.

Hasil akhir dari proses tersebut di atas adalah telah dilakukan perubahan fungsi sebagian Hutan Produksi Terbatas Serengam Hulu seluas + 20.700 ha (dua puluh ribu tujuh ratus hektar) dan sebagian Hutan Produksi Tetap Serengam Hilir + 11,400 ha (sebelas ribu empat ratus hektar) serta penunjukan sebagian Areal Penggunaan lainnya seluas + 1.200 ha (seribu dua ratus hektar) dan kawasan Suaka Alam dan pelestarian alam (Cagar Biosfir Bukit Dua Belas) seluas + 27.300 ha (dua puluh tujuh ribu tiga ratus hektar) yang terletak di Kab. Sarolangon Bangko, Batanghari dan Bungo Tebo, Prop. Jambi menjadi Taman Nasional Bukit Dua Belas seluas + 60.500 ha melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 258/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000.

Potensi Kawasan
Areal Taman Nasional Bukit Dua Belas mempunyai luas 60.500 Ha, berupa perbukitan dataran rendah berada pada ketinggian + 30 - 430 m dpl. Secara geografis terletak di antara 102o31'37" sampai 102o48'27" Bujur Timur dan antara 1o44'35" sampai 2o03'15" Lintang Selatan. Secara administratif terletak di tiga wilayah kabupaten, yaitu Soralangun, Muaratebo dan Batanghari Prop. Jambi.

Taman Nasional Bukit Dua Belas merupakan kawasan lindung yang mempunyai keunikan tersendiri, karena keberadaannya tidak terlepas dengan kehidupan masyarakat tradisional/Orang Rimba yang terdapat didalam dan sekitar kawasan taman nasional untuk mencari kehidupan sehari-hari seperti rotan, damar, kayu gaharu, dll.

Flora dan Fauna
Taman Nasional Bukit Dua Belas memliki berbagai jenis flora dan fauna, baik yang dilindungi maupun yang langka dan sumber obat-obatan.

Jenis Mamalia Langka:
Harimau (Panthera tigris sumatrensis), Beruang (Helarctos malayanus), Kancil (Tragulus napu), dan lain-lain.

Jenis Burung Langka:
Elang Ular Bido (Spilornis cheela), Enggang Klihingan (Anorrhinus amictus), Seluloyok (Anthracoceros malayanus), Rangkong Badak (Buceros rhinoceros), Buhung Gading (Buceros vigil), Paok Delima (Pitta granatina), dan Tiung (Gracula religiosa).

Selain jenis mamalia dan burung langka tersebut di atas terdapat jenis lainya seperti: Ayam Hutan (Galus galus), Biawak (Varanus salvator), Kijang (Muntiacus muntjak), Nangoi (Sus barbatus), dan lain lain

Jenis Flora
Jenis Flora yang terdapat di taman nasional, antara lain: Jelutung (Dyera costulata), Getah Merah (Palaquium spp), Pulai (Alstonia scolaris), Kempas (Koompassia excelsa), Rumbai (Shorea spp), Cendawan Muka Rimau (Rafflesia hasseltii), Jemang atau Palem darah Naga (Daemononorops draco), dan lain-lain.

Taman nasional Bukit Dua Belas memiliki jenis-jenis flora yang dapat digunakan sebagai obat-obatan seperti: Cendawan Balus (Pycnoporus sp), Tubo kayu, Tuno Akar, Tembalau, Paku Balus, Selusuh Kayu, Selusuh Akar, Akar Penyegar (Smilax zeylanica), Terap, Rotan Sio, Tunam dan Sentubung.

Sumber : http://www.pendakierror.com