Kompleks Candi Batujaya yang terletak di Desa Segaran,Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang,diperkirakan dibangun pada abad 4 Masehi dan lebih tua dari Candi Borobudur yang dibangun pada sekitar abad 7–8 Masehi.
Berdasarkan hasil penelitian para arkeolog pada 1984, setelah dilakukan eskavasi pada 1985–1999, penemuan situs candi ada di dua tempat berbeda, yakni Situs Batujaya yang terletak di Desa Segaran,Kecamatan Batujaya, dengan 13 candi; dan Situs Telagajaya yang berada di Desa Telagajaya, Kecamatan Pakisjaya, dengan 11 candi. Selain candi, juga ditemukan beberapa artifak prasejarah berupaya potytablet, prangko yang terbuat dari tanah liat, gerabah, keramik,dan tembikar.Walaupun berada di tempat berbeda,keduanya merupakan satu rangkaian.
Kedua situs tersebut merupakan tempat peribadatan yang sudah mengalami banyak perubahan seiring perkembangan di masa itu. Menurut Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab Karawang yang juga pemerhati sejarah Karawang II Wahyudin, penemuan artifak tersebut dijadikan petunjuk untuk mengetahui usia dan masa kapan bangunan tersebut dibuat. ”Dari benda-benda sejarah (artifak) yang ditemukan, kemungkinan bangunan tersebut dibangun pada zaman Hindu-Buddha pada masa Kerajaan Tarumanegara, akan tetapi memiliki keterkaitan dengan masa prasejarah,” katanya.
Dari 24 candi yang berada di Kompleks Situs Batujaya, baru tiga candi yang dipugar, di antaranya Candi Jiwa, Candi Blandongan, dan Candi Serut. Selain candi, juga ada sumur kuno yang pemugarannya sudah selesai. Dilihat dari bentuk bangunan,Situs Batujaya merupakan warisan Buddha karena di atas candi terdapat bangunan stupa. Kini Kompleks Situs Batujaya pengelolaannya di bawah kewenangan Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP3) Serang.
Bahkan untuk memudahkan pengelolaan Situs Batujaya, Pemkab Karawang meminta BP3 Serang segera membuat masterplan atau landscape situs tersebut. ”Masterplan sangat dibutuhkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memudahkan pemerintah daerah dalam partisipasi pembangunan infrastruktur penunjang di sekitar situs,” ujarnya.
Ii menegaskan, Pemkab Karawang memiliki kepentingan karena situs tersebut bisa dikembangkan menjadi wisata budaya yang dapat mendorong tumbuhnya sektor ekonomi kerakyatan di sekitar situs.Bahkan,efek domino yang ditimbulkan dari situs ini akan berdampak kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
”Situs ini memiliki tiga manfaat, selain sebagai kawasan wisata dan tempat ibadah, juga sebagai tempat studi dan objek penelitian. Agar hal tersebut terealisasi harus ada koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk mewujudkannya,” tuturnya. (raden bagja mulyana)
Sumber : http://www.ahmadheryawan.com
Photo : http://rismayadie.files.wordpress.com