Kota Yogyakarta Sebagai Kawasan Pusaka Budaya Potensi dan Permasalahannya

Oleh: Inajati Adrisijanti

Latar Belakang dan Permasalahan
Kota Yogyakarta adalah salah satu kota kuno di Indonesia yang tetap hidup, bahkan makin hari makin berkembang, baik dalam segi kehidupan masyarakatnya maupun segi spasialnya. Pada waktu berdirinya, kota Yogyakarta berperan sebagai kota pusat pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang berlangsung terus sampai 17 Agustus 1945. Sebagaimana tertulis dalam catatan sejarah, pada waktu itu Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan, dan diikuti pernyataan Sultan Hamengku Buwono IX untuk menyatukan diri dengan negara yang baru berdiri ini. Kemudian kota Yogyakarta sementara berganti status dari kota pusat pemerintahan kesultanan menjadi ibukota Republik Indonesia, dan pusat revolusi Indonesia. Setelah itu Yogyakarta menjadi ibukota propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dikenal luas sebagai kota pendidikan tinggi serta salah satu pusat kebudayaan Jawa. Sungguh suatu dinamika yang menarik.

Berbagai aspek yang menarik perhatian itulah yang menyebabkan banyak ahli yang membahas kota Yogyakarta dari sudut pandang keahlian masing-masing. Ada yang membahas dari sudut pandang sejarah, dari sudut pandang politik, ada yang mengupas arsitektur, ada yang mengupas aspek sosiologis, kehidupan seni, dan masih banyak yang lain. Kota Yogyakarta memang suatu kota yang mempunyai banyak aspek untuk dibahas dan dikupas. Maka dari itu, dalam kesempatan ini akan dicoba untuk mengupas potensi dan masalah yang muncul berkaitan dengan status kota Yogyakarta sebagai kawasan pusaka budaya.

Beberapa pengertian :
1. Kota adalah permukiman yang permanen, relatif padat, penduduknya heterogen, mempunyai bangunan-bangunan untuk mewadahi berbagai macam kegiatan penduduk (Kostof, 1991: 37-38). Kota juga mempunyai hubungan erat dengan daerah hinterland di sekitarnya.

2. Pusaka budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa Indonesia, dan dalam interaksinya dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaannya (Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia, 2003: Kesepakatan)

3. Kawasan Cagar Budaya adalah kawasan yang melingkupi aglomerasi wilayah yang memiliki benda atau bangunan cagar budaya dan mempunyai karakeristik serta kesamaan latar belakang budaya dalam batas geografis yang ditentukan dengan deliniasi fisik dan non fisik (Perda Prov. DIY no. 11 tahun 2005 ps. 1 ayat 6)

4. Benda Cagar Budaya adalah:
o benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesauan atau kelompok, atau bagian-bagiannya aau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan

o benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut di atas, maka muncul pertanyaan— pertanyaan sebagai berikut:

1. Apa potensi dan permasalahan di Kota Yogyakarta?
2. Bagaimana mengangkat potensi dan mengatasi permasalahan yang ada?
3. Bagaimana sosialisasi tentang potensi dan permasalahan Kota Yogyakarta?

Gambaran Potensi dan Permasalahan
a. Dari Hutan Menjadi Kota
Secara substansial Kraton Yogyakarta diakui keberadaannya sejak ditandatanganinya Perjanjian Giyanti pada tanggal 21 Jumadil Awal 1680 J = 13 Februari 1755 TU oleh Sunan Paku Buwana III dan Pangeran Mangkubumi. Akibat langsung dari hal iu adalah pengangkatan Pangeran Mangkubumi menjadi penguasa pertama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Tidak lama kemudian Sri Sultan memerintahkan untuk membangun kraton dengan berbagai macam sarana¬prasarana, untuk mewadahi aktivitas pemerintahan.

Kraton Yogyakarta dibangun di kawasan hutan Beringan, dan sementara itu sultan beserta kerabatnya tinggal di Pesanggrahan Ambarketawang (Gamping). Setelah kraton selesai dibangun pada tanggal 13 Sura 1682 J = 7 Oktober 1756 TU Sultan pindah ke kraton ( Adrisijanti ed., 2003: 28). Pada perkembangan selanjutnya Sultan Hamengku Buwana I dan para penerusnya melakukan pengembangan¬pengembangan, baik fisik maupun lingkungan, sesuai dengan kebutuhan dan konteks jamannya.

Lingkungan binaan yang mereka perintahkan untuk dibuat difungsikan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan hidup dan mewadahi berbagai aktivitas pemerintahan, baik berupa kegiatan politik, sosial, ekonomi, budaya, maupun empat tinggal. Tampaknya lingkungan binaan itu keberadaannya selain memenuhi aspek fungsi juga didasari unsur estetik, etik, simbol, dan filosofis-religius.

Sementara itu, orang-orang asing (Belanda, Cina) mulai datang dan bermukim di kota Yogyakarta. Demikian juga terjadi perubahan dalam hal politik, dengan pembagian wilayah antara Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman. Kedatangan orang-orang Belanda ke kota Yogyakarta makin banyak seiring dengan maraknya aktivitas perkebunan dan pabrik di wilayah Kesultanan Yogyakarta. Hal tersebut juga mendorong dibuatnya sarana-prasarana baru pada masa itu.

b. Potensi
Kota Yogyakarta adalah salah satu kota kuno di Indonesia yang sebenarnya secara spasial dapat dirunut tahap-tahap perkembangannya, mulai dari bagian yang paling kuno sampai yang muncul pada abad XX, atau bahkan abad XXI. Di sini dapat disaksikan kota yang lahir dengan direncanakan (cf. Eliséef, 1980:91), mulai dari pemilihan lokasi sampai rencana tata ruang bagi komponen-komponennya, dari civic center sampai permukiman penduduknya.

Civic center dalam hal ini berarti bagian dari kota yang secara spasial menjadi pusat bagi berbagai macam kegiatan masyarakat penghuninya (Kostof, 1992:80-81), di antaranya kegiatan politik, spiritual, ekonomi, pertahanan, dan rekreasi. Bertitik tolak dari teori Kostof ini maka civic center kota Yogyakarta kuno secara spasial adalah kawasan kraton dan sekitarnya sampai Kepatihan. Di dalam kawasan itu terdapat bermacam-macam bangunan dan pemukiman penduduk, yang menunjukkan beragam fungsi dan aspek kehidupan masyarakat penghuni Yogyakarta. Bangunan-bangunan dan pemukiman itu tampak ditata dalam suatu pola yang teratur dan unik.

Pola tersebut adalah: Alun-Alun Lor yang merupakan pusat kota dikeilingi oleh beberapa komponen lain, yakni: masjid agung di sebelah barat, kraton di sebelah selatan, pasar di sebelah utara. Di samping itu masih ada lagi Alun-Alun Kidul. Kawasan yang memuat keempat komponen itulah yang disebut civic center, artinya pusat kehidupan penduduk kota, karena keempat komponen itu adalah representasi aspek kehidupan sosial, politik, keagamaan, dan ekonomi. Pemukiman penduduk didistribusikan mengeilingi kawasan civic center. Biasanya kraton mempunyai pagar keiling tinggi atau benteng yang merupakan representasi aspek pertahanan-keamanan di kota bersangkutan. Ada kalanya benteng juga dibangun mengeilingi kawasan civic center atau bahkan seluruh kawasan kota.

Pemukiman penduduk/perkampungan pada kota-kota kuno itu dapat dilacak keberadaannya dari toponim yang berarti nama tempat. Toponim itu sendiri masing¬masing mempunyai arti, misalnya di kota Yogyakarta antara lain ada: Pacinan berarti pemukiman orang-orang Cina, Sayidan berarti pemukiman orang Arab, Gerjen berarti pemukiman penjahit, Dagen berarti pemukiman tukang kayu, Siliran berarti pemukiman abdi dalem silir (= urusan lampu), Gamelan berarti pemukiman abdi dalem gamel (= pemelihara kuda), Mangkubumen berarti tempat tinggal Pangeran Mangkubumi, Wijilan berarti tempat tinggal Pangeran Wijil, Bugisan berarti pemukiman abdi dalem Prajurit Bugis.

Toponim-toponim di kota Yogyakarta menggambarkan keanekaan profesi, asal, dan lapisan masyarakat penduduk kota Yogyakarta pada masa lalu. Selain itu, dari keberadaan toponim-toponim tersebut dapat dilacak distribusi pemukiman di kota Yogyakarta. Menarik perhatian bahwa toponim-toponim di banyak kota, termasuk di kota Yogyakarta, masih terabadikan sampai saat ini.

Pada civic center kota Yogyakarta kuno dapat dilihat tata letak komponen¬komponennya yang jika diurutkan dari utara terdapat susunan sebagai berikut. Di sisi utara jalan Malioboro terdapat kompleks Kepatihan, pasar Beringharjo, Alun-Alun Lor, masjid agung, kraton dengan cepurinya, Taman Sari, Alun-Alun Kidul, tembok baluwarti, jaringan jalan, dan pemukiman penduduk termasuk ndalem¬ndalem. Kemudian di dalam kawasan ini muncul “sisipan” berupa bangunan¬bangunan Belanda, yakni kantor dan kediaman residen Belanda (Gedung Agung sekarang), benteng Vredeburg, gereja Margamulya dan Kidul Loji, serta Loji Kecil. Tidak seberapa jauh dari civic center ini di utara berdiri Tugu Pal Putih, dan di selatan berdiri Gedhong Panggung / Panggung Krapyak.

Bangunan-bangunan tersebut, termasuk kraton, didirikan dalam waktu yang tidak bersamaan. Sebagai contoh: kraton dibangun pada 1682 AJ (= 1756 TU = Tarikh Umum), sementara Prabayeksa dan Sitinggil Ler baru dibangun pada tahun 1769 TU, Taman Sari mulai dikerjakan tahun 1770, dan Masjid Ageng diresmikan tahun 1773 TU (Ricklefs, 1974: 80,166). Adapun benteng Rustenburg kemudian dinamai Vredeburg selesai dibangun beberapa waktu sebelum tahun 1790 (Bruggen, 1998: 19), sedang kantor residen selesai dikerjakan tahun 1824 (Wahyuhono, 1997:2).

Jika diplot dalam peta kota Yogyakarta tampak bahwa komponen-komponen pada civic center itu ditata di sepanjang poros utara – selatan yang sudah banyak dikenal itu. Adapun pemukiman berada di sekeiling / di sekitar civic center. Hal ini tentu “tidak terjadi begitu saja”. Ini pasti sengaja diatur menurut alur pikiran tertentu yang tersusun juga didasari oleh pengalaman-pengalaman tertentu.

Banyak di antara kita yang tidak menyadari mengapa bangunan-bangunan dan pemukiman tersebut berada di dalam tatanan seperti itu. Banyak yang menganggap bahwa itu takes for granted, sudah dengan sendirinya. Ada pula yang dengan mudah merunutnya ke kraton Majapahit (bandingkan: Sumadio, 1990: 234 – 235, catatan 237 – 239), padahal data arkeologi di lapangan mengarah kepada hal yang berbeda, karena keperluan hidup penduduk kota berbeda, dan dasar filosofinya juga berbeda. Di sisi lain, bukan mustahil bahwa terjadinya tata letak pada civic center kota Yogyakarta kuno melalui proses yang mungkin diperoleh melalui pengalaman sang pencetus ide, yaitu Sultan Hamengku Buwono I.

Pada waktu Kadipaten Pakualaman muncul, maka muncul juga suatu civic center lain, yakni kawasan Pakualaman. Civic center tersebut juga lengkap komponen-komponennya seperti di kawasan kesultanan, meskipun ukurannya lebih kecil. Di lingkup kawasan ini kemudian dirintis pemukiman untuk orang Belanda, yaitu Bintaran.

Ketika jumlah mereka yang bermukim di kota Yogyakarta membesar, maka pada awal abad XX dibuatlah area permukiman baru untuk orang Belanda yang dirancang secara cermat, berlandaskan konsep-konsep perancangan arsitektur modern. Area tersebut dinamai Nieuwe Wijk yang setelah kemerdekaan disebut Kota Baru.

Dalam struktur kota Yogyakarta lama diketahui adanya pepohonan di banyak tempat, misalnya di kawasan seputar kraton, Taman Sari, Kota Baru. Ada pepohonan yang ditanam dengan landasan konsep filosofis tertentu, misalnya pohon beringin kembar yang ditanam di tengah Alun-Alun Lor dan Alun-Alun Kidul, serta 63 pohon beringin yang ditanam di sekeiling Alun-Alun Lor. Ada pula pohon yang ditanam untuk keperluan konsumsi tertentu, misalnya pohon buah-buahan dan rempah¬rempah yang dahulu ditanam di kompleks Pesanggrahan Taman Sari, atau pohon kepel di lingkungan kraton. Ada pula pohon yang tampaknya ditanam untuk memenuhi kebutuhan estetika dan lingkungan (sebagai peneduh), seperti pohon nagasari dan gayam yang ditanam sepanjang beberapa jalan tertentu. Ada pula peneneman pohon yang dilandasi oleh gabungan beberapa aspek tersebut di depan (Adrisijanti, 2002:12).

Pada waktu kekuasaan Belanda masuk ke dalam struktur pemerintahan di Kesultanan Yogyakarta, mereka juga melakukan pepohonan, baik di halaman rumah maupun di ruang-ruang publik. Sebagai contoh adalah: rumah residen (sekarang Gedung Agung) yang di halamannya tampak deretan pepohonan besar dan rindang, halaman rumah-rumah di Kotabaru sampai beberapa waktu lalu, boulevard-boulevard di Kotabaru.

Keberadaan pepohonan di kota Yogyakarta juga dapat dirunut dari beberapa data. Pertama, toponim di kota Yogyakarta yang menunjukkan jenis-jenis pohon, seperti Gayam, Jambu, Nagasari, Cemarajajar, Ngasem, dan Sawojajar. Kedua, tembang yang menggambarkan keadaan kota Yogyakarta jaman dulu, di antaranya: bentengnya tinggi, jagangnya dalam dan airnya jernih, jalan dengan deretan pohon gayam dan nagasari. Ketiga, berita yang ditulis orang-orang asing yang mengunjungi Yogyakarta pada waktu lalu. Keempat, foto-foto lama yang menggambarkan keadaan kota Yogyakarta pra-PD II sampai tahun 1960-an

c. Masalah
Kota Yogyakarta adalah kota yang hidup, terus berkembang, dan semarak sejak lahirnya sampai saat ini. Ditinjau dari segi kewilayahan, kota Yogyakarta juga mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Dari wilayah kota Yogyakarta lama yang diapit oleh Sungai Code dan Sungai Winanga, di antara Tugu Pal Putih dan Gedhong Panggung, melebar secara radial a.l. ke timur Sungai Code, ke utara Tugu Pal Putih, dan ke barat ke arah sungai Winanga.

Akan tetapi, civic center tetap berada di seputar civic center lama, meskipun kemudian muncul beberapa civic center baru. Bangunan-bangunan di areal-areal permukiman lama banyak yang diminati untuk dipindahtangankan, kemudian dilakukan perubahan fungsi, serta perubahan bentuk. Pernah pula muncul keinginan untuk mengubah peruntukan suatu areal tertentu. Kejadian-kejadian tersebut tidak lepas dari nilai-nilai ekonomi, serta prestise.

Di sisi lain, penduduk kota Yogyakarta mengalami pertambahan jumlah daari masa ke masa. Pertambahan jumlah penduduk membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu, seperti: pertambahan sarana-prasarana, pertambahan limbah. Di samping itu, perkembangan zaman juga membawa implikasi lain seperti : perubahan jenis kendaraan, pergeseran tradisi, perkembangan kebutuhan penduduk kota.

Hal-hal tersebut di atas memicu terjadinya ancaman-ancaman, perusakan¬perusakan baik disengaja maupun karena ketidaktahuan. Tentu saja harus difahami pula bahwa banyak bangunan lama di kota Yogyakarta yang sudah mengalami keausan karena factor umur. Hal ini juga mengakibatkan kerusakan, atau keinginan untuk “merusak”.

Kesimpulan
Di dalam uraian di atas diharapkan dapat difahami bahwa tinggalan-tinggalan yang berupa hasil budaya bendawi dapat dipakai untuk melacak jejak-jejak sejarah, dan menggali pikiran atau konsep yang melatarbelakanginya. Dalam hal ini perunutan asal tata letak civic center kotaYogyakarta dilakukan dengan memakai tinggalan-tinggalan yang disebutkan di atas sebagai clue yang penting nilainya. Namun, di sisi lain banyak tinggalan arkeologis yang rusak atau dirusak, karena orang tidak memahami maknanya, atau orang tidak peduli lagi, atau bahkan orang memandangnya sebagai barang kuno yang secara ekonomis tidak ada harganya.

Ditilik dari sudut pengertian-pengertian, latar belakang, dan potensinya, maka jelas bahwa kota Yogyakarta adalah salah satu kawasan besar pusaka budaya di Indonesia. Di sisi lain juga kelihatan adanya sejumlah ancaman dan kerusakan yang terjadi pada kota Yogyakarta sebagai kawasan pusaka budaya.

Di sisi lain nilai penting tinggalan-tinggalan itu sudah diakui oleh dunia ilmu pengetahuan, sehingga harus dilindungi. Sebenarnya, di wilayah Republik Indonesia dan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah diundangkan peraturan perundangan untuk melindungi pusaka-pusaka budaya. Peraturan perundangan tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakartano. 11 tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya. Upaya-upaya untuk sosialisasi peraturan perundangan, dan penerapannya di dalam kehidupan bermasyarakat juga sudah dilakukan.

Demikian pula, kajian-kajian tentang berbagai aspek kota Yogyakarta, khususnya yang berhubungan dengan statusnya sebagai kawasan pusaka budaya sudah dilakukan. Namun, rasanya sosialisasi masih perlu lebih diintensifkan dan diperluas jangkauannya, serta dilakukan dengan bersinergi antar berbagai kalangan. Misalnya dengan membuat versi populer baik dalam bentuk cetak atau elektronik kajian-kajian yang pernah dilakukan, melakukan lawatan-lawatan sejarah pada siswa-siswa sekolah dan para guru, dl. Sebab sangat diharapkan bahwa tinggalan¬tinggalan kota kuno yang masih relatif utuh di Yogyakarta dipelihara dan dijaga supaya kita tidak kehilangan jejak-jejak sejarah yang berharga. Kelonggaran yang diperoleh dalam memanfaatkannya jangan disalah gunakan. Ini untuk kepentingan kita semua dan generasi-generasi mendatang.

Daftar Pustaka
Adrisijanti, Inajati, t.th., Arkeologi Perkotan Mataram-Islam, Yogyakarta: Jendela

-------, 2002, “Kota Yogyakarta dan Pepohonannya”, dalam Jogja di Mataku, Yogyakarta: Jurusan Arkeologi, hlm.11- 16

-------(ed.), 2003, Mosaik Pusaka Budaya Yogyakarta, Yogyakarta: Balai Pelestarian Purbakala Yogyakarta

Bruggen, M.P. et.al., 1998, Djokja en Solo. Beld van de Vorstensteden, Purmerend: Asia Maior

Elisséef, Nikita, 1980, “Physical Lay-out”, dalam The Islamic City, Paris:UN ESCO,90- 103

Kostof, Spiro, 1992, The City Asembled, London : Thames and Hudson

Ricklefs, M .C., 1974, Jogjakarta Under Sultan Mangkubumi 1749 – 1792. A History of the Division of Java, London: Oxford University Pes

Sumadio, Bambang (ed.), 1990, Sejarah Nasional Indonesia II, Jakarta:Balai Pustaka
__________
Inajati Adrisijanti (Guru Besar dan Staf Pengajar pada Jurusan Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

Sumber : bksnt-jogja.com