TIM Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto (Tim Delapan) tidak akan menindaklanjuti kesaksian mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizar yang mengakui ada perintah dari Kapolri untuk merekayasa kasus hukum terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengakui, kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen diduga terkait kasus hukum yang menimpa Bibit-Chandra. Dua kasus tersebut diduga menjadi bagian dari skenario penghancuran KPK
''Kalau (kesaksian Wiliardi Wizar) ini benar, kalau benar ya, mudah-mudahan tidak benar, berarti ada skenario, ada rekayasa, untuk menghancurkan, mengerdilkan, atau meruntuhkan KPK," ujar Buyung di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, kemarin (11/11).
Pengacara senior ini menilai wajar publik bertanya-tanya tentang kaitan antara dua kasus ini dan upaya penghancuran KPK. Pasalnya, Antasari, Bibit, dan Chandra adalah pimpinan KPK. Pada saat yang sama, ada upa ya di parlemen dan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi untuk menggunduli kewenangan KPK.
''Ini bukan sebatas kasus Bibit-Chandra dan Antasari. Saya mempertanyakan ada apa di balik ini semua? Siapa yang bermain? Siapa otaknya? Siapa aktor intelektualisnya? Itu yang harus dicari," katanya. Mantan jaksa ini meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono peka dan tegas menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk mencegah skenario tersebut berlangsung.
''Presiden harus tegas, ada kaitannya dukung-mendukung, ada skenario besar. Presiden harus tegarkan hatinya, paling tidak mempertanyakan apa yang salah pada negeri ini. Mau dibawa ke mana negeri ini, nasibnya bagaimana?" kata Buyung.
''Ini masalah leadership bangsa, masalah kepemimpinan bangsa kita. Saya pikir, presiden tanpa diminta oleh rakyat, tanpa diminta oleh Tim Delapan, harus tergerak hatinya, cepat tanggap mengatasi masalah ini," lanjutnya.
Buyung juga mengaku tak habis pikir jika Kejaksaan Agung dan Polri tetap membawa kasus dugaan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang Bibit dan Chandra ke pengadilan. Dia menilai rekayasa dalam kasus tersebut sudah sangat terlihat, sehingga tidak layak diajukan ke pengadilan.
''Bisa saja mereka (Polri dan kejaksaan) bernafsu membawa ke pengadilan. Tidak ada masalah kalau dilanjutkan. Namun, kalau nggak ada bukti, ngapain dibawa ke pengadilan? Apakah ini permainan yang akan menjerumuskan kita semua," jelasnya.
Buyung menilai ada sejumlah opsi yang bisa dilakukan Polri dan kejaksaan dalam kasus ini, yakni menerbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3). Bila berkas perkara sudah dilimpahkan ke penuntut umum, kejaksaan berwenang mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan atau deponering.
KPK Langgar Prosedur
Tim Delapan menemukan dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang dilalukan KPK. Pelanggaran prosedur terjadi dalam pencabutan cekal terhadap pengusaha Djoko S. Tjandra dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dugaan tersebut dikemukakan Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution setelah tim meminta klarifikasi kepada mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Bambang Widaryatmo di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, tadi malam (11/11).
''Ya, KPK juga bukan malaikat, bisa melakukan kesalahan. Kami melihat ada keteledoran prosedur yang perlu kami klarifikasi juga (ke pimpinan KPK). Bambang tadi mengatakan, di KPK juga sering ada kesalahan. Ini yang akan kami cross check dulu,'' ujar Buyung.
Juru Bicara Tim Delapan Anies Baswedan menambahkan, ada sejumlah informasi baru yang diperoleh Tim Delapan dari keterangan Bambang. Termasuk sejumlah proses hukum yang janggal dan tidak wajar. ''(Pelanggaran prosedur yang dilakukan KPK) masih terbatas pada proses administratif, namun berpotensi mengarah kepada tindak pidana,'' ungkapnya.
Tim Delapan juga akan memasukkan dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam rekomendasi yang bakal diberikan kepada Presiden SBY Senin mendatang. Itu menunjukkan tim bersikap objektif dalam verifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibit-Chandra. ''Kami perlu melihat kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat melihat (komisioner) KPK seperti malaikat-malaikat,'' tandas Anies.
Setelah dimintai keterangan, Bambang sedikit bercerita tentang sejumlah kesalahan administrasi yang dilakukan KPK. Salah satu di antaranya, Ketua KPK Antasari Azhar melalui Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Direktur Penyelidikan KPK Ade Rahardja pernah menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek Tanjung Api-api.
Ketika itu, tim penyidik KPK sudah mendapat surat perintah dari pengadilan untuk menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
''Saat hendak melakukan penggeledahan, tiba-tiba ada perintah dari pimpinan untuk tidak usah menggeledah. Padahal, ada alat bukti yang dicari di ruangan tersebut,'' paparnya.
''Saya tidak tahu alasannya karena yang dihubungi langsung adalah penyidik. Saya justru tidak dihubungi pimpinan KPK,'' lanjutnya. (noe/iro
Sumber : http://www.jawapos.co.id
Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengakui, kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen diduga terkait kasus hukum yang menimpa Bibit-Chandra. Dua kasus tersebut diduga menjadi bagian dari skenario penghancuran KPK
''Kalau (kesaksian Wiliardi Wizar) ini benar, kalau benar ya, mudah-mudahan tidak benar, berarti ada skenario, ada rekayasa, untuk menghancurkan, mengerdilkan, atau meruntuhkan KPK," ujar Buyung di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, kemarin (11/11).
Pengacara senior ini menilai wajar publik bertanya-tanya tentang kaitan antara dua kasus ini dan upaya penghancuran KPK. Pasalnya, Antasari, Bibit, dan Chandra adalah pimpinan KPK. Pada saat yang sama, ada upa ya di parlemen dan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi untuk menggunduli kewenangan KPK.
''Ini bukan sebatas kasus Bibit-Chandra dan Antasari. Saya mempertanyakan ada apa di balik ini semua? Siapa yang bermain? Siapa otaknya? Siapa aktor intelektualisnya? Itu yang harus dicari," katanya. Mantan jaksa ini meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono peka dan tegas menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk mencegah skenario tersebut berlangsung.
''Presiden harus tegas, ada kaitannya dukung-mendukung, ada skenario besar. Presiden harus tegarkan hatinya, paling tidak mempertanyakan apa yang salah pada negeri ini. Mau dibawa ke mana negeri ini, nasibnya bagaimana?" kata Buyung.
''Ini masalah leadership bangsa, masalah kepemimpinan bangsa kita. Saya pikir, presiden tanpa diminta oleh rakyat, tanpa diminta oleh Tim Delapan, harus tergerak hatinya, cepat tanggap mengatasi masalah ini," lanjutnya.
Buyung juga mengaku tak habis pikir jika Kejaksaan Agung dan Polri tetap membawa kasus dugaan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang Bibit dan Chandra ke pengadilan. Dia menilai rekayasa dalam kasus tersebut sudah sangat terlihat, sehingga tidak layak diajukan ke pengadilan.
''Bisa saja mereka (Polri dan kejaksaan) bernafsu membawa ke pengadilan. Tidak ada masalah kalau dilanjutkan. Namun, kalau nggak ada bukti, ngapain dibawa ke pengadilan? Apakah ini permainan yang akan menjerumuskan kita semua," jelasnya.
Buyung menilai ada sejumlah opsi yang bisa dilakukan Polri dan kejaksaan dalam kasus ini, yakni menerbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3). Bila berkas perkara sudah dilimpahkan ke penuntut umum, kejaksaan berwenang mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan atau deponering.
KPK Langgar Prosedur
Tim Delapan menemukan dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang dilalukan KPK. Pelanggaran prosedur terjadi dalam pencabutan cekal terhadap pengusaha Djoko S. Tjandra dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dugaan tersebut dikemukakan Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution setelah tim meminta klarifikasi kepada mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Bambang Widaryatmo di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, tadi malam (11/11).
''Ya, KPK juga bukan malaikat, bisa melakukan kesalahan. Kami melihat ada keteledoran prosedur yang perlu kami klarifikasi juga (ke pimpinan KPK). Bambang tadi mengatakan, di KPK juga sering ada kesalahan. Ini yang akan kami cross check dulu,'' ujar Buyung.
Juru Bicara Tim Delapan Anies Baswedan menambahkan, ada sejumlah informasi baru yang diperoleh Tim Delapan dari keterangan Bambang. Termasuk sejumlah proses hukum yang janggal dan tidak wajar. ''(Pelanggaran prosedur yang dilakukan KPK) masih terbatas pada proses administratif, namun berpotensi mengarah kepada tindak pidana,'' ungkapnya.
Tim Delapan juga akan memasukkan dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam rekomendasi yang bakal diberikan kepada Presiden SBY Senin mendatang. Itu menunjukkan tim bersikap objektif dalam verifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibit-Chandra. ''Kami perlu melihat kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat melihat (komisioner) KPK seperti malaikat-malaikat,'' tandas Anies.
Setelah dimintai keterangan, Bambang sedikit bercerita tentang sejumlah kesalahan administrasi yang dilakukan KPK. Salah satu di antaranya, Ketua KPK Antasari Azhar melalui Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Direktur Penyelidikan KPK Ade Rahardja pernah menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek Tanjung Api-api.
Ketika itu, tim penyidik KPK sudah mendapat surat perintah dari pengadilan untuk menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
''Saat hendak melakukan penggeledahan, tiba-tiba ada perintah dari pimpinan untuk tidak usah menggeledah. Padahal, ada alat bukti yang dicari di ruangan tersebut,'' paparnya.
''Saya tidak tahu alasannya karena yang dihubungi langsung adalah penyidik. Saya justru tidak dihubungi pimpinan KPK,'' lanjutnya. (noe/iro
Sumber : http://www.jawapos.co.id