Dugaan Korupsi DAK Pekanbaru, Jaksa Periksa 10 Kepala Sekolah

Kejati Riau terus mendalami dugana korupsi DAK Kota Pekanbaru. Sejumlah pihak diperiksa, termasuk 10 kepala sekolah.

Riauterkini-PEKANBARU- Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mempertajam berkas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru atas tersangka Yurnalis Hamidi mantan Kasubdin Sarana dan Prasarana Disdik Pekanbaru.

Kamis (26/11), sekitar pukul 09.00 WIB 10 Kepala Sekolah (Kepsek) se-Pekanbaru diperiksa jaksa secara bersamaan diruang ekspos gedung Pidsus Kejati Riau.

10 Kepsek yang diperiksa jaksa penyidik Rully Afandi dan Mona yakni; N. Nasution, Jamri, Setiawan, Ratna Wati, Hadijah, Zainal Arifin, Z.Hasibuan, Syarifuddin, Asmit Sukur, dan M. Kasir. Seluruh saksi tersebut diperiksa untuk mempertajam berkas dan ada juga yang menyerahkan uang kelebihan yakni saksi Ratna Wati sebanyak Rp 5 juta ke jaksa penyidik untuk dijadikan salah satu barang bukti (BB).

Sementara untuk 9 Kepsek yang belum menyerahkan uang kelebihan tersebut berjanji ke jaksa penyidik Senin depan akan diberikan.

Keterangan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Heru Choiruddin didampingi Kasi Penkum dan Humas Budi Rahardjo kepada wartawan diruangannya benarkan adanya pemeriksaan tersebut dan pemeriksaan tersebut untuk mempertajam berkas atas tersangka Yurnalis Hamidi.

"Saat ini tim jaksa penyidik memeriksa 10 Kepsek se-Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi DAK Pekanbaru atas tersangka Yurnalis Hamidi, selain itu satu Kepsek ada yang menyerahkan uang kelebihan secara tunai sebanyak Rp 5 juta untuk dijadikan salah satu barang bukti," terangkan Heru Choiruddin.***(vila)

Sumber : http://www.riauterkini.com, Kamis, 26 Nopember 2009 17:16