Saat ini bukti rekaman itu masih di tangan KPK. Namun penyidik Polri telah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memberikan izin dan rekan dari KPK sudah bisa koordinasi," kata Dikdik, Selasa (24/11).
Rekaman itu berisi pembicaraan antara Anggodo Widjojo dengan beberapa orang termasuk oknum polisi dan jaksa. Anggodo merupakan adik tersangka kasus dugaan suap sistem komunikasi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.
Akibat rekaman itu, Anggodo diancam enam sangkaan termasuk dugaan usaha penyuapan ke pimpinan KPK. Namun hingga sekarang, status Anggodo masih terlapor.
Sumber : http://www.tempointeraktif.com, Selasa, 24 November 2009 | 14:29 WIB