Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral merupakan lembaga yang sangat vital dalam kehidupan perekonomian nasional karena kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh BI akan memiliki dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat. BI, yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1953, telah lebih dari setengah abad melayani kepentingan bangsa. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengenal BI, apalagi memahami kebijakan-kebijakan yang pernah diambilnya, sehingga seringkali terjadi salah persepsi masyarakat terhadap BI. Masyarakat sering memberikan penilaian negatif terhadap BI karena tidak cukup tersedianya data atau informasi yang lengkap dan akurat yang dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh masyarakat.
Usia setengah abad lebih ini akan semakin panjang lagi apabila diperhitungkan juga peran dari pendahulunya, yaitu De Javasche Bank (DJB) yang didirikan pada tahun 1828 atau 177 tahun yang lalu. Sementara itu, gedung BI Kota yang dulu dibangun dan digunakan oleh DJB, kemudian dilanjutkan pemakaiannya oleh BI dan saat ini praktis kosong tidak digunakan lagi, merupakan gedung yang mempunyai nilai sejarah tinggi yang terancam kerusakan apabila tidak dimanfaatkan dan dilestarikan. Pemerintah telah menetapkan bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya. Di samping itu, BI juga memiliki benda-benda dan dokumen-dokumen bersejarah yang perlu dirawat dan diolah untuk dapat memberikan informasi yang sangat berguna bagi masyarakat.
Dilandasi oleh keinginan untuk dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai peran BI dalam perjalanan sejarah bangsa, termasuk memberikan pemahaman tentang latar belakang serta dampak dari kebijakan-kebijakan BI yang diambil dari waktu ke waktu secara objektif, Dewan Gubernur BI telah memutuskan untuk membangun Museum Bank Indonesia dengan memanfaatkan gedung BI Kota yang perlu dilestarikan. Pelestarian gedung BI Kota tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah mencanangkan daerah Kota sebagai daerah pengembangan kota lama Jakarta. Bahkan, BI diharapkan menjadi pelopor dari pemugaran/revitalisasi gedung-gedung bersejarah di daerah Kota.
Hal inilah yang antara lain menjadi pertimbangan munculnya gagasan akan pentingnya keberadaan Museum Bank Indonesia, yang diharapkan menjadi suatu lembaga tempat mengumpulkan, menyimpan, merawat, mengamankan, dan memanfaatkan aneka benda yang berkaitan dengan perjalanan panjang BI. Saat ini memang telah ada beberapa museum yang keberadaannya mempunyai kaitan dengan sejarah BI, namun museum-museum tersebut masih belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain itu, gagasan untuk mewujudkan Museum Bank Indonesia juga diilhami oleh adanya beberapa museum bank sentral di negara lain, sebagai sebuah lembaga yang menyertai keberadaan bank sentral itu sendiri.
Tujuan Pendirian Museum Bank Indonesia
Guna menunjang pengembangan kawasan kota lama sebagai tujuan wisata di DKI Jakarta, maka sangat tepat apabila gedung BI Kota yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh pemerintah, dimanfaatkan menjadi Museum Bank Indonesia. Keberadaan museum ini nantinya diharapkan dapat seiring dan sejalan dalam mendorong perkembangan sektor pariwisata bersama museum-museum lain yang saat ini sudah ada di sekitarnya, seperti Museum Fatahillah, Museum Wayang, Museum Keramik, dan Museum Bahari di daerah Pasar Ikan. BI mengharapkan bahwa keberadaan Museum Bank Indonesia akan berarti terwujudnya suatu museum bank sentral di Indonesia, yang mempunyai misi untuk mencari, mengumpulkan, menyimpan, dan merawat benda-benda maupun dokumen bersejarah yang saat ini dimiliki, sehingga menjadi suatu sosok yang mempunyai nilai dan arti penting bagi masyarakat. Hal ini hanya akan dapat terwujud apabila kita dapat menyajikan semuanya dalam bentuk yang mampu memberikan informasi yang lengkap dan runtut, sehingga mudah dimengerti dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Museum yang direncanakan ini juga diharapkan dapat menjadi wahana pendidikan dan penelitian bagi masyarakat Indonesia maupun internasional tentang fungsi dan tugas BI, di samping merupakan wahana rekreasi. Dengan pencapaian tujuan-tujuan tadi, diharapkan fungsi humas dalam rangka membangun citra (image building) BI sebagai bank sentral akan dapat berjalan dengan lebih baik. Sesuai dengan fungsi BI, sosok museum yang direncanakan diharapkan dapat menunjukkan karateristik BI secara menyeluruh, dilihat dari aspek-aspek kelembagaan, moneter, perbankan, dan sistem pembayaran yang disusun secara historikal perspektif. Sepenuhnya disadari bahwa rencana pembangunan museum ini bukanlah suatu gagasan yang sederhana, melainkan suatu gagasan yang bersasaran ganda. Dengan segala keterbatasan dan kendala yang ada, antara lain berkaitan dengan tingkat apresiasi masyarakat Indonesia terhadap museum yang relatif belum setinggi di negara-negara maju, proses perwujudan Museum Bank Indonesia jelas membutuhkan keuletan dan ketelitian. Mengingat keterbatasan kemampuan dan pengetahuan BI mengenai permuseuman, maka kerjasama dengan para ahli dari berbagai bidang diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan gagasan ini secara menyeluruh dari tahapan konsep sampai dengan pelaksanaan fisik nantinya.
Sementara persiapan pembangunan museum secara fisik terus dilakukan, Museum Bank Indonesia disajikan dalam bentuk cyber museum. Dalam Cyber Museum Bank Indonesia ini diceritakan mengenai perjalanan panjang BI dalam bidang kelembagaan, moneter, perbankan, dan sistem pembayaran yang dapat diikuti dari waktu ke waktu, sejak periode DJB hingga periode BI semasa berlakunya Undang-Undang No.11 tahun 1953, Undang-Undang No.13 tahun 1968, Undang-Undang No.23 tahun 1999, dan Undang-Undang No.3 tahun 2004 saat ini.
Sumber : http://www.bi.go.id
Photo : http://bukaduniaku.files.wordpress.com
Usia setengah abad lebih ini akan semakin panjang lagi apabila diperhitungkan juga peran dari pendahulunya, yaitu De Javasche Bank (DJB) yang didirikan pada tahun 1828 atau 177 tahun yang lalu. Sementara itu, gedung BI Kota yang dulu dibangun dan digunakan oleh DJB, kemudian dilanjutkan pemakaiannya oleh BI dan saat ini praktis kosong tidak digunakan lagi, merupakan gedung yang mempunyai nilai sejarah tinggi yang terancam kerusakan apabila tidak dimanfaatkan dan dilestarikan. Pemerintah telah menetapkan bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya. Di samping itu, BI juga memiliki benda-benda dan dokumen-dokumen bersejarah yang perlu dirawat dan diolah untuk dapat memberikan informasi yang sangat berguna bagi masyarakat.
Dilandasi oleh keinginan untuk dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai peran BI dalam perjalanan sejarah bangsa, termasuk memberikan pemahaman tentang latar belakang serta dampak dari kebijakan-kebijakan BI yang diambil dari waktu ke waktu secara objektif, Dewan Gubernur BI telah memutuskan untuk membangun Museum Bank Indonesia dengan memanfaatkan gedung BI Kota yang perlu dilestarikan. Pelestarian gedung BI Kota tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah mencanangkan daerah Kota sebagai daerah pengembangan kota lama Jakarta. Bahkan, BI diharapkan menjadi pelopor dari pemugaran/revitalisasi gedung-gedung bersejarah di daerah Kota.
Hal inilah yang antara lain menjadi pertimbangan munculnya gagasan akan pentingnya keberadaan Museum Bank Indonesia, yang diharapkan menjadi suatu lembaga tempat mengumpulkan, menyimpan, merawat, mengamankan, dan memanfaatkan aneka benda yang berkaitan dengan perjalanan panjang BI. Saat ini memang telah ada beberapa museum yang keberadaannya mempunyai kaitan dengan sejarah BI, namun museum-museum tersebut masih belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain itu, gagasan untuk mewujudkan Museum Bank Indonesia juga diilhami oleh adanya beberapa museum bank sentral di negara lain, sebagai sebuah lembaga yang menyertai keberadaan bank sentral itu sendiri.
Tujuan Pendirian Museum Bank Indonesia
Guna menunjang pengembangan kawasan kota lama sebagai tujuan wisata di DKI Jakarta, maka sangat tepat apabila gedung BI Kota yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh pemerintah, dimanfaatkan menjadi Museum Bank Indonesia. Keberadaan museum ini nantinya diharapkan dapat seiring dan sejalan dalam mendorong perkembangan sektor pariwisata bersama museum-museum lain yang saat ini sudah ada di sekitarnya, seperti Museum Fatahillah, Museum Wayang, Museum Keramik, dan Museum Bahari di daerah Pasar Ikan. BI mengharapkan bahwa keberadaan Museum Bank Indonesia akan berarti terwujudnya suatu museum bank sentral di Indonesia, yang mempunyai misi untuk mencari, mengumpulkan, menyimpan, dan merawat benda-benda maupun dokumen bersejarah yang saat ini dimiliki, sehingga menjadi suatu sosok yang mempunyai nilai dan arti penting bagi masyarakat. Hal ini hanya akan dapat terwujud apabila kita dapat menyajikan semuanya dalam bentuk yang mampu memberikan informasi yang lengkap dan runtut, sehingga mudah dimengerti dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Museum yang direncanakan ini juga diharapkan dapat menjadi wahana pendidikan dan penelitian bagi masyarakat Indonesia maupun internasional tentang fungsi dan tugas BI, di samping merupakan wahana rekreasi. Dengan pencapaian tujuan-tujuan tadi, diharapkan fungsi humas dalam rangka membangun citra (image building) BI sebagai bank sentral akan dapat berjalan dengan lebih baik. Sesuai dengan fungsi BI, sosok museum yang direncanakan diharapkan dapat menunjukkan karateristik BI secara menyeluruh, dilihat dari aspek-aspek kelembagaan, moneter, perbankan, dan sistem pembayaran yang disusun secara historikal perspektif. Sepenuhnya disadari bahwa rencana pembangunan museum ini bukanlah suatu gagasan yang sederhana, melainkan suatu gagasan yang bersasaran ganda. Dengan segala keterbatasan dan kendala yang ada, antara lain berkaitan dengan tingkat apresiasi masyarakat Indonesia terhadap museum yang relatif belum setinggi di negara-negara maju, proses perwujudan Museum Bank Indonesia jelas membutuhkan keuletan dan ketelitian. Mengingat keterbatasan kemampuan dan pengetahuan BI mengenai permuseuman, maka kerjasama dengan para ahli dari berbagai bidang diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan gagasan ini secara menyeluruh dari tahapan konsep sampai dengan pelaksanaan fisik nantinya.
Sementara persiapan pembangunan museum secara fisik terus dilakukan, Museum Bank Indonesia disajikan dalam bentuk cyber museum. Dalam Cyber Museum Bank Indonesia ini diceritakan mengenai perjalanan panjang BI dalam bidang kelembagaan, moneter, perbankan, dan sistem pembayaran yang dapat diikuti dari waktu ke waktu, sejak periode DJB hingga periode BI semasa berlakunya Undang-Undang No.11 tahun 1953, Undang-Undang No.13 tahun 1968, Undang-Undang No.23 tahun 1999, dan Undang-Undang No.3 tahun 2004 saat ini.
Sumber : http://www.bi.go.id
Photo : http://bukaduniaku.files.wordpress.com