Ritual Masyarakat Aceh Dalam Menyambut Kelahiran Anak (suatu tinjauan kekinian)

Oleh: Cut Zahrina, S.Ag.

Pendahuluan
Penting untuk kita ingat dan kita catat bahwa strukturalisme adalah suatu paradigma dalam antropologi seperti yang telah dikemukakan oleh Levi-Strauss. Ada beberapa pemikiran teori yang juga dapat membangun pemahaman struktural menurut fokus perhatian dan arah yang berbeda. Tentu dalam hal ini kita harus kembali menyinggung konstribusi besar dari Emile Durkheim, Marcell Mauss, Ferdinand de Saussure dan ahli linguistik Swiss yang mengembangkan pendekatan struktural dalam bahasa.

Pusat perhatian lain yang penting dalam strukturalisme adalah ritual. Fungsionalis seperti Malinowski dan Radcliffe-Brown mengadopsi pernyataan Durkheim bahwa agama merefleksikan struktur dari sistem sosialnya dan fungsi untuk memelihara sistem tersebut dari masa ke masa.

Variasi mite-mite sebagaimana yang dituturkan oleh orang-orang di sekitar dipandang dapat mencerminkan perbedaan-perbedaan sistem-sistem sosial mereka. Sistem politik yang terpusat diasosiasikan dengan keyakinan pada Tuhan Yang Maha Tinggi, yang kurang memiliki makhluk-mahkluk yang lebih rendah sebagai perantara dirinya dengan manusia biasa. Sistem tersebut tidak tersentralisasi namun akan diasosiasikan dengan agama-agama di mana terdapat sejumlah dewa dengan status yang setara. Secara khusus, masyarakat yang berasaskan garis keturunan (lineage-based) seperti masyarakat Nuer dan Tallensi dapat dikaitkan dengan pemujaan nenek moyang.

Di Eropa, para antropolog yang lebih dekat hubungannya dengan Durkheim mengikuti proposisi bahwa suatu sistem kepercayaan dalam kebudayaan memiliki logika internal yang memberikan makna bagi tindakan ritual. Seperti halnya aliran Inggris, mereka bereaksi terhadap penulis-penulis sebelumnya yang menafsirkan adat sebagai survival dari yang dianggap tahap-tahap sebelumnya dalam evolusi sosial manusia.

Antropolog Inggris berpendapat bahwa kehadiran setiap adat seharusnya dijelaskan dalam konteks efek kontemporernya terhadap sistem sosial. Para penulis seperti Hertz (1960 dan van Gennep 1960 berpendapat bahwa makna setiap adat harus diangkat dideduksi dari tempatnya dalam struktur kognitif. Dalam tulisannya, The Preeminence of the right hand. Hertz, mendokumentasikan suatu kecenderungan umum di antara banyak kebudayaan untuk mengasosiasikan tangan kanan dengan kekuatan dan keteraturan, sementara tangan kiri dengan kekacauan dan kelemahan. Ia menyimpulkan bahwa oposisi struktural antara kanan dan kiri bermakna bagi oposisi yang lebih umum antara benar dan salah. Ia menganggap hal ini sebagai satu kasus kecenderungan umum bagi kebudayaan primitif untuk berpikir dalam oposisi dualistik. Dalam konteks biologi suatu kecenderungan statistik bagi banyak orang yang menggunakan tangan kanan dominan akan lebih benar daripada yang menggunakan tangan kiri ditransformasikan oleh kebudayaan ke dalam oposisi mutlak yang terisi oleh makna dalam suatu upacara. Upacara yang berkembang dalam masyarakat telah menjadi kebutuhan dan dijadikan sebagai kegiatan ritual dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam wacana ini penulis ingin mengemukakan upacara yang dilaksanakan oleh masyarakat Aceh dalam menyambut kelahiran anak pertama. Kelahiran manusia dapat dijelaskan dengan pengertian akan kelahiran subtansi-subtansi infrahuman yang dianggap materil bagi kelangsungan kehidupan bermasyarakat.

Perspektif Antropologi Terhadap Upacara
Upacara merupakan rangkaian kegiatan ritual masyarakat, dalam buku the Rites of Passage (van Gennep) berpendapat bahwa kejadian dalam kehidupan manusia terbagi atas tiga bagian. Ia yakin terdapatnya kecenderungan pada manusia untuk mengonsepsikan perubahan status sebagai suatu model perjalanan dari satu kota atau negeri kekota atau kenegeri yang lain, sebagaimana dikatakannya suatu teritorial passage.

Perjalanan teritorial meliputi tiga aspek yaitu pemisahan dari tempat asal, peralihan dan penggabungan ke dalam tujuan. Seperti halnya oposisi antara tangan kanan dan tangan kiri bisa berlaku lebih umum, oposisi moral. Dengan demikian perjalanan teritorial dapat berlaku bagi setiap perubahan status dalam masyarakat. Ritual kelahiran, memasuki masa dewasa, kematian, semuanya memiliki struktur yang sama. Sebagaimana ditekankan van Gennep ia ingin mengangkat ekstraksi berbagai ritus dari seperangkat upacara seremoni dan menanggapi ritus-ritus tersebut terisolasi dan mengangkatnya dari konteks yang memberi makna kepadanya dan menunjukkan posisinya dalam keseluruhan dinamika.

Masyarakat Aceh banyak mengenal berbagai macam upacara, setiap upacara identik dengan acara makan-makan yang seringkali berlangsung setelah acara seremonialnya atau dinamakan dengan kanduri. Sekarang ini upacara yang tetap berlangsung dalam masyarakat Aceh di antaranya adalah : upacara turun ke sawah, upacara tolak bala,
upacara perkawinan, upacara kehamilan anak pertama, upacara kematian dan lain-lain.

Upacara-upacara tersebut masih dipertahankan karena dibutuhkan oleh masyarakat, untuk memenuhi tuntutan adat. Menurut masyarakat Aceh, adat harus dijalankan dan dipenuhi, selain itu kita harus mematuhinya juga. Seperti pepatah Aceh menyebutkan bahwa : Matee aneuk meupat jeurat, matee adat pat tamita.

Pepatah ini mengibaratkan bahwa adat dengan anak itu diposisi yang sama-sama penting, apabila anak yang meninggal itu masih ada bekasnya yaitu kuburan sedangkan apabila adat yang hilang kita tidak tahu ke mana mesti kita mencarinya. Ungkapan tersebut juga merupakan wujud kesadaran masyarakat tentang pentingnya adat-istiadat, yang telah memberikan sumbangan yang tidak ternilai harganya terhadap kelangsungan kehidupan sosial budaya masyarakat di Aceh. Bahkan bagi kalangan masyarakat Aceh, adat telah mendapat tempat yang istimewa dalam perilaku sosial dan keagamaannya. Begitulah makna adat yang dipahami oleh masyarakat Aceh sejak zaman kerajaan hingga sampai sekarang ini, apabila pada satu moment kita tidak menjalankan adat atau berupa upacara yang telah ditentukan maka yang bersangkutan merasa sedih dan dirinya merasa sangat terhina karena tidak dihormati secara adat yang berkembang dalam masyarakat Aceh. Salah satu contoh adalah upacara sebelum dan sesudah kelahiran bayi, banyak sekali rangkaian upacara-upacara adat yang akan dilaksanakan. Semua itu erat kaitannya dengan adat istiadat Aceh dan juga tidak bertentangan dengan kaedah-kaedah yang dianjurkan dalam ajaran Islam.

Adat Aceh Apabila Istri Dalam Keadaan Hamil
Seorang isteri pada saat hamil anak pertama, maka sudah menjadi adat bagi mertua atau maktuan dari pihak suami mempersiapkan untuk membawa atau mengantarkan nasi hamil kepada menantunya. Acara bawa nasi ini disebut ba bu atau mee bu.

Upacara ini dilaksanakan dalam rangka menyambut sang cucu yang dilampiaskan dengan rasa suka cita sehingga terwujud upacara yang sesuai dengan kemampuan maktuan. Nasi yang diantar biasanya dibungkus dengan daun pisang muda berbentuk pyramid, ada juga sebahagian masyarakat mempergunakan daun pisang tua. Terlebih dahulu daun tersebut dilayur pada api yang merata ke semua penjuru daun, karena kalau apinya tidak merata maka daun tidak kena layur semuanya.

Sehingga ada mitos dalam masyarakat Aceh kelak apabila anak telah lahir maka akan terdapat tompel pada bahagian badannya. Di samping nasi juga terdapat lauk pauk daging dan buah-buahan sebagai kawan nasi. Barang-barang ini dimasukkan ke dalam idang atau kateng (wadah). Idang ini diantar kepada pihak menantu perempuan oleh pihak kawom atau kerabat dan jiran (orang yang berdekatan tempat tinggal).

Upacara ba bu atau Meunieum berlangsung dua kali. Ba bu pertama disertai boh kayee (buah-buahan), kira-kira usia kehamilan pada bulan keempat sampai bulan kelima. Acara yang kedua berlangsung dari bulan ketujuh sampai dengan bulan kedelapan. Ada juga di kalangan masyarakat acara ba bu hanya dilakukan satu kali saja. Semua itu tergantung kepada kemampuan bagi yang melaksanakannya, ada yang mengantar satu idang kecil saja dan adapula yang mengantar sampai lima atau enam idang besar. Nasi yang diantar oleh mertua ini dimakan bersama-sama dalam suasana kekeluargaan. Ini dimaksudkan bahwa perempuan yang lagi hamil adalah orang sakit, sehingga dibuat jamuan makan yang istimewa, menurut adat orang Aceh perempuan yang lagi hamil harus diberikan makanan yang enak-enak dan bermanfaat.

Dalam ilmu kesehatanpun memang dianjurkan untuk kebutuhan gizi cabang bayi yang dikandungnya, namun apabila itu tidak dituruti maka berakibat buruk pada anak yang dikandungnya kalau istilah bahasa Aceh roe ie babah (ngences). Masyarakat Aceh upacara bawa nasi suatu kewajiban adat yang harus dilakukan, sampai saat sekarang masih berlangsung dalam masyarakat. Lain halnya pada Masyarakat suku Aneuk Jamee Kabupaten Aceh Selatan terdapat adat bi bu bidan (memberi nasi untuk ibu bidan) maksudnya seorang anak yang baru kawin dan hamilnya sudah 6 bulan sampai 7 bulan maka untuk anak tersebut sudah dicarikan ibu bidan untuk membantu proses kelahirannya. Pada upacara kenduri dimaksud kebiasaan masyarakat, ibu bidan akan dijemput oleh utusan keluarga ke rumah bidan lalu dibawa kerumah yang melakukan hajatan. Acara serah terima, melewati beberapa persyaratan antara lain :

1. Pihak keluarga yang melakukan hajatan mendatangi ibu bidan dengan membawa tempat sirih (bate ranub) sebagai penghormatan kepada ibu bidan dan sebagai tanda meulakee (permohonan).

2. Setelah ibu bidan hadir di rumah hajatan, maka keluarga yang melakukan permohonan tersebut dengan acara adat menyerahkan anaknya yang hamil tersebut agar diterima oleh bidan sebagai pasiennya.

3. Sebagai ikatan bagi bidan pihak keluarga menyerahkan seperangkap makanan yang sudah dimasak, untuk dibawa pulang ke rumah bidan, lengkap dengan lauk pauknya sesuai dengan kemampuan keluarga yang melakukan hajatan disertai juga dengan menyerahkan selembar kain dan uang sekedarnya.

Acara puncak bi bu bidan adalah kenduri dengan didahului pembacaan tahlil dan doa, acara tersebut biasanya dilakukan pada jam makan siang dan ada juga pada malam hari setelah shalat Isya. Setelah upacara selesai maka ibu bidan diantar kembali ke rumahnya, mulai saat itu anaknya yang hamil telah menjadi tanggungjawabnya ibu bidan.

Pada saat bayi telah lahir disambut dengan azan bagi anak laki-laki dan qamat bagi anak perempuan. Teman bayi yang disebut adoi (ari-ari) dimasukkan ke dalam sebuah periuk yang bersih dengan disertai aneka bunga dan harum-haruman untuk ditanam di sekitar rumah baik di halaman, di samping maupun di belakang. Selama satu minggu tempat yang ditanam ari-ari tersebut dibuat api unggun, hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti : Adanya orang ilmu hitam yang memanfaatkan benda tersebut, tangisan bayi diwaktu malam dan dari serangan binatang pemangsa seperti anjing. Pada hari ke tujuh setelah bayi lahir, diadakan upacara cukuran rambut dan peucicap, kadang-kadang bersamaan dengan pemberian nama. Acara peucicap dilakukan dengan mengoles manisan pada bibir bayi disertai dengan ucapan :

” Bismillahirahmanirrahim, manislah lidahmu, panjanglah umurmu, mudah rezekimu, taat dan beriman serta terpandang dalam kawom”.

Pada saat inilah bayi telah diperkenalkan bermacam rasa di antaranya asam, manis, asin. Ini merupakan latihan bagi bayi untuk mengenal rasa, bisa dia bedakan antara satu rasa dengan rasa yang lainnya. Sebelumnya, bayi hanya mengenal ASI eklusif yang dia dapatkan dari ibunya.

Pada zaman dahulu upacara turun tanah dilakukan setelah bayi berumur satu sampai dua tahun, bagi kelahiran anak yang pertama upacaranya lebih besar. Namun untuk saat sekarang ini masyarakat tidak mengikutinya lagi, apalagi bagi ibu-ibu yang beraktifitas di luar rumah seperti pegawai negeri, pegawai perusahaan, dan karyawati di instansi tertentu. Ke luar rumah sampai satu tahun dan dua tahun itu dianggap tidak efisien dan tidak praktis lagi. Bagi ibu-ibu pada zaman dahulu, selama jangka waktu satu atau dua tahun tersebut mereka menyediakan persiapan-persiapan kebutuhan upacara.

Pada saat upacara tersebut, bayi digendong oleh seorang yang terpandang, baik perangai dan budi pekertinya. Orang yang mengendong tersebut memakai pakaian yang bagus maka sewaktu bayi diturunkan dari rumah, bayi dipayungi dengan sehelai kain yang dipegang pada setiap sudut kain oleh empat orang. Di atas kain tersebut dibelah kelapa, dengan makksud agar bayi tidak takut mendengar bunyi petir. Belahan kelapa dilempar kepada sanak famili dan wali karongnya. Salah seorang keluarga bergegas-gegas menyapu tanah dan yang lainnya menampi beras, ini dilakukan apabila bayinya perempuan. Namun apabila bayinya laki-laki, maka yang harus dikerjakan adalah mencangkul tanah, mencincang batang pisang atau tebu, memotong rumput, naik atas pohon seperti : pinang, kelapa, mangga, dll. Pekerjaan ini dimaksudkan agar anak perempuan menjadi rajin dan bagi laki-laki menjadi ksatria. Setelah semua selesai, selanjutnya bayi ditaktehkan (diajak berjalan) di atas tanah dan akhirnya dibawa keliling rumah sampai bayi dibawa pulang kembali dengan mengucapkan assalamualaikum waktu masuk ke dalam rumah.

Analisis Perubahan dan Pergeseran dalam konteks Kekinian
Untuk saat sekarang ini upacara menyambut kelahiran anak pertama, telah terjadi perubahan. Perubahan adat yang terjadi hanya sedikit saja namun tidak pernah bergeser dari makna yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Aceh. Di sini penulis dapat mengutarakan bahwa inti rangkaian upacara ini adalah symbol dari suka cita. Ini dilatarbelakangi oleh rasa bahagia yang ada pada pasangan suami isteri yang baru berumah tangga, begitu juga bagi kedua orang tua mereka yang sudah menanti-nanti kehadiran cucunya. Salah satu pergeseran budaya dari upacara ini, misalnya sekarang ini bawa nasi ada sebahagian masyarakat mengantikan dengan bawaan mentah yaitu uang.

Hal yang demikian sudah sering kita dengar dari masyarakat Aceh, ini disebabkan oleh beberapa hal di antaranya karena mertuanya jauh, tidak ada yang masak. Ini mereka anggap menyulitkan dan juga merepotkan., jadi mereka mengambil jalan yang praktisnya yaitu mengasihkan uang senilai hantaran nasi yang mau dibawa. Terlebih dahulu ini telah menjadi kesepakatan antara orang tua kedua belah pihak, baik pihak isteri maupun suami, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Namun peraturan ini tidak berlaku bagi sama-sama besan yang berdekatan, bagi mereka diharuskan untuk menjalankan adat tersebut. Waktu pelaksanaan bawa nasipun, sekarang telah banyak berubah, masyarakat Aceh zaman dahulu melakukan sampai dua kali, namun sekarang ini telah dipraktiskan dengan sekali hantaran saja. Perubahan ini, masyarakat menganggap biasa dan lebih praktis baik dari segi waktu dan kerja.

Namun diharapkan upacara ini janganlah sampai hilang, karena upacara ini telah menjadi bahagian dari adat Aceh yang harus kita lestarikan. Dari upacara ini terwakili beberapa nilai ketauladanan, di antaranya nilai penghormatan dan nilai kebersamaan dalam menyambut kebahagian. Kebahagian yang ada tidak hanya dinikmati terbatas pada keluarga itu saja, akan tetapi dirasakan juga oleh tetangga maupun saudara sekampung yang menghadiri undangan dalam acara makan tersebut.

Ketika bayi sudah lahir kebiasaan-kebiasaan masyarakat pada zaman dulu banyak yang sudah ditinggalkan. Mereka telah mengikuti anjuran-anjuran dari bidan rumah sakit tempat mereka melakukan persalinan, misalnya bayi yang baru lahir tidak boleh diberikan makanan. Kebiasaan dulu bayi yang baru lahir langsung diberikan pisang, kalau di Aceh biasanya pisang wak (pisang monyet) kebiasaan-kebiasaan ini telah berubah.

Perubahan yang terjadi dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat untuk melahirkan pada bidan rumah sakit, tidak lagi pada bidan kampung. Pergeseran budaya ini telah ada, namun bidan-bidan kampung tetap difungsikan untuk mengurus bayi dan ibunya. Walaupun bidan kampung, sebahagian di antara mereka telah mendapatkan pelatihan dari bidan rumah sakit, sehingga dia dalam mengurus bayi dan ibunya tidak menyimpang dari anjuran rumah sakit.

Upacara turun tanah, disimbolkan pada kesucian ibu bayi yang baru saja melewati masa persalinan. Dalam prosesi upacara ini juga melibatkan bayi yang baru lahir, di mana pada saat upacara berlangsung bayi dibawa ke luar rumah. Ibu yang baru melahirkan dianggap tidak suci lalu tidak dibolehkan untuk ke luar rumah, disebabkan karena dia dalam keadaan masa nifas, haids dan wiladah.

Pada saat turun tanah di sinilah puncaknya bahwa dia telah suci terbebas dari darah kotor sehingga dia telah boleh ke luar rumah. Begitu juga dengan bayinya, sebetulnya bayi yang belum berumur satu bulan masih dianggap rentan dengan penyakit sehingga bayi tidak dibolehkan untuk ke luar rumah kecuali dalam keadaan terpaksa apa dia sakit dan sebab lainnya yang sangat mendesak.

Namun, pada saat upacara turun tanah pertama sekali bayi mengenal dunia luar. Di sinilah bayi diajarkan dengan dunia luar, di mana kita itu harus giat bekerja dan jangan malas-malasan, karena kalau sifatnya malas akan berakibat buruk bagi kehidupannya kelak. Rangkaian dari upacara ini adalah proses pembelajaran sehingga dapat kita ambil iktibar dalam kehidupan kita sehari-hari, adat istiadat yang terdapat dalam suatu upacara harusnya tetap dilestarikan karena adat merupakan salah satu cerminan dari budaya bangsa.

Penutup
Adat menyambut kelahiran anak adalah kebiasaan masyarakat Aceh dengan mengadakan upacara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam ajaran Islam. Ketentuan tersebut telah menjadi kepercayaan dan tradisi orang-orang tua yang dilakukan pada masa dahulu.

Serangkaian upacara tersebut seperti ba bu (bawa nasi ), cuko oek (cukur rambut), peucicap (memberi rasa makanan), akikah dan turun tanah dinilai penting dan bermakna dalam kehidupan, sehingga perlu untuk dijalankan sesuai dengan ketentuan adat yang telah ditetapkan. Di zaman serba modern sekalipun, kegiatan ritual ini akan menjadi aset wisata budaya. Zaman boleh saja modern, namun adat dan budaya jangan sampai hilang, jadi kita berusaha bagaimana adat dan budaya tersebut tetap tampil disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Penulis:
Cut Zahrina, S.Ag. adalah Tenaga Honorer pada Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Banda Aceh

Sumber : http://gerbangaceh.blogspot.com