Kearifan Lokal Dayak Dapat Selamatkan Hutan
Sanggau,- Pemerintah merasa gerah melihat kegiatan illegal logging yang merusak dan mengancam keutuhan hutan. Tiap tahun jumlah hutan yang gundul akibat pembalakan liar terus terjadi dan sangat luas terjadi di daerah-daerah yang masih memiliki hutan nan luas. Bagaimana mengatasinya?
Sebelumnya pernah berkembang mengenai pemerintah untuk menghidupkan kembali kearifan lokal Dayak yang akrab lingkungan guna menangkal berbagai persoalah kehutanan. Kearifan lokal tersebut sempat diwacanakan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bahkan kalau perlu dibuatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) nya. Tentu saja untuk merealisasikannya bukanlah pekerjaan yang mudah, menurut Yohanes Andriyus Wijaya, SE anggota DPRD Sanggau pernah mengatakan, bahwa hal itu sangat baik. Namun yang perlu diingat dan membutuhkan kajian yang matang mengingat, setiap sub suku Dayak mempunyai kearifan lokal yang berbeda-beda dan berlaku pada daerahnya masing-masing. Artinya tidak ada keseragaman di setiap sub suku yang ada, walaupun ada benang merah yang dapat ditarik dari kearifan lokal yang berbeda-beda itu. Apalagi jika tujuannya adalah untuk mencegah aktivitas pembalakan hutan dan kebakaran hutan.
Perlu diketahui, meskipun kearifan lokal Dayak ini tidak mengenal istilah konservasi, namun sejak turun-temurun ternyata sudah mempraktekkan aksi pelestarian terhadap tumbuhan dan hewan secara mengagumkan. Misalnya masyarakat menentukan suatu kawasan atau situs yang dikeramatkan secara bersama-sama. Kearifan lokal seperti itu, terbukti ampuh menyelamatkan suatu kawasan beserta isinya dengan berbagai bentuk larangan yang disertai dengan sanksi adat bagi yang melanggarnya. Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda yang besarnya ditetapkan oleh kepala adat setempat. Kenyataannya, kearifan lokal seperti ini terbukti mampu menghambat lajunya kerusakan alam akibat pembalakan liar.
Pemerintah merasa gerah melihat kegiatan illegal logging yang merusak dan mengancam keutuhan hutan. Tiap tahun jumlah hutan yang gundul akibat pembalakan liar terus terjadi dan sangat luas terjadi di daerah-daerah yang masih memiliki hutan nan luas. Bagaimana mengatasinya?
Sebelumnya pernah berkembang mengenai pemerintah untuk menghidupkan kembali kearifan lokal Dayak yang akrab lingkungan guna menangkal berbagai persoalah kehutanan. Kearifan lokal tersebut sempat diwacanakan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bahkan kalau perlu dibuatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) nya. Tentu saja untuk merealisasikannya bukanlah pekerjaan yang mudah, menurut Yohanes Andriyus Wijaya, SE anggota DPRD Sanggau pernah mengatakan, bahwa hal itu sangat baik. Namun yang perlu diingat dan membutuhkan kajian yang matang mengingat, setiap sub suku Dayak mempunyai kearifan lokal yang berbeda-beda dan berlaku pada daerahnya masing-masing. Artinya tidak ada keseragaman di setiap sub suku yang ada, walaupun ada benang merah yang dapat ditarik dari kearifan lokal yang berbeda-beda itu. Apalagi jika tujuannya adalah untuk mencegah aktivitas pembalakan hutan dan kebakaran hutan.
Perlu diketahui, meskipun kearifan lokal Dayak ini tidak mengenal istilah konservasi, namun sejak turun-temurun ternyata sudah mempraktekkan aksi pelestarian terhadap tumbuhan dan hewan secara mengagumkan. Misalnya masyarakat menentukan suatu kawasan atau situs yang dikeramatkan secara bersama-sama. Kearifan lokal seperti itu, terbukti ampuh menyelamatkan suatu kawasan beserta isinya dengan berbagai bentuk larangan yang disertai dengan sanksi adat bagi yang melanggarnya. Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda yang besarnya ditetapkan oleh kepala adat setempat. Kenyataannya, kearifan lokal seperti ini terbukti mampu menghambat lajunya kerusakan alam akibat pembalakan liar.(an)
Sumber : http://arsip.pontianakpost.com
Foto : http://2.bp.blogspot.com
Sanggau,- Pemerintah merasa gerah melihat kegiatan illegal logging yang merusak dan mengancam keutuhan hutan. Tiap tahun jumlah hutan yang gundul akibat pembalakan liar terus terjadi dan sangat luas terjadi di daerah-daerah yang masih memiliki hutan nan luas. Bagaimana mengatasinya?
Sebelumnya pernah berkembang mengenai pemerintah untuk menghidupkan kembali kearifan lokal Dayak yang akrab lingkungan guna menangkal berbagai persoalah kehutanan. Kearifan lokal tersebut sempat diwacanakan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bahkan kalau perlu dibuatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) nya. Tentu saja untuk merealisasikannya bukanlah pekerjaan yang mudah, menurut Yohanes Andriyus Wijaya, SE anggota DPRD Sanggau pernah mengatakan, bahwa hal itu sangat baik. Namun yang perlu diingat dan membutuhkan kajian yang matang mengingat, setiap sub suku Dayak mempunyai kearifan lokal yang berbeda-beda dan berlaku pada daerahnya masing-masing. Artinya tidak ada keseragaman di setiap sub suku yang ada, walaupun ada benang merah yang dapat ditarik dari kearifan lokal yang berbeda-beda itu. Apalagi jika tujuannya adalah untuk mencegah aktivitas pembalakan hutan dan kebakaran hutan.
Perlu diketahui, meskipun kearifan lokal Dayak ini tidak mengenal istilah konservasi, namun sejak turun-temurun ternyata sudah mempraktekkan aksi pelestarian terhadap tumbuhan dan hewan secara mengagumkan. Misalnya masyarakat menentukan suatu kawasan atau situs yang dikeramatkan secara bersama-sama. Kearifan lokal seperti itu, terbukti ampuh menyelamatkan suatu kawasan beserta isinya dengan berbagai bentuk larangan yang disertai dengan sanksi adat bagi yang melanggarnya. Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda yang besarnya ditetapkan oleh kepala adat setempat. Kenyataannya, kearifan lokal seperti ini terbukti mampu menghambat lajunya kerusakan alam akibat pembalakan liar.
Pemerintah merasa gerah melihat kegiatan illegal logging yang merusak dan mengancam keutuhan hutan. Tiap tahun jumlah hutan yang gundul akibat pembalakan liar terus terjadi dan sangat luas terjadi di daerah-daerah yang masih memiliki hutan nan luas. Bagaimana mengatasinya?
Sebelumnya pernah berkembang mengenai pemerintah untuk menghidupkan kembali kearifan lokal Dayak yang akrab lingkungan guna menangkal berbagai persoalah kehutanan. Kearifan lokal tersebut sempat diwacanakan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bahkan kalau perlu dibuatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) nya. Tentu saja untuk merealisasikannya bukanlah pekerjaan yang mudah, menurut Yohanes Andriyus Wijaya, SE anggota DPRD Sanggau pernah mengatakan, bahwa hal itu sangat baik. Namun yang perlu diingat dan membutuhkan kajian yang matang mengingat, setiap sub suku Dayak mempunyai kearifan lokal yang berbeda-beda dan berlaku pada daerahnya masing-masing. Artinya tidak ada keseragaman di setiap sub suku yang ada, walaupun ada benang merah yang dapat ditarik dari kearifan lokal yang berbeda-beda itu. Apalagi jika tujuannya adalah untuk mencegah aktivitas pembalakan hutan dan kebakaran hutan.
Perlu diketahui, meskipun kearifan lokal Dayak ini tidak mengenal istilah konservasi, namun sejak turun-temurun ternyata sudah mempraktekkan aksi pelestarian terhadap tumbuhan dan hewan secara mengagumkan. Misalnya masyarakat menentukan suatu kawasan atau situs yang dikeramatkan secara bersama-sama. Kearifan lokal seperti itu, terbukti ampuh menyelamatkan suatu kawasan beserta isinya dengan berbagai bentuk larangan yang disertai dengan sanksi adat bagi yang melanggarnya. Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda yang besarnya ditetapkan oleh kepala adat setempat. Kenyataannya, kearifan lokal seperti ini terbukti mampu menghambat lajunya kerusakan alam akibat pembalakan liar.(an)
Sumber : http://arsip.pontianakpost.com
Foto : http://2.bp.blogspot.com