Prilaku Politik Orang Bugis dalam Dinamika Politik Lokal : Rumah Adat Bugis/Makassar di Tanjung Bunga, Gowa Makassar

Oleh : A. Ahmad Yani

Pengantar
Proses politik merupakan awal berangkatnya peradaban Bugis-Makassar. Konsep ini dapat dilihat dari fakta sejarah bahwa hampir semua kerajaan atau sistem pemerintahan di Bugis dan Makassar terbangun

Rata Penuhdari adanya perjanjian politik antara kelompok (Anang) dalam wilayah pemukiman masing-masing (Wanua) untuk mengangkat To Manurung sebagai pemimpin atau raja mereka. Seperti di Kerajaan Luwu, Kerajaan Gowa, Kerajaan Bone, Kerajaan Pammana, Kerajaan Soppeng, Kerajaan Sinjai, dan Kerajaan Toraja meyakini bahwa founding fathers kerajaannya adalah To Manurung. (Mattulada,1975 dan 1998, Laica Marzuki,2005, Pelras, 2006)

Terlepas dari berbagai perspektif mengenai mitos To Manurung, secara mendasar telah terjadi sebuah kontrak politik untuk membangun sebuah negara dengan sistem hukum, sistem sosial budaya yang disepakati bersama dan dipimpin oleh satu orang yang dianggap capable untuk mempersatukan dan menjaga mereka dari kondisi masyarakat yang kacau balauke masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Fenomena berdirinya kerajaan-kerajaan Bugis dan Makassar jika dilihat dari perspektif ilmu politik maka akan menguatkan tesis Thomas Hobbes,Jhon Locke, dan Jean Jacques Rousseu. “Trio” ini di satukan dalam satu “mazhab teori” perjanjian masyarakat yang merupakan salah satu “mazhab teori” yang mendasari teori pembentukan negara. Meskipun demikian ketiga pemikir luar biasa ini memiliki perbedaan perspektif secara mendasar dalam melihat teori perjanjian masyarakat. Namun secara spesifik latar belakang kondisi sosial pada masa Thomas Hobbes sangat sesuai dengan sejarah peradaban Bugis dan Makassar saat itu.

Hobbes yang hidup pada Abad ke 15 mengikuti alur peradaban yang mendasari teori kontrak sosial ini. Hobbes melihat kehidupan masyarakat yang terpisah dalam dua fase, yaitu fase sebelum terbentuknya negara (status naturalis) dan fase masyarakat yang bernegara. Keadaan yang alamiah merupakan kondisi sosial budaya masyarakat yang kacau balau. Kondisi dimana tidak ada ikatan sosial dan tidak ada hukum. Mereka yang memiliki fisik yang terkuatlah yang menguasai setiap kelompok di masyarakat. Keadaan ini disebut dengan kondisi yang bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua) atau dalam bahasa latin disebut sebagai homo homini lupus (manusia saling memakan sesama). Kondisi ini sesuai dengan apa yang tertulis di La Galigo, di mana kondisi masyarakat saat sebelum muncul To Manurung mengalami kondisi sosial yang disebut sianre balé taué.

Fase alamiah ini tidak akan dapat terus berlangsung selamanya. Manusia sebagai makhluk berpikir akan menyadari bahwa untuk tetap menjaga keberlangsungan kehidupan umat manusia maka fase ini harus diakhiri. Sehingga pada satu titik waktu setiap individu dalam masyarakat berjanji untuk menyerahkan semua hak kodratnya kepada seseorang atau suatu institusi. Berawal dari sini kemudian lahirlah negara yang dianggap dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka alami. Bagi Hobbes hanya ada satu perjanjian yaitu pactum subjectionis yaitu perjanjian antar individu untuk menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki kepada seseorang atau sekelompok orang yang disepakati untuk mengatur kehidupan mereka. (Isjwara,142;1992) Selanjutnya orang atau institusi yang ditunjuk juga harus diberikan kekuasaan. Negara harus diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga tidak ada kekuasaan lain yang menyamainya dalam mengatur masyarakat.

Kehadiran To Manurung sebagai sosok dengan berbagai kelebihan yang pada saat itu sangat bertepatan pada saat titik klimaks setiap kelompok yang bertikai untuk berhenti saling bertempur. Kehadiran To Manurung yang dikisahkan dengan begitu dramatis dalam lontara‘ (Mattulada,40;1998) turut mendukung kondisi yang “kebetulan” ini. Pada akhirnya Matoa/Ulu Anang (pemimpin kelompok) dengan To Manurung membuat kesepakatan bersama atau perjanjian untuk bersama-sama menata suatu masyarakat dengan suatu hukum atau panggadereng dalam wilayah teritorial tertentu. Salah satu isi perjanjian yang penting adalah mengangkat To Manurung sebagai pemimpin tertinggi dan ditaati bersama. Pada tahap ini maka pactum subjectionis telah terealisasi dalam Masyarakat Bugis waktu itu.

Perjanjian antara To Manurung dan Matoa/Ulu Anang termaktub dalam lontara‘ attoriolonna to-Bone sebagai berikut (Mattulada,41;1998):

To Manurung :”Teddua nawa-nawako, Temmabbaleccokko “
(“Tidak engkau berdua hati ?,tidakkah engkau akan ingkar?”)

Matoa Ujung (Mewakili Matoa/Ulu Anang lain): “Angikko ki raukkaju.Riao‘ miri‘ ri-akkeng.Matappalireng. Elo‘nu rikkeng,Adammu kua. Mattampakko kilao,Millauko kiabbere.Molikko kisawe. Mnau‘ni anammeng, pattarommeng. Rekkua muteaiwi,Ki-teai toi-sa. Ia kita ampirikkeng temmakare‘. Dongirikeng, temmatippe. Musalipuri‘kkeng Temmacekke.”

(Anginlah engkau,kami daun kayu.Kemana engkau menghembus ke sana kami terbawa.Kehendakmu kepada kami, titahmu yang jadi. Engkau menyeru, kami pergi. Engkau meminta, kami memberi. Engkau memanggil,kami menyahut. Walaupun anak kami dan isteri kami, apabila engkau tak menyukainya, kami pun tak menyukainya.Akan tetapi, tuntunlah kami menuju kemakmuran. Engkau menyelimuti kami agar kami tidak kedinginan”)

Perjanjian di atas selanjutnya senantiasa dilafalkan sebagai sumpah oleh calon raja pada saat akan dilantik menjadi raja baru atau pemimpin baru. Demikian halnya dengan perjanjian To Manurung di Soppeng yang bernama La Tammamala Manurungnge ri Sekenyiliq dengan Arung Bila bersama Matoa lain (Gusnawati,52;2000)

“..........Maelokkeng riamaseang tamaraddekna mai ri tana, ajakna ki mallajang, tudanni mai mangkaukiwi atatta. Naelokmu kua, passuruammu ripogauk, mudongiri temmatippakeng, musalipuri temmadingikkeng, muwessé temmatippakeng, namau anakmeng na pattoromeng muteawi, ikkeng teai to “

(“......... Kami ingin dikasihani Tuan, menetaplah di sini di negeri Tuanku, janganlah lagi pergi (lenyap), duduklah di sini memerintah kami Tuanku. Kehendakmulah yang menentukan, perintahmu kami lakukan. (tetapi) Engkau jaga kami dari gangguan burung pipit, (Engkau) selimuti kami agar kami tidak kedinginan, Engkau ikat kami bagai seonggok padi yang tak hampa, walaupun anak kami dan atau isteri kami bila Engkau tidak menyukainya, kami pun juga tidak menginginkannya”)

Sistem sosial politik kerajaan-kerajaan Bugis
Setelah berdirinya kerajaan atau negara sebagaimana hasil kesepakatan antara To Manurung dan Matoa/Ulu Anang selanjutnya dibentuklah struktur kenegaraan yang akan menjalankan sistem administrasi negara. Dimana struktur kenegaraan, fungsi dan susunannya berbeda-beda antara kerajaan yang satu dengan lainnya.

Di Kerajaan Bone memiliki sistem pemerintahan yang konfederasi. Jabatan tertinggi atau pemimpin kerajaan adalah Arung Mangkau (Raja yang berdaulat). Dalam proses pengambilan kebijakan dibantu oleh sebuah dewan yang anggap sebagai wakil rakyat yang berjumlah tujuh orang, makanya disebut Arung Pitu‘ atau Matoa-Pitué. Ketujuh anggota Dewan Matoa-Pitué selain menjadi anggota dewan pemerintahan Kawérrang Tana Bone juga tetap menjalankan pemerintahan atas wanua asalnya secara otonom serta mengkordinasikan wanua-wanua lain yang tergabung padanya. Setiap wanua yang merupakan angggota konfederasi Kerajaan Bone dipimpin oleh Arung yang memiliki organisasi dan hukum sendiri. Sistem konfederasi ini berlaku hingga Raja Bone ke-9 yang selanjutnya berubah menjadi sistem sentralisasi kekuasaan yang ditandai dengan kelengkapan kekuasaan pusat yang lebih besar dan lebih kuat. Matoa wanua tidak lagi merangkap jabatan di matoa-pitué. Dewan matoa-pitué berperan sepenuhnya sebagai pejabat kekuasaan Pusat Tana Bone yang selanjutnya dirobah menjadi (Dewan) Ade‘ Pitué yang merupakan Dewan Menteri Tana Bone.Selanjutnya di sebut pampawa ade‘ atau pakatenni ade‘ yang berfungsi sebagai kekuasaan eksekutif dan penyambung lidah rakyat kepada raja. Pada saat Raja Bone ke-10 We Tenrituppu ri Sidenreng struktur pemerintahan dirubah dengan diangkatnya To-marilaleng yang berfungsi sebagai perdana menteri yang juga mengkordinir Ade Pitué. (Mattulada,377-378;1975)

Sedangkan di Wajo yang merupakan salah satu kerajaan besar Bugis, namun tidak memiliki konsepsi kepemimpinan To Manurung. Yang menarik adalah mereka bersama-sama memlih pemimpinnya (matoa) yang memenuhi syarat-syarat kepemimpinan yang telah ditentukan sebelumnya. Kandidat matoa bisa berasal dari tiga kelompok masyarakat yang merupakan awal Kerajaan Wajo, yaitu Betteng Pola, Talo Ténreng dan Tua‘. Dan bisa juga berasal dari luar kalangan mereka, tentunya jika memenuhi syarat kepemimpinan tadi. Pemimpin tertinggi di sebut Arung Matoa Wajo. Arung Matoa Wajo dalam menjalankan pemerintahannya dibantu oleh tiga orang yaitu Paddanréng atau Ranréng (sekutu) yaitu Paddanréng Betteng Pola, Paddanréng Tola Ténreng, dan Paddanréng Tua‘. Terdapat juga tiga pejabat tinggi Tana Wajo lain yaitu Pabbaté Lompo atau Baté Lompo (panji-panji kaum) yang juga mewakili tiga daerah sekutu. Tugas Baté Lompo ini pada awalnya adalah untuk keamanan dalam wilayahnya masing-masing. Seiring pertumbuhan pemerintahan mereka pun berfungsi sebagai menteri-menteri pembantu Arung Matoa Wajo. Pucuk pimpinan pemerintahan tertinggi Tana Wajo di sebut Petta Wajo (Pertuanan Tana Wajo) yaitu sistem presidium yang terdiri atas Arung Matoa ditambah dengan Arung Ennenngé atau Petta Ennenngé (enam petinggi) yang anggotanya adalah tiga orang Padanréng dan tiga orang Baté Lompo. Lembaga pimpinan tertinggi kerajaan Wajo ini di bantu oleh Arung Mabbicara sebagai lembaga pembuat undang-undang. Disamping itu juga terdapat lembaga yang disebut Suro ri Bateng yang beranggotakan tiga orang yang berasal dari 3 wanua asal yang 3 tugas yaitu untuk menyampaikan hasil permufakatan dan perinah dari Padanreng kepada rakyat, menyampaikan perintah-perintah Bate-Lompo kepada rakyat, dan menyampaikan hasil permufakatan dan perintah dari Petta Wajo Jadi terdapat 40 orang dalam lembaga pemerintahan Tana Wajo, yang terdiri atas 1 orang Arung Matoa, 6 orang Arung Ennengnge, 30 orang Arung Mabbicara, dan 3 orang Suro ri Bateng. Ke 40 orang atau jabatan ini disebut Arung Patappuloe (pertuanan yang empat puluh) atau Puang ri Wajo (penguasa Tana Wajo).yang selanjutnya memangku kedaulatan Tana Wajoyang disebut Paoppang,Palengenngi Tana Wajo ( Yang dapat menelungkupkan dan menengadahkan Tana Wajo). Di bawah setiap Paddanreng (Kepala Negeri), terdapat Punggawa atau Matoa yang menjadi pemimpin disetiap wanua asal, yaitu Majauleng, Sabbang Paru dan Takkalalla‘. matoa-matoa atau punggawa-punggawa ini sering disebut inanna tau megae (induk dari semua orang). Para Matoa atau Punggawa menjalankan pemerintahan secara otonom dan juga menjadi perpanjangan tangan antara Petta Wajo dengan para Arung Lili‘ (Raja-raja bawahan) di seluruh Tana Wajo.

Sistem sosial politik seperti ini akan berimplikasi pada lahirnya stratifikasi sosial di masyarakat. Terdapat suatu kelompok sosial tertentu yang memiliki status sosial dan budaya tersendiri karena memiliki penguasaan resources yang tentu berbanding lurus dengan tingkat kekuasaan yang dimilikinya. Pengakuan terhadap status sosial mereka memperkuat stratifikasi sosial dalam masyarakat.

Konsep stratifikasi sosial ini diuraikan di La Galigo dalam mitos tentang nenek moyang orang bugis yang pada akhirnya membedakan dua jenis manusia. Pertama, mereka yang “berdarah putih” yang keturunan déwata dan kedua adalah jenis manusia yang ”berdarah merah” yaitu rakyat biasa, rakyat jelata, atau budak. Ditekankan kemudian bahwa stratifikasi sosial ini mutlak dan tidak boleh tercampur. Meskipun aturan ini semakin longgar seiring waktu bergulir. (Pelras,196;2006) Untuk menegaskan hirarki dalam masyarakat tradisional bugis maka terbentuklah simbol-simbol tertentu yang menunjukkan status sosial mereka. Dengan simbol ini maka masyarakat kemudian mengetahui dengan siapa mereka berinteraksi. Hal ini berkaitan dengan tata cara berperilaku yang seharusnya menurut nilai-nilai sosial yang telah ditetapkan.

Berkaitan dengan pembagian dua jenis strata sosial orang Bugis yaitu hierarki status seseorang berdasarkan “warna darah” atau keturunan dan kedua adalah hierarki sistem pemerintahan yang terdiri atas teritorial tertentu dengan hukum dan pemimpinnya masing-masing. Secara alamiah akan terjadi persaingan atau perselisihan antar mereka yang sederajat dan kadang kala terbangun assosiasi antar strata sosial, baik yang sederajat ataupun yang tidak sederajat. Hingga pada titik tertentu akan terjadi afiliasi-afiliasi antar kelompok atau antar individu untuk merealisasikan atau mempertahankan suatu kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Pada fase inilah secara sadar atau tidak sadar terbangun suatu relasi yang biasa disebut patron-klien.

Ajjoareng - Joaq sebagai Prilaku Politik Bugis
Konsep patron-klien telah terjadi sejak zaman Romawi kuno. Setiap bangsawan (patronus) mempunyai sejumlah orang dari tingkat strata yang lebih rendah (clientes) yang berharap perlindungan darinya. Para clientes sebenarnya adalah orang bebas namun realitasny mereka tidak sepenuhnya merdeka. Hubungan mereka sangat dekat, hal ini terlihat pada nama keluarga pelindungnya mereka gunakan dan mereka ikut dalam upacara pemujaan keluarga bangsawan yang mereka anggap sebagai pelindung. Hubungan patron dan klien di Romawi dibangun berdasarkan hak dan kewajiban timbal-balik dan bersifat turun temurun. Patron berkewajiban untuk menjaga kliennya dari musuh-musuh dan melindunginya dari tuntutan hukum. Disamping itu patron juga membantu keluarga kliennya dalam hal ekonomi, dengan memberikan lahan kepada pengikutnya agar dapat menghidupi seluruh anggota keluarganya. Di sisi lain, klien juga berkewajiban untuk membantu patronnya dalam kondisi tertentu, seperti .. menebus sang patron jika ditangkap sebagai tawanan perang, atau membayar biaya perkara yang harus dibayar patron. Model patron-klien ini juga diterapkan pada berbagai masyarakat dalam berbagai periode sejarah. Hubungan patron-klein menjadi bagian dalam sistem sosial politik masyarakat di beberapa belahan bumi seperti di Eropa, misalnya di Italia dan juga di Amerika Latin,misalnya di Meksiko. Sedang patron-klien di Asia juga terjadi di Filipina, Burma, Thailand, dan Malaysia. Dan di Timur Tengah, seperti di Irak dan Iran. (Pelras,3 ;1981)

Heddy S. Ahimsa Putra (33-34;1988) mengutip pendapat J.C. Scott yang menyatakan bahwa gejala patron-klien tetap berlaku di masyarakat pada masa lalu hingga sekarang khususnya di masyarakat Asia Tenggara, disebabkan oleh tiga kondisi pendukung. Kondisi pertama adalah terdapatnya perbedaan (inequality) yang terjadi di masyarakat dalam hal kekayaan dan kekuasaan. Patron mendasarkan dirinya pada pengaturan kekuatan serta jalur mendapatkan jabatan. Bukan pada pewarisan kedudukan atau kepemilikan tanah. Kondisi ini berubah pada masa pemerintahan kolonial yang menerapkan komersialisasi ekonomi. Sehingga kepemilikan tanah kemudian menjadi pemicu munculnya gejala patron-klien.

Kondisi kedua ditandai dengan perbedaan penguasaan sumber daya yang kemudian tidak diikuti dengan adanya institusi yang dapat menjamin keamanan individu baik menyangkut status maupun kekayaan. Kondisi ini kemudian diperparah dengan kelangkaan sumber daya yang tentunya semakin membuat ketidakamanan fisik bertambah besar resikonya karena perbenturan beberapa kepentingan tidak dapat dihindari. Hubungan patronase sebagai salah satu cara untuk mendapatkan keamanan menjadi pilihan jika keamanan sudah semakin terancam dan kontrol sosial tidak bisa dijadikan tempat perlindungan. Memilih untuk “dekat” pada orang yang lebih kuat dengan harapan dapat melindunginya dari ancaman merupakan solusi terbaik masa itu. Sehingga secara realitas ikatan-ikatan pribadi telah menggantikan peranan hukum, nilai-nilai bersama dan institusi-institusi yang kuat.

Kondisi yang ketiga, jika ikatan-ikatan kekerabatan ternyata tidak dapat diandalkan sebagai satu-satunya cara untuk mencari perlindungan serta meningkatkan penguasaan sumberdaya. Efektifitas hubungan dalam kelompok kekerabatan menjadi semakin berkurang sejak diberlakukannya sistem ekonomi baru oleh pemerintahan kolonial. Untuk itu membina hubungan dengan orang-orang di luar kerabat merupakan tindakan yang jauh lebih efektif untuk memperoleh kekayaan, status dan kekuasaan.

Ketiga kondisi pendukung tersebut mendeskripsikan kepada kita situasi yang melatarbelakangi hubungan patron-klien dianut oleh masyarakat Bugis yang biasa disebut Ajjoareng-Joa‘. Dalam masyarakat Bugis paton biasanya diduduki oleh kalangan bangsawan yang disebut Ajjoareng atau Pappuangeng. Sedang klien berasal dari kalangan masyarakat biasa yang disebut joa ‘atau ana‘ guru (pengikut). Hubungan patron dan klien merupakan hubungan kewajiban timbal-balik. Seorang patron berkewajiban untuk melindungi joaqnya dari kesewenang-wenangan dari bangsawan lain, pencurian, atau berbagai ancaman lain, serta memperhatikan kesejahteraan dan melindungi mereka dari kemiskinan. Sebaliknya, klien berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada patronnya, misalnya, dengan bekerja di lahan atau rumah tuannya, atau menjadi prajurit, dan mengerjakan berbagai kegiatan-kegiatan lainnya. (Pelras,11;1981)

Dalam sistem politik orang Bugis tradisional, garis keturunan bukanlah jaminan untuk mendapatkan posisi jabatan politik. Tidak ada aturan mutlak yang dapat dijadikan pedoman dalam proses suksesi suatu kerajaan. Namun terdapat sebuah petunjuk yang menggariskan bahwa untuk jabatan tertentu, calon yang akan dipilih biasanya mesti salah seseorang dari sekian banyak keturunan pemegang jabatan sebelumnya, dan dia sendiri berasal dari status tertentu saja. Jadi akan terdapat beberapa kandidat yang memiliki hak yang kurang lebih sama untuk berkompetisi dalam suksesi tersebut. Faktor utama yang dapat memenangkan adalah kandidat yang memiliki pengikut paling banyak serta didukung oleh pengikut yang paling berpengaruh. Jadi secara mendasar pengikut (joa‘) dapat dibedakan dua jenis. Pertama, pengikut dari kalangan orang biasa, yang mengabdi langsung kepadanya dengan, misalnya, menjadi prajurit dalam pasukannya. Kedua, adalah pengikut dari kalangan bangsawan yang menjadi pendukung, yang juga memiliki pengikut dan pendukung sendiri. (Pelras,12-13;1981)

Berangkat dari fenomena tersebut di atas, maka seorang patron harus berupaya untuk memperluas jaringan kliennya. Terdapat beberapa cara untuk membangun dukungan jaringan klien. Cara pertama adalah dengan menunjukkan kedemawanan dan membangkitkan rasa hormat dari kalangan pengikut dengan melindungi dan menjaga kesejahteraan mereka lebih baik dibanding yang lain. Cara lain adalah dengan membangkitkan kebanggaan pengikut dan harapan akan masa depan yang lebih baik dengan menduduki jabatan tinggi atau tampak sebagai orang yang paling berpeluang untuk menduduki jabatan tersebut. Pengikut pada gilirannya akan merasa ikut terhormat, dan berharap memperoleh keuntungan dari jabatan pemimpinnya, karena dengan memegang jabatan tersebut meningkatkan peluang patron mereka untuk mendistribusikan kembali kekayaan yang diperolehnya. Cara yang ketiga adalah untuk melalui “perkawinan politik” yaitu dengan menikahi keturunan atau keluarga bangsawan yang memiliki joa‘ yang banyak serta pendukung yang berpengaruh atau kharismatik. (Pelras,15;1981)

D. Ajjoareng – Joa‘ dalam Dinamika Politik Lokal
Sistem patron klien ini kemudian senantiasa berlaku di masyarakat Sulawesi Selatan khususnya orang Bugis hingga sekarang. Meskipun di setiap jamannya pemberlakuan sistem patron klien ini mengalami perubahan dari segi nilai-nilai tertentu dengan mengikuti perkembangan sosial budaya dan politik masyarakat.

Pelras (18-28; 1981) membagi praktek patron klien di Sulawesi Selatan dalam beberapa fase. Fase pertama adalah pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Terdapat banyak perubahan dalam rangka mengefisienkan sistem pemerintahanan. Misalnya mempersatukan wilayah yang sebelumnya otonom, wilayah pemerintahan dibagi menjadi wilayah baru yang dinamakan kampung. Meskipun penunjukan pemimpin dan pejabat tinggi dilakukan dalam prosedur tradisional tetap dipertahankan, namun campur tangan Gubernur Jenderal Belanda sangat besar dalam pengambilan keputusan terakhir. Kondisi ini berimplikasi pada nilai pengikut menjadi berkurang, demikian halnya dengan peran patron sebagai pelindung menjadi tidak begitu penting lagi.

Pada fase kedua yaitu masa perjuangan kemerdekaan. Ditandainya dengan banyaknya orang-orang baru yang bukan dari kalangan bangsawan menduduki posisi kekuasaan yang strategis. Meski demikian tedapat juga yang berasal dari kalangan bangsawan tapi cenderung , tidak memperlihatkan simbol-simbol kebangsawanan dengan mengganti nama kebangsawanan mereka dengan nama Muslim biasa, Contohnya Almarhum Jenderal Muhammad Yusuf. Hal lain adalah dengan adanya pengaruh pemikiran dari luar, khususnya dari kelompok pemuda atau kelompok pembaharu berupaya merubah nilai-nilai tradisional yang mereka sebut zaman feodal. Pemikiran baru tersebut berdasarkan ide demokrasi yang dipengaruhi oleh Barat dan juga dipengaruhi oleh konsep pemikiran Islam modernis, yaitu dari kelompok Muhammadiyah.

Fase selanjutnya, yaitu fase pasca kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, kalangan bangsawan mengalami perpecahan. Salah satu pihak mendukung kebijakan-kebijakan Pemerintahan Sipil Hindia Belanda untuk tetap berupaya berada di Indonesia. Hal ini disebabkan karena harapan bahwa basis-basis kekuasaan mereka dapat tetap dipertahankan. Namun, sikap meeka menjadi boomerang karena mengakibatkan mereka ditinggalkan banyak pengikut yang menginginkan kemerdekaan, sehingga para bangsawan semakin kehilangan pengaruhnya. Di sisi lain terdapat sebagian kalangan bangsawan Bugis, Makassar, dan Mandar yang lebih menyukai perubahan sosial sehingga berpihak kepada Republik Indonesia. Kelompok bangsawan ini dengan suka rela mengorbankan kedudukan politik dan ekonomi demi cita-cita republik mereka. Karena, sebagai pemimpin (patron), mereka menghabiskan sebagian besar harta benda untuk membantu pengikut yang membutuhkan, yang mengalami penderitaan karena peran serta mereka dalam perang kemerdekaan.

Fase terakhir adalah pada masa pemerintahan modern yang dibedakan dalam dua periode. Periode pertama adalah masa transisi, dimana banyak posisi kekuasaan baik dipilih maupun ditunjuk diduduki oleh keturunan raja sebelumnya. Seperti yang terjadi di Wajo, dimana ketiga puluh bekas wanua warisan Pemerintahan Kolonial Belanda disatukan menjadi 10 kecamatan, semua camat adalah mantan arung dari sejumlah wanua terdahulu. Para arung yang tidak ditunjuk menjadi camat diberi jabatan lain. Periode kedua atau pasca masa transisi penunjukan semua pejabat baru dari atas tidak lagi berlaku, sistem klien pun kembali berlaku tapi dengan nilai yang berubah. Sistem kroni atau hubungan patronase menjadi suatu kelebihan dalam menduduki jabatan dibandingkan memiliki jumlah pengikut yang banyak.

Pada masa Orde Baru hubungan Ajjoareng-Joa‘ juga mengalami manifestasi yang berbeda. Terjadinya perubahan komposisi elit mengakibatkan sistem Ajjoareng tidak lagi berdasarkan semata-mata karena faktor “darah putih”. Hal ini ditegaskan oleh Mattulada (1980) bahwa stratifikasi sosial lama sering dianggap sebagai hambatan kemajuan dan mengalami perubahan dengan sistem stratifikasi sosial baru yang berdasarkan pangkat dalam sistem birokrasi dan tingkat pendidikan formal. (Karim, dlm Mukhlis & Robinson, 60;1985). Komposisi elit baru di terdiri atas : bangsawan, pegawai negeri serta intelektual, dan penguasa. Pada dasarnya ketiga kelompok elit ini saling berpenetrasi, karena seorang bangsawan juga bisa jadi pegawai, intelektual, atau pengusaha. Dalam ketiga kategori tersebut, secara mendasar dapat dibagi lagi menjadi militer dan non-militer. Menurut Mattulada 50 persen dari pejabat tinggi di Sulawesi Selatan berasal kelompok militer yang dikaryakan. (Pelras,25; 1981)

Peranan kelompok militer pada masa pemerintahan orde baru sangat signfikan dalam sistem sosial masyarakat. Hal ini kemudian berdampak dalam sistem Ajjoareng-Joa‘ di masyarakat Bugis. Bangsawan yang memiliki latarbelakang militer atau memiliki keluarga dari kelompok militer akan semakin mengangkat wibawanya di masyarakat. Meskipun keamanan masyarakat stabil pada masa ini, namun sistem Ajjoareng-Joa‘ tetaplah penting dalam hal penguasaan sumberdaya-sumberdaya tertentu yang akan melanggengkan status sosial atau kekayaan.

Terpaan badai krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan 1997 berakumulasi pada tumbangnya rezim Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun. Angin reformasi yang dihembuskan oleh kelompok-kelompok pembaharu yang terdiri atas kelompok cendekiawan kampus dan kelompok mahasiswa juga membawa agneda perubahan dalam sistem politik di Indonesia. Tuntutan daerah dalam hal pemerataan pembangunan menjadi semakin ekstrim dengan maraknya aksi-aksi separatis atau keinginan untuk berpisah dari negara kesatuan Indonesia. Meskipun aksi-aksi ini hanya bersifat sempalan namun secara mendasar menjadi isu yang sangat sensitif dan mendesak untuk segera diselesaikan. Maka pada tahun 1999 ditetapkanlah Undang-Undang No. 22 mengenai otonomi daerah dan Undang-Undang 25 mengenai perimbangan keuangan daerah dan pusat yang terkesan dipaksakan untuk dapat meminimalisir gerakan sempalan ini.

Otonomi daerah merupakan pendistribusian kewenangan pusat ke daerah pada tingkat kabupaten atau kota. Besarnya kewenangan di tingkat daerah didukung oleh perubahan sistem politik di tingkat lokal. Hal ini ditandai dengan penerapan konsep chek and balances kekuatan politik lokal antara legislatif dan eksekutif. Peran dan fungsi lembaga legislatif daerah (DPRD) menjadi lebih besar dibandingkan pada masa Orde Baru. Demikian halnya dengan kekuasaan politik Bupati atau walikota yang seakan-akan menjadi raja lokal, karena berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kewewangan hak otonomnya tidak dapat dicampuri oleh pemerintah tingkat propinsi bahkan oleh pemerintah tingkat pusat.

Dalam situasi sosial politik saat ini pada sisi lain justru melahirkan sistem oligarki di tingkat lokal. Demos (Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi) dalam risetnya pada tahun 2003-2004 menemukan indikasi politik lokal berkembang menjadi penerapan sistem oligarkis. Hal ini berdasarkan pada pelaksanaan desentralisasi kekuasaan dimanfaatkan oleh aliansi-aliansi kepentingan elite politik dan ekonomi di tingkat lokal untuk kemapanan kelompok-kelompok elite lokal. Lebih lanjut ditegaskan bahwa otonomi daerah justru menyuburkan corak kekuasaan patrimonial di tingkat lokal. (Tempo, 6 Maret 2005)

Bercermin dari fenomena tersebut di atas maka model patron-klien atau Ajjoareng-Joa‘ kembali menjadi dasar dalam membangun kekuatan politik secara lokal. Pada masa Pemilu 1999 partai politik tumbuh bak jamur di musim hujan. Maraknya partai politik pada masa reformasi menjadi wadah bagi para Ajjoareng untuk kembali membangun jaringan joa‘-nya. Para bangsawan banyak menjadi “politisi dadakan” dengan mengandalkan status sosialnya dan jaringan joa‘-nya yang pada daerah tertentu masih tetap terbangun dengan baik. Fenomena ini sangat mencolok terlihat di hampir setiap daerah di Sulawesi Selatan, khususnya di daerah yang dahulu kala berdiri kerajaan Bugis-Makassar.

Salah satu perubahan signifikan dalam sistem politik lokal adalah pemilihan bupati/walikota dipilih oleh anggota DPRD dan tanpa ada campurtangan dari pemerintahan propinsi atau pusat. Dibandingkan pada masa Orde Baru lalu pemilihan Bupati/Walikota sebenarnya juga dilakukan oleh DPRD, namun sifatnya formalitas saja karena sudah ada bupati/walikota titipan dari pusat. Serta penetapan bupati/walikota terpilih dilakukan pada pemerintahan tingkat pusat.

Anggota DPRD yang terpilih bisa diperkirakan mayoritas dari kalangan bangsawan sehingga tentu dalam menentukan bupati/walikota tentunya tidak lepas dari jaringan Ajjoareng-Joa‘. Pada akhirnya sistem pemilihan pemimpin lokal kembali pada masa proses suksesi pada masa kerajaan bugis dulu. Dimana kandidat yang akan menjadi pemenang sangat ditentukan oleh kuantitas joa‘ atau jumlah pendukungnya yang berpengaruh di DPRD.

Selanjutnya pada paruh kedua masa otonomi daerah pada tahun 2004 terjadi perubahan regulasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah. UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1994 digantikan oleh UU No.34 Tahun 2004 dan UU No.35 Tahun 2004. Perubahan regulasi ini pun tentu diikuti oleh perubahan sistem politik lokal. Perubahan mendasar yang berkaitan dengan sistem politik lokal adalah pemilihan kepala daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat propinsi secara langsung yang disebut Pilkada (pemilihan kepala daerah). Upaya untuk membangun demokrasi di tingkat lokal dengan pelibatan rakyat secara penuh merupakan alasan penyelenggaraan pilkada

Sistem politik lokal menjadi berubah dengan adanya proses suksesi politik yang melibatkan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat wajib pilih dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya pada lima tahun mendatang. Dalam pelaksanaan Pilkada pada tahun 2005 di 10 kabupaten di Sulawesi Selatan terlihat praktek prilaku politik Ajjoareng-Joa‘ dalam masyarakat Bugis. Khususnya di daerah penyelenggara Pilkada yang mayoritas masyarakatnya orang bugis, yaitu : Soppeng, Barru, Pangkep, dan Maros. Pasangan kandidat bupati/wakil bupati di ke 4 daerah tersebut terdiri dari bangsawan lokal yang bergelar andi atau “bau‘ “. (lihat tabel).

Tabel
Pasangan Kandidat Bupati/Wakil Bupati Pilkada
di 5 Daerah Mayoritas Bugis di Sulawesi Selatan
Daerah Pemilihan Nama Kandidat Keterangan
Soppeng Andi Munarfah/Andi Risal M
Andi Harta Sanjaya/Syarifuddin Rauf
Andi Soetomo/Andi Sarimin S
Bismirkin Manrulu/Andi Burhanuddin

Terpilih
Barru Andi Anwar Aksa/ Hasan Syukur
H.M. Basir Palu/ Idris Bau Mange
H.Andi M. Rum / Kamrir Mallongi

Terpilih
Pangkep Gaffar Patappe/ Efendi Kasmin
Syahruddin Noor/ Andi Bau Kemal
Taufik Fahruddin/Andi Ilyas Mangena

Terpilih
Maros Andi Najamuddin/Andi Paharuddin
Bachtiar Mahmud/Syarifuddin
Andi Baso Paresah/H.M. Hatta Rahman
Irwansyah Kasim/Anwar Ismail Terpilih

Dari tabel di atas memperlihatkan pasangan bupati/wakil bupati yang menang adalah dari kalangan bangsawan (Ajjoareng). Berangkat dari fenomena ini maka nilai Ajjoareng-Joa‘ menjadi sebuah prilaku politik yang masih efektif diberlakukan dalam masyarakat Bugis di masa demokratisasi sekarang ini. Karena konsep demokrasi yang menekankan suara mayoritas menjadi salah satu faktor pendukung prilaku politik Ajjoareng-Joa‘ senantiasa diterapkan orang Bugis.

Penutup
Konsep Ajjoareng-Joa‘ yang menjadi prilaku politik masyarakat Bugis sejak masa La Galigo hingga pada masa demokrasi sekarang ini membuktikan bahwa nilai-nilai lokal senantiasa akan tetap mengakar meskipun mengalami perubahan karena pengaruh nilai luar dalam berbagai kondisi sosial politik masyarakat. Nilai-nilai ini berupaya untuk beradaptasi dengan nilai baru yang diberlakukan baik secara paksa oleh sebuah kekuasaan maupun karena kesepakatan sosial dalam masyarakat.

Berbagai nilai-nilai pokok prilaku politik Ajjoareng-Joa‘ mengalami metamorfosis seiring gerusan zaman. Pada satu sisi nilai ini berdampak negatif dalam perspektifupaya membangun keberdayaan publik, karena adanya pengaruh dari Ajjoareng kepada joa‘ sehingga tingkat kemandirian masyarakat akan terkebiri. Namun pada sisi lain terdapat nilai positif yang pernah diberlakukan pada masa lalu yaitu adanya kontrak politik dalam menjalankan nilai Ajjoareng-Joa‘. Dalam artian bahwa jika kelak Ajjoareng tidak memenuhi kewajibannya atau seweang-wenang kepada joa‘, maka joa‘ berhak menagih janjinya dengan memberi sanksi atau tidak menjadikannya lagi sebagai Ajjoareng. Bahkan pemimpin (Ajjoareng) dapat dipecat, dan dalam sejarah bahkan ada beberapa kasus di mana penguasa dibunuh, sebagaimana dialami oleh dua raja Boné, yakni La Ica Matinroé ri Addénénna dan La Ulio Botéqé Matinroé ri Iterrung. (Pelras,17; 1981). Demikian halnya yang dialami oleh Batara Wajo ke III, La Pateddungi To Samallangikyang dipecat karena tindakannya yang sewenang-wenang kepada rakyatnya. (Gusnawati,29; 2000)

Untuk realitas politik seperti sekarang ini tentu nilai Ajjoareng-Joa‘ dapat kita terapkan khususnya dalam hal membuat kontrak politik dengan Ajjoareng. Kasus korupsi massal yang dilakukan oleh para anggota DPRD di beberapa daerah khususnya di Sulawesi Selatan Bahkan korupsi APBD Anggota DPRD Sulsel Periode 1999-2004 sampai sekarang belum ada titik terangnya. Untuk itu bagi konstituen (pemilih) para wakil rakyat tersebut harus melakukan boikot untuk tidak memilihnya lagi dalam berbagai pemilihan jabatan publik atau jabatan politik lainnya. Baik dalam Pilkada maupun untuk Pemilu Legislatif 2009 nanti. Jadi kita harus menjadi joa‘ yang cerdas dan kritis kepada orang yang kita jadikan Ajjoareng.

Daftar Pustaka
Almond, Gabriel A., dan Sidney, Verba, 1984, “The Civic Culture”. Diterjemahkan oleh Sahat Simamora dengan judul :
“Budaya Politik; Tingkah Laku Politik dan Demokrasi di Lima Negara”, Bina Aksara, Jakarta

Bailusy, M. Kausar, 2006, “Dinamika Politik Lokal:Hubungan Otoritas Lembaga-Lembaga Politik Lokal Kota

Makassar.Periode 1999-2004”, Disertasi .Universitas Hasanuddin, Makassar

Gusnawaty, 2000, “Masyarakat Madani dalam Lontara;Beberapa Konsep Pembinaan Masyarakat Sulawesi Selatan”, Hasil
Penelitian kerjasama BAPPEDA Propinsi Sulawesi Selatan dan Fakultas Sastra UNHAS, Makassar

Isjwara, F, 1992, “Pengantar Ilmu Politik”, Bina Cipta, Bandung

LSKP Makassar, 2005, “Program Pilkada Assistance di 10 Kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan”, Laporan program

Lembaga Studi Kebijakan Publik Makassar (LSKP) kerjasama dengan Centre for Electoral Reform (CETRO) Jakarta, Makassar

Mattulada,H.A, 1975, “ Latoa; Suatu Lukisan Analisis Terhadap Antropologi Politik Orang Bugis, Disertasi. Universitas Indonesia, Djakarta

___________, 1998, “Sejarah,Masyarakat, dan Kebudayaan Sulawesi Selatan”, Hasanuddin University Press, Ujung Pandang

Marzuki, Laica, H.M, 2005, ”Perjanjian Pemerintahan (Govermental Contract) pada Kerajaan-Kerajaan Bugis-Makassar”,

Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

Mukhlis, Paeni dan Robinson, Kathryn, 1985, “Politik,Kekuasaan, dan Kepemimpinan di Desa”,Lembaga Penerbitan Unhas

(LEPHAS),Ujung Pandang
Noer, Deliar, 1997, “Pemikiran Politik di Negeri Barat”, Mizan, Bandung

Pelras, Christian, 2006,”Manusia Bugis”, Nalar bekerjasama dengan Forum Jakarta- Paris,EFEO, Jakarta

______________, 1981, “Hubungan Patron Klein pada Masyarakat Bugis dan Makassar di Sulawesi Selatan”,Makalah yang

disajikan pada Konferensi Sulawesi Selatan pertama, di Monash University, Melbourne
Putra, Heddy Shri Ahimsa, 1988, “Minawang; Hubungan Patron-Klein di Sulawesi Selatan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Priyono,A.E, “Tantangan dan Bahaya Politik Lokal”, Majalah Tempo edisi 6 Maret 2005
Warsito dan Yuwono, Teguh (Editor), 2003, “Otonomi Daerah ; Capacity Building dan Penguatan Demokrasi Lokal”,

PUSKODAK Universitas Diponegoro, Semarang

Tulisan ini merupakan pengantar diskusi dalam acara peluncuran buku “Manusia Bugis” yang ditulis oleh Christian Pelras. Saya haturkan terima kasih kepada Kawan Risal Suaib – pengamat politik muda yang sangat potensial- atas waktunya untuk mendiskusikan rancangan main idea tulisan ini. Terima kasih juga kepada kawan Muh. Neil, Wahyu Candra dan kawan-kawan Ininnawa yang membantu memberikan bacaan pendukung.

A. Ahmad Yani, adalah Staf edukasi di FISIP UNHAS dan Staf peneliti di Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Makassar

Sumber : sulawesi.cseas.kyoto-u.ac.jplib