KPK Diminta Usut Proyek Batanghari II

Oleh : Chandra Satriawan | 20-Nov-2008, 23:31:39 WIB

Selama ini wilayah Timur Jambi belum mampu mendongkrak perekonomian rakyat karena sarana infrastruktur jalan dan jembatan masih minim. Dibangunnya jembatan Batanghari II diharapkan mewujudkan impian masyarakat Provinsi Jambi.

Namun pada kenyataannya, pembangunan jembatan dengan total panjang 1.351,4 meter, lebar 9 meter itu, kini belum selesai. Bahkan Presiden SBY gagal meresmikan jembatan itu saat Harganas di Jambi 29 Juni 2008 lalu.

Gubernur Jambi, H. Zulkifli Nurdin, ketika dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi, kemarin, sedikit berang ia mengatakan, pembangunan jembataan Batanghari II tidak terbengkalai.

"Sudah kita umumkan dan direncanakan bulan Mei 2009 selesai selanjutnya akan dilaporkan ke Presiden," katanya.

Gubernur juga membatah bahwa dirinya tidak pernah dipanggil oleh pihak Kejagung untuk dimintai keterangannya terkait pembangunan Jembatan Batanghari II.

Sementara Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Jambi (KMPJ) juga pernah melakukan aksi unjuk rasa meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Batanghari II dimana total kebutuhan dana untuk penyelesaian jembatan Batanghari II sebesar Rp161,392 miliar. Kekurangan untuk penyelesaian jembatan itu April 2008 sebesar Rp 17,389 miliar. Pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jambi agar mengalokasikan dana tersebut pada APBD TA 2009.

Koordinator aksi Andri Bachresi dalam orasinya mengatakan, Dinas Kimpraswil Jambi yang melaksanakan pengerjaan tersebut, terkesan sengaja memperlambat pekerjaan agar terus ada penambahan anggaran biaya dari negara untuk pembangunan jembatan tersebut.

Dengan molornya pekerjaan jembatan sepanjang sekitar 900 meter itu, pemerintah kembali menganggarkan biaya tambahan pada tahun anggaran 2006-2007.

“Untuk pembangunan jembatan tersebut pemerintah memperkirakann anggarannya bisa mencapai Rp 200 miliar, sehingga dengan demikian kuat dugaan telah terjadi mark up besar-besaran dan korupsi," katanya.

Menurut data dari Kimpraswil Provinsi Jambi, jembatan itu dibangun sejak Tahun Anggaran (TA) 2003 dengan surat penawaran pembangunan tahap kedua No. 01/HK-PP-AGRA.JO/VI/2003, tertanggal 18 Juni 2003 dengan harga penawaran sebesar Rp94.059.887.000 dengan jangka waktu pengerjaan selama 760 hari.

Kronologis pendanaan pembangunan jembatan Batanghari II adalah TA 2003 APBN murni Rp 15 miliar, APBD Provinsi Jambi Rp6,5 miliar, APBD Kota Jambi Rp 3.448.862.508,67, APBD Tanjabtim Rp 3.448.862.508,67 atau total keseluruhan Rp 28.397.725.017,34.

Sebelumnya TA 2003 sebesar Rp 32 miliar. Kabupaten Muarojambi nihil dalam pendanaan TA 2003. Selanjutnya rencana pendanaan TA 2004 sebesar Rp 37 miliar. Namun realisasinya yakni APBN Murni Rp 15 miliar, APBD Provinsi Jambi Rp11,5 miliar, APBD Kota Jambi Rp 3,5 miliar atau total Rp 30 miliar.

Pendanaan dari Muarojambi dan Tanjabtim nihil TA 2004. Sedangkan pendanaan TA 2005 rencana Rp 55.821.182.000. Namun realisasinya APBN Murni Rp 33.821.182.000, APBD Provinsi Jambi Rp10 miliar atau total Rp 43.821.182.000. Sementara Kota Jambi, Muarojambi dan Tanjabtim nihil dalam pendanaan.

Pendanaan TA 2007 terhadap jembatan itu, hanya bersumber dari APBD Provinsi Jambi Rp 28.239.090.000. Total kebutuhan dana untuk penyelesaian jebatan Batanghari II sebesar Rp 161,392 miliar. Kekurangan untuk penyelesaian jembatan itu April 2008 sebesar Rp 17,389 miliar. Pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jambi agar mengalokasikan dana tersebut pada APBD TA 2009. (*)

Sumber : http://www.kabarindonesia.com