Kejati Jambi Periksa BRI Pusat Ungkap Korupsi

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam waktu dekat memanggil Bank Rakyat Indonesia (BRI) pusat di Jakarta, untuk mengungkap kasus kredit macet PT Raden Motor senilai Rp52 miliar yang diduga ada penyimpangan penggunaan.

Sebelumnya beberapa orang telah diperiksa oleh penyidik intel Kejati, yakni lima orang dari PT Raden Motor, salah satunya berinisial ZM dan tiga orang dari BRI Cabang Jambi, kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi Andi M Iqbal, Rabu.

Selain itu, kejaksaan juga akan meminta keterangan dari pihak BRI pusat jika ditemukan ada kaitan dalam kasus tersebut dan Kejati Jambi kini terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas.

Penyidik juga akan menelusuri aset milik PT Raden Motor yang dijaminkan kepada bank sebagai agunan untuk mendapatkan kucuran pinjaman modal tersebut.

Saat ini yang ditemukan Kejati Jambi adanya dugaan pemyimpangan kredit yang dikucurkan BRI Cabang Jambi kepada Raden Motor untuk pengembangan usaha "showroom" mobil bekas di Kota Jambi.

Sementara ini kejaksaan melakukan penyelidikan berkaitan dalam pengajuan kredit yang diajukan Raden Motor oleh pimpinannya yaitu ZM.

Sesuai hasil penyelidikan yang sedang berjalan saat ini ada kredit sebesar Rp52 miliar yang diajukan untuk pengembangan usaha "showroom" mobil, namun fakta yang berhasil ditemukan sementara dalam pelaksanaan kredit digunakan untuk kepentingan lain.

Oleh karena itu, menurut penyidik ada dugaan penyimpangan dalam permohonan kredit.

Hingga pada saat jauh tempo kredit tersebut pada 14 April 2008, ada sekitar Rp52 miliar yang tidak dapat dikembalikan oleh pihak Raden Motor yang telah mengagunkan atau menjaminkan surat berharga kepada bank.

Kejaksaan menganggap perbuatan ini telah melanggar tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit yang salah dipergunakan peruntukannya.

Setelah dimintai keterangan beberapa pihak termasuk ZM dan beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan lain seperti bidang usaha properti.

Selain itu kejaksaan juga menemukan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL ke orang lainnya sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.(*)

Sumber : antaranews.com, Kamis, 12 November 2009 00:35 WIB